Analisis Dampak Investasi Cryptocurrency sebagai Transaksi Digital untuk Perekonomian Dunia yang Berkelanjutan
Abstract
Salah satu perkembangan perekonomian yang sebelumnya masyarakat melakukan transaksi bisnis hanya dengan menggunakan mata uang konvensional kini telah beralih ke arah teknologi keuangan/digitalisasi. Untuk menjawab tantangan perkembangan tersebut, bermunculan beberapa startup di bidang teknologi keuangan, salah satunya adalah teknologi cryptocurrency.
Cryptocurrency merupakan teknologi berbasis blockchain yang sering digunakan sebagai mata uang digital. Namun tidak memiliki bentuk fisik uang seperti mata uang, melainkan hanya berupa blok data yang diikat oleh hash sebagai validasi. Cryptocurrency menyebabkan nilai suatu mata uang tiba-tiba naik atau tiba-tiba turun drastis dalam waktu singkat karena nilai mata uang tersebut sulit diprediksi. Sehingga peneliti tertarik untuk menganalisis dampak investasi pada cryptocurrency. Metodologi yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi literatur.
Dampak positif dari Cryptocurrency adalah transfer yang cepat dengan keuntungan investasi yang sangat besar, dan harga Cryptocurrency juga sangat menjanjikan. Investasi mata uang kripto juga dapat mengurangi risiko sektor ekuitas selama pandemi. Transparan, cepat dan praktis. Biayanya relatif lebih rendah. Dan dampak negatif dari Cyptocurrency adalah memiliki fluktuasi harga yang sangat tinggi, tidak terjaminnya aset berwujud tertentu, dari segi islam mengandung unsur ketidakpastian, karena tidak menggunakan identitas asli dan rentan terhadap aktivitas pencucian uang.
Dampak positif dari cryptocurrency Sustainable Economic dunia adalah kenyamanan, keamanan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat berdampak mendorong pertumbuhan ekonomi, sedangkan dampak negatif dari cryptocurrency adalah kejahatan cyber dan ketidakstabilan sistem keuangan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. . Sehingga pemerintah perlu melibatkan cryptocurrency dalam sistem dan kebijakan untuk memperkuat perekonomian dunia dan menghindari dampak negatif dari ketidakstabilan perekonomian dunia
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Apriliani. Hamzani.Dkk.2023. Legalitas Transaksi Aset Kripto menurut Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah. DOI: 10.36908/Jimpa. Vol 3 No 1 Edisi Maret 2023
Ardela, Fransiska. (2018, Agustus 01). 6 Risiko Investasi Bitcoin yang Perlu Investor Pahami Supaya Tidak Buntung. Diambil dari https://www.finansialku.com/6-risiko-investasibitcoin-yang-perlu-investor-pahami/
Ashariansyah, A. R., Iriawan, N., & Mukarromah, A. (2020). Pemodelan Harga Cryptocurrency Menggunakan Markov Switching Autoregressive. Inferensi, 3(2), 81-88
Ashimbayev, T., & Tashenova, S. (2018). “Prospects for Using Cryptocurrency in the Economy of Kazakhstan and the Attitude of the National Bank.” European Research Studies Journal 21(4):524–32. Doi: 10.35808/Ersj/1140.
Badrulzaman, Mariam Darus, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung:Aditya Bakti
Bank Indonesia. (2018). Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency
Lainny. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers
Bhiantara,I.B.P ( 2018, September). Teknologi Blockchain Cryptocurrency di era revolusi digital. In Seminar Nasional Pendidikan Teknik Informatika ( SENAPATI) (Vol.9,pp.173-177)
Burhanuddin.2022. Transaksi cryptocurrency : Bagaimana pandangan hukum ekonomi islam memandang?. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan Volume 4, Number 7, 2022 P-ISSN: 2622-2191 E-ISSN : 2622-2205 Open Access: https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue 2849
Haryanto, Agus tri. (Rabu,31 Januari 2024). APJII:Jumlah Pengguna Internet Indonesia tembus 221 Juta Orang. Diakses pada 17 Maret 2024, apjii.org , dari : https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-jutaorang#:~:text=Asosiasi%20Penyelenggara%20Jasa%20Internet%20Indonesia%20(APJII)%20mengumumkan%20jumlah%20pengguna%20internet,jiwa%20penduduk%20Indonesia%20tahun%202023
Hidayat, Adi, (2022). Hukum Uang Kripto (Bitcoin, Ethereum) dan NFT,https://youtu.be/2ai0qf24d88, (Diakses pada tanggal 11 Juni 2022 pukul 23.34)
Huda & Hambali. 2020. Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency. Jurnal Manajemen dan Bisnis: Performa Vol. 17, No. 1 Maret 2020 . ISSN: 1829-8680 E-ISSN: 2599-0039 https://doi.org/10.29313/performa.v17i1.7236
Karau, S. 2021. “Monetary Policy and Bitcoin.” Ssrn Electronic Journal (41). Doi: 10.2139/Ssrn.3988527.
Kurniawan, Rahmawan.Dkk. 2023. KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENGGUNAAN MATA UANG KRIPTO SEBAGAI MEDIA PENCUCIAN UANG (STUDI KASUS BITCOIN). Jurnal Suara Hukum. Volume 5 nomor 1, march 2023
Lestari sam, Yolanda Adellia. Hutapea, Rachel mariana. Dkk. 2022. LEGALITAS CRYPTOCURRENCY DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN PENCUCIAN UANG. Jurnal Ilmu Hukum Volume 18 Nomor 1 Februari 2022.https://jurnal.untag-sby.ac.id
Mandeng, O. J. (2018). “Cryptocurrencies, Monetary Stability and Regulation: Germany’s Nineteenth Century Private Banks of Issue." London: Lse Institute of Global Affairs.
Martalena, dan Malinda. 2011. Pengantar Pasar Modal. Edisi Pertama.Yogyakarta : Andi.
Meera, A.K.M. (2018). Cryptocurrencies from islamic perspective: The case of bitcoin. Bulletin of Monetary Economics and Banking, 20(4), 475-492.
Meliza & Sadalia. 2021. Cryptocurrency. Journal of Trends Economics and Accounting Research Vol 1, No 3, Maret 2021, pp 82-86 ISSN 2745-7710 (Media Online) Website https://journal.fkpt.org/index.php/jtear Page 82
Mulyanto, F. (2015). Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Kedalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin. IJNS–Indonesian Journal on Networking and Security, 4(4-2015)
Nurmilah, Aminah. 2022. CERMAT SEBELUM BERINVESTASI, WASPADAI INVESTASI BODONG. Diakses pada tanggal 07 Juli 2024 melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15516/CERMAT-SEBELUM-BERINVESTASI-WASPADAI-INVESTASI-BODONG.html
Prakoso, Jaffry Prabu. (Selasa, 15 Juni 2021). Sri Mulyani Ingatkan Risiko Mata Uang Kripto, Bisa Picu Inflasi hingga Bubble Asset. Diakses pada 17 Maret 2024, Harian Bisnis. Com, dari : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210615/9/1405806/sri-mulyani-ingatkan-risiko-mata-uang-kripto-bisa-picu-inflasi-hingga-asset-bubble
Pratama.Muhammad Adisurya.2022. INVESTASI KRIPTO: ANTARA UNTUNG, BUNTUNG DAN DEPRESI. DIAKSES MELALUI https://www.bi.go.id/id/bi-institute/BI-Epsilon/Pages/Investasi-Kripto-Antara-Untung,-Buntung-dan-Depresi.aspx
Rahmawan dan Rabbani.dkk.2022. Dampak Cryptocurrency terhadap system moneter : sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis. Journal Umpar. Volume 26 No2 Tahun 2022 hal 97.https://journal.unpar.ac.id
Rizvi, S.A.R., & Ali, M. (2022). Do islamic cryptocurrencies provide diversification opportunities to Indonesian islamic investors? Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(3), 441-454.
Soehartono, & Pati, U. K. (2019). The Regulation of Cryptocurrency Investation in Indonesia. https://doi.org/10.2991/icglow-19.2019.54
Suyono.2022. PENGARUH COVID 19, BERITA PANDEMI DAN BITCOIN DAN EMAS TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA. Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen Bisnis (JUPSIM) Vol.1, No.3 September 2022 e-ISSN: 2808-8980; p-ISSN: 2808-9383, Hal 01-11
Transparansi Teknologi Bitcoin Untungkan Aparat Keamanan.2019. diakses pada 07 Juli.2024 melalui https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190514122551-185-394720/transparansi-teknologi-bitcoin-untungkan-aparat-keamanan
Qur’an NU. Surah Almaidah ayat 90. Diakses melalui https://quran.nu.or.id/al-ma'idah/90
Wikipedia, (2022). PengertianGharar, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Gharar(Diakses pada tanggal 07 Juli 2024 pukul 21.41)
DOI: https://doi.org/10.31764/jabb.v5i2.27109
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This publication is indexed by: