SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SANDUBAYA KECAMATAN SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Santoso, Thomas. 2002. Teori- Teori Kekerasan. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Soeroso, Hadiati dan Moerti, 2001, Kekerasaan dalam Rumah Tangga dalam Yuridis Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika.
Haq, S, Hilman. 2020. Mediasi Komunitas Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lakeisha. Klaten.
Zitri, I., Rosiastawa, A., & Hadi, A. (2023). Mencapai Target Sustainable Development Golas’s (SDG’s) di Desa Sermong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021. Journal of Social and Policy Issues, 41-45.
Widayat, R. M., Nurmandi, A., Rosilawati, Y., Qodir, Z., Usman, S., & Baharuddin, T. (2022). 2019 Election Campaign Model in Indonesia Using Social Media. Webology, 19(1), 5216-5235.
Undang-Undang Nomor 23 Yahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.
DOI: https://doi.org/10.31764/jp-publik.v2i1.8906
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.