MOGOK KERJA PERSPEKTIF KEADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA DI MASA PANDEMI COVID-19

Sarudi Sarudi

Abstract


This research aims to analyze the problem of strikes on the perspective of industrial relations justice, especially during the Covid-19 pandemic. Given that many workers' rights cannot be paid by the employer, in the form of wages, and severance at some of the consequences arising from the laying off of workers. Using Normative research with data is obtained through library research in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. Analyzed through qualitative descriptive methods. The results of the study are in the form of, First, weak law enforcement related to strikes caused by several factors such as force majour conditions in the form of the Covid-19 pandemic. Second, the condition of the company that does not allow to fulfill the rights of workers related to wages and severance at the time of being laid off, so that the suspension of payments is carried out. This has not fulfilled the aspect of industrial relations justice that must actually be fulfilled by the employer for any reason. Due to the absence of a meeting point of negotiation between workers / unions and companies, the constitutional effort that can be taken is a strike. 

Keyword: Strike; Pancasila Industrial Relations Justice; Covid-19.

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan mogok kerja pada perspektif keadilan hubungan industrial, khususnya di masa pandemi Covid-19. Mengingat bahwa banyaknya hak-hak pekerja yang tidak bisa ditunaikan oleh pemberi kerja, berupa Upah, dan pesangon pada beberapa akibat yang ditimbulkan dari dirumahkannya pekerja. Menggunakan penelitian Normatif dengan data diperoleh melalui library research berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dianalisis melalui metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian berupa, Pertama, lemahnya penegakan hukum terkait mogok kerja yang disebabkan beberapa faktor seperti, adanya kondisi force majour berupa pandemi covid-19. Kedua, kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk memenuhi hak-hak pekerja terkait upah dan pesangon pada saat akan dirumahkan, sehingga dilakukan penangguhan pembayaran. Hal tersebut belum memenuhi aspek keadilan hubungan industrial yang sejatinya wajib dipenuhi oleh pemberi kerja dengan alasan apapun. Akibat tidak adanya titik temu perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan perusahaan, maka upaya konstitusional yang dapat ditempuh adalah mogok kerja.


Keywords


Mogok kerja; Keadilan Hubungan Industrial, Pandemi Covid-19.

Full Text:

PDF

References


Ade Miranti Karunia, "Aksi Mogok Kerja Serikat Pekerja Pertamina Dipastikan Batal", Kompas.com, url: https://money.kompas.com/read/2021/12/28/211500026/aksi-mogok-kerja-serikat-pekerja-pertamina-dipastikan-batal, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Anitana Widya Puspa, "Serikat Pekerja Ancam Mogok, Begini Respons KAI", Bisnis.com, url: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220206/98/1497085/serikat-pekerja-ancam-mogok-begini-respons-kai. Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Amanda Kusumawardhani, Bisnis.com dengan judul "Ini Kebijakan RI Tangani Dampak Pandemi di Sektor Ketenagakerjaan", url: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210609/12/1403186/ini-kebijakan-ri-tangani-dampak-pandemi-di-sektor-ketenagakerjaan., Ini Kebijakan RI Tangani Dampak Pandemi di Sektor Ketenagakerjaan - Ekonomi Bisnis.com

Ahmad Hunaeni Zulkarnaen. “Sistem Hukum Hubungan Industrial Pancasila Dan Produktivitas Perusahaan Dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh.” Res Nullius Law Journal 1, no. 1 (2019): 1.

Elvina Eka R, Tingkat Pengangguran di Indonesia selama Masa Pandemi Covid-19, Desember 2021, url: Tingkat Pengangguran di Indonesia Selama Pandemi Covid-19 | kumparan.com

bkn.go.id. “Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Warga dan Negara (1945): 1–166. https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2014/06/UUD-1945.pdf.

Budiono, Arief, Sugeng Wibowo, Sigit Sapto Nugroho, and Nurjannah Septyanun. “Legal Transendence Theory: Traces and Efforts to Build Transendent Legal Paradigm.” The Indonesian Journal of Legal Thought (IJLETH) 1, no. 1 (2021): 1–10. https://journals.ums.ac.id/index.php/ijleth/article/view/12376.

Fritjie Rumimpunu. “Sistem Hubungan Industrial Pancasila Di Indonesia Dengan Tenaga Kerja, Perusahaan Dilihat Dari Aspek ( Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003).” Jurnal Hukum 2, no. 2 (2014): 117–126.

Gunarto, Gunarto. “Rekonstruksi Konsep Kebebasan Hak Berserikat Bagi Serikat Pekerja Pada Hubungan Industrial Berbasis Nilai Keadilan.” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 3 (2010): 270–281.

Mawardi Khairi, Lelisari, Nurjannah S, Novita Listyaningrum, Inggit Akim. BUKU AJAR HUKUM KETENAGAKERJAAN. 1st ed. Mataram, n.d. https://play.google.com/store/books/details/Mawardi_Khairi_S_H_M_H_Buku_Ajar_Hukum_Ketenagaker?id=7gAoEAAAQBAJ.

Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi. “Keputusan Menakertrans No.232 Tahun 2003,” no. Oktober (2003): 1–7.

Nasution, Bahder Johan. “Fungsi Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja.” Inovatif Jurnal Hukum VIII, no. 1 (2015): 1–16. https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2190.

S, Nurjannah. “Prinsip Anti Diskriminasi Dan Perlindungan Hak-Hak Maternal Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Keadilan Gender the Principles of Anti-Discrimination and Protection of Maternal Rights of Female Laborers Viewed From” 1, no. 1 (2013): 32–43.

Septyanun, Nurjannah, and Tin Yuliani. “Pancasila and Economy Prophetic: The Reconstruction Efforts of Indonesian Economic Law.” Journal of Transcendental Law 02, no. 1 (2020): 61–74. https://journals.ums.ac.id/index.php/jtl/article/view/11104/5913.

Vidya Prahassacitta, Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Yurudis, Url: PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN PENELITIAN HUKUM YURUDIS (binus.ac.id), Agustus 2019.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v13i1.7797

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: