MEMBANGUN KESADARAN HUKUM PADA USIA DINI MELALUI PENTAS DRAMA SEDERHANA DI KAMPUNG TUGUMUKTI KBB
Abstract
Abstrak: Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Pemahaman dibidang hukum khusunya diterapkan pada anak-anak dan remaja akan mudah dipahami apabila dilakukan dengan metode permainan (drama), karena anak-anak lebih suka hal-hal yang mereka anggap menyenangkan. Adapaun tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dikalangan anak-anak sehingga diharapkan bisa menciptakan generasi yang taat akan hukum. Metode yang dilakukan yakni metode tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan. Dalam pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pemberian materi, pembagian kelompok dan seluruh pesertanya mempragakannya dengan memainkan drama yang telah disusun. Dalam kegiatan ini bisa dilihat bahwa anak-anak lebih mengerti pada saat praktek dibandingkan pada saat pemberian materi. Untuk membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui.
Abstract: Prevention efforts are important and can start from within the family as the smallest unit of society. Understanding the field of law especially applied to children and adolescents, will make it easy to know if it is done by the game method (drama) because children prefer things that they find fun. The purpose of this activity is to increase understanding and awareness of the law among children, which is expected to create a generation that obeys the law. The methods carried out are the planning stage method and the implementation stage. This community service is carried out by providing materials, dividing groups and all participants practice it by playing the drama that has been arranged. In this activity, it can be seen that the children understand better during practice than when given material. To build legal awareness from an early age, there is no need to wait after violations and enforcement by law enforcement. Prevention efforts are important and can start from within the family as the smallest unit of society. With this legal awareness, we will witness the absence of violations so that an ideal life will be found.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, I. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, 1(1), 15–24.
Anshori, A. G. (2018). Filsafat hukum. Ugm Press.
Darmodiharjo, D. (1995). Pokok-pokok filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Djafar, W. (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 151–174.
Martadinata, M. R. (2019). Keluarga Sadar Hukum Aspek Keadilan Dalam Pragmatis Hukum Pidana. Al-Ashlah: Journal of Islamic Studies, 3(1), 1–11.
Rahman, M. G., & Tomayahu, S. (2020). Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al Himayah, 4(1), 142–159.
Rohman, F. (2018). Peran Pendidik dalam Pembinaan Disiplin Siswa di Sekolah / Madrasah. Ihya Al-Arabiyah: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Arab, 4(1), 72–94.
Rokilah, R. (2020). Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule Of Law. Nurani Hukum, 2(1), 12–22.
Saddam, S. (2019). Identifikasi Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT. Bima Budidaya Mutiara (BBM) Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. IJTIMAIYA: Journal of Social Science Teaching, 3(1). https://doi.org/10.21043/ji.v3i1.5575
Saddam, S. (2020). Hubungan Hukum Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Dengan Manajer PT. Bima Budidaya Mutiara Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 128–139.
Saddam, S. (2023). Kepribadian Konservasi Berbasis Habituasi. Amazing Life Publikasi.
Sari, M. K., & Sulistyowati, E. (2020). Kesadaran hukum pelaku usaha mikro kecil menengah berkaitan kepemilikan sertifikat halal pada produk olahan pangan. Novum: Jurnal Hukum, 7(1), 35–42.
Soekanto, S. (2002). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Terhadap Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Syafriani, D. (2017). Hukum Dakwah dalam Al-Qur’an dan Hadis. Jurnal Fuaduna: Jurnal Kajian Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 1(1), 16–27.
Tamam, A. B. (2018). Konsep Subyek Hukum Dalam Hukum Islam, Hukum Positif Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 1(2), 107–117.
DOI: https://doi.org/10.31764/jces.v5i4.29950
Refbacks
- There are currently no refbacks.
=======================
JCES (Journal of Character Education Society)
Universitas Muhammadiyah Mataram
Contact Admin:
Email: [email protected]
WhatsApp: +62 852-3764-1341
=======================
=======================
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JCES (Journal of Character Education Society) already indexed:
EDITORIAL OFFICE: