Adat Perkawinan Endogami Mayarakat Sade-Rembitan dalam Pandangan Hukum Islam

Heri Zulhadi

Abstract


Adat is a culture or custom of a particular society inherent and binding to every resident in the region. While marriage is a strong covenant bond (mitsa> qan ghali> zhan) between a man and woman to live together. Endogamy is a mixed marriage within the sphere of kinship itself, whether it be interethnic, clan, tribe, or kinship within the kinship. The endogamous marriage done by the traditional Sade community is done from amongst his immediate family in other words a cognate marriage conducted within the village and is not allowed to marry out. It is done by the Sade society driven by several factors, namely, a deeply embedded culture among families, keeping and preserving kinship, to guard property or inheritance, and most embedded in their heads is to inherit parental counsel. There are several types of endogamy marriages performed by the Sade community in general that is, by way of tepedait (meeting), in this case the parents are meeting their children with other families who are still within the family or relatives own. The matchmaking is usually done by both parents who are concerned when the child is young. When the married child is matured then the marriage is held. But this has begun somewhat rarely, but as an attempt to maintain a kinship system closely related to the term merariq mbait kance diriq (endogamy). Merariq gentiq karang Ulu is done in the case of the turn of the husband or wife for the death of the world. Merariq Banjar Belele is a marriage in a family that is done in parallel (row) that is between cousin, nephew and so on that line with family. Merariq Berempung Puntiq is a marriage that by taking the prospective wife in one family by another family. Merariq Beseloq Elong Basong is a cross-breeding marriage between one family and another.
Keyword : Culture, Marriage, and Endogamy.


Adat adalah budaya atau kebiasaan masyarakat tertentu yang melekat dan mengikat setiap penduduk di wilayah tersebut. Sementara pernikahan adalah ikatan perjanjian yang kuat (mitsa> qan ghali> zhan) antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama. Endogami adalah perkawinan campuran dalam lingkup kekerabatan itu sendiri, apakah itu interetnis, klan, suku, atau kekeluargaan dalam kekerabatan. Perkawinan endogami yang dilakukan oleh komunitas tradisional Sade-Rembitan Lombok Tengah dilakukan dari antara keluarga dekatnya dengan kata lain perkawinan serumpun dilakukan di desa dan tidak diizinkan untuk menikah keluar dari desa. Hal ini dilakukan oleh masyarakat Sade-Rembitan yang didorong oleh beberapa faktor, yaitu, sangat dalam budaya yang tertanam di antara keluarga, menjaga dan melestarikan kekerabatan, untuk menjaga properti (kekayaan) atau warisan, dan yang paling melekat di kepala mereka adalah untuk mewarisi nasihat orang tua. Ada beberapa jenis pernikahan endogami yang dilakukan oleh komunitas Sade pada umumnya yaitu, dengan cara tepedait, dalam hal ini orang tua mempertemukan anak-anak mereka dengan keluarga lain yang masih dalam keluarga atau kerabat sendiri. Kesepakatan ini biasanya dilakukan oleh kedua orang tua yang khawatir ketika anak masih muda. Ketika anak yang sudah dinikahkan sudah dewasa maka pernikahan itu diadakan. Tapi ini sudah mulai agak jarang, tetapi sebagai upaya untuk mempertahankan sistem kekerabatan yang erat kaitannya dengan istilah merariq mbait kance diriq (endogami). Merariq Gentiq Karang Ulu dilakukan dalam kasus pergantian suami atau istri atas kematian dunia. Merariq Banjar Belele adalah pernikahan dalam keluarga yang dilakukan secara paralel (baris) yaitu antara sepupu, misan, keponakan dan sebagainya yang sejalan dengan keluarga. Merariq Berempung Puntiq adalah pernikahan yang dilakukan dengan mengambil calon istri dalam satu keluarga oleh pihak keluarga lain. Merariq Beseloq Elong Basong adalah perkawinan silang antara satu keluarga dengan yang lain.
Kata Kunci : Adat, Perkawinan, Endogami


Keywords


Adat, Perkawinan, Endogami

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo. 2004.

Ahmad Wardi Muslich. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.2005.

Al-Tirmizi. Sunan At-Tirmizi. Lubnan: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah Beirut. 1971.

Beni Ahmad Saebani. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia. 2009.

Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: J-ART. 2005.

Hidayatullah.Adat Ponan di Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa ditinjau dari Hukum Islam, Mataram: IAIN Fakultas Syari’ah. 2007.

IAIN Mataram.Pedoman Penulisan Skripsi Iain Mataram, Mataram: IAIN 2011.

Ibnu Majah.Sunan Ibnu Majah. Lubnan: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah Beirut. 1971.

Imam Bukhari. Shahih Bukhari. Lubnan: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah Beirut. 1992.

Imam Muslim.Shahih Muslim. Lubnan: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah Beirut. 1971.

Kurdap Selake. Mengenal Budaya dan Adat Istiadat Komunitas Suku Sasak di Desa Tradisional Sade, Mataram: Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2011.

Lexy J. Moleong. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan KualitatifBandung: Rineka Cipta. 2006.

Lukman Hakim. Perkawinan Adat Sumbawa di Desa Labuhan Burung Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa Menurut Pandangan Islam, Mataram: IAIN Fakultas Syari’ah. 2000.

M. Shabbag. Hadiah Cinta; Kiat Islami Merncanakan dan Membina Rumah Tangga Bahagia Selamanya.Jakarta: Bania Publishing. 2011.

M. Yusuf H. Ibrahim. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Menenurut Adat Sasak (Studi di Desa Kateng Lombok Tengah), Mataram: IAIN Fakultas Syari’ah. 2001.

Marzuki.Metodologi Riset. Yogyakarta: PT. Prasetya Widia Pratama. 2000.

Nasution S. Metode Penelitian NaturalistikKualitatif. Bandung: PT.Tarsito. 2003.

Rahmat Hakim. Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia. 2000.

Sayyid Sabiq. Fikih Sunah 9. Bandung: Al-Ma’arif, 1984.

Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Bineka Cipta. 1998.

Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2006.

Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam serta PERPU Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Surabaya : Kesindo Utama. 2010.




DOI: https://doi.org/10.31764/jua.v24i2.975

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ulul Albab

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.