PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENYELUDUPAN BARANG ELEKTRONIK BERDASARKAN UU NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 10 TAHUN1995 TENTANG KEPABEANAN DI KOTA PEKANBARU

Abdul Rifqi, Ardiansah Ardiansah, Aliar Syam

Abstract


Law Number 17 of 2006 concerning amendements to Law Number 10 of 1995 concerning custom, is expected to be present to solve problems in the cusmtoms and excise environment. Through the provisions of this rule, the regulation and control of the traffic of goods and services or know as customs, can be put in order. Electronic goods smuggling, one of the smuggling activities thatis rife in Riau Province, in addition to the smuggling would easily pass it. In Riau, the ports of Dumai and Bengkalis are the main ports, because most of the export and import activities of goods that enter and exit or go to neighboring countries, through these ports . This type of research is research conducted by identifying the law, how the effectiveness of the law applies in society. The imposition of sanctions against the smuggling of electronic goods has not yet been implemented properly. Because, during the inspection and proven to have committed a violation, the said goods and means of transportation are not brought and stored at the customs store for further examination, and the examination is not recorded in the Official Report of the Inspection The obstacle is the lack of number of personnel on duty at the Supervisory and Customs Service Office of Pekanbaru City, making it easier for suppliers of electronic goods to distribute their merchandise to the public. Lack of socialization to smugglers, regarding the application of customs laws, lack of coordination between agencies, both members of Customs and Excise and the Police, in enforcing the law against electronic smugglers

Keywords: application; smuggling; electronic goods.

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diharapkan hadir untuk menyelesaikan persoalan di lingkungan bea dan cukai. Melalui ketentuan aturan ini, pengaturan dan pengawasan masuknya lalu lintas barang dan jasa atau disebut kepabeanan, dapat ditertibkan.  Penyelendupan barang-barang elektronik, salah satu kegiatan penyelundupan yang marak terjadi di Provinsi Riau, di samping penyelendupan barang-barang ilegal lainnya. Lintas laut dipilih, karena dirasa mudah dilalui oleh pelaku penyelundupan. Di Riau, pelabuhan Dumai dan Bengkalis menjadi pelabuhan induk, karena kebanyakan kegiatan ekspor dan impor barang yang masuk dan keluar dari atau menuju negara tetangga, melalui pelabuhan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum, bagaimana efektivitas hukum itu berlaku dalam masyarakat. Penerapan sanksi terhadap penyelundupan barang-barang elektronik, belum berjalan sebagaimana mestinya. Karena, dalam pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran, barang dan sarana pengangkut tersebut tidak dibawa dan disimpan di tempat penimbunan pabean untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pemeriksaan tersebut tidak dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan. Hambatannya adalah, kurangnya jumlah personil yang bertugas di Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Pekanbaru, sehingga memudahkan bagi pemasok barang elektronik dalam mengedarkan barang dagangannya ke masyarakat. Kurangnya sosialisasi terhadap pelaku penyelundupan, mengenai penerapan undang-undang kepabeanan, kurangnya koordinasi antar instansi, baik itu sesama anggota Bea dan Cukai maupun Kepolisian, dalam menegakan hukum kepada pelaku penyelundupan barang elektronik.


Keywords


penerapan; penyelundupan; barang elektronik.

Full Text:

PDF

References


Buku

Arifin, Usman, 2003, Kebijakan dan Administrasi Publik, Jakarta:Grameda Pustaka Utama.

Buku Pedoman Penulisan Tesis, 2015, Universitas Lancang Kuning.

Manan, Bagir, 2009, Menegakkan Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono, 1986, Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat, Jakarta: Rajawali.

Soekanto, Soerjono , 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Sumantoro, 2000, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Ekonomi, Jakarta:Ghalia Indonesia.

Wibowo, Yudi, 2013, Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Edi Yanto et. al, “Perlindugan Hukum Konsumen Jasa Parkir Ditinjau Dari Hukum Positif”, Jurnal Media Keadilan, Jurnal Hukum, Volume 11, No. 1 April, 2020, hlm. 112-128.

Erdianto, “Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor Penyebabnya”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1, Agustus 2010.

Widia Edorita, “Menciptakan Sebuah Sistem Hukum Yang Efektif : Dimana Harus Di Mulai?” Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1, Agustus 2010.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindakan Pidana Bidang Kepabeanan dan cukai, LN Nomor 85 Tahun 1996.

Internet

https://m.merdeka.com/uang/bea-cukai-bengkalis-gagalkan-penyelundupan-barang-elektronik.html

https://riau.antaranesws.com/berita/174986/bea-cukai-riau-klaim-sita-rp331-miliar-barang-ilegal




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i2.3158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: