Studi Keterpenuhan Tutupan Hijau Kawasan Wisata Makam Sultan Suriansyah di Tepian Sungai Kuin Banjarmasin

Dienny Redha Rahmani, Hanny Maria Caesarina

Abstract


: Kawasan wisata makam Sultan Suriansyah adalah kawasan cagar budaya multi-peran yang tergolong dalam aspek religi, sosial dan budaya yang sekaligus objek wisata, secara ekonomi merupakan Kawasan yang mendatangkan penghasilan bagi warga sekitar karena adanya wisatawan yang hadir baik loka, luar daerah maupun macanegara. Secara ekologi memiliki peran penting penting sebagai bagian dari kota maupun penunjang bantaran sungai Kuin. Oleh karena itu, perlu dilakukan studi terkait keterpenuhan tutupan hijau di sekitar Kawasan makam untuk dapat menilai optimalitas fungsi Kawasan ini baik sebagai penunjuang bantaran sungai mapupun fungsi kota Banjarmasin yang berkelanjutan. Keterpenuhan tutupan hijau diestimasi dengan dua metode. Yaitu, dengan survey langsung kondisi eksisting vegetasi pohon dan dengan Sistem Informasi Geografis (SIG). survey langsung yang dilakukan adalah estimasi lebar tajuk yang terbentuk pada kondisi pohon di lokasi. hasil estimasi menunjukan bahwa secara visual, rata-rata lebar tajuk yang ada adalah sekitar 5 meter. Berdasarkan hal tersebut, terlihat bahwa fisik pohon belum memenuhi kriteria ekologis yang baik. Selain itu, luasan tutupan vegetasi yang terukur melaui SIG masih jauh dari standar ketentuan minimal. Selisih kekurangannya mencapai ±60% kekurangannya. Sehingga, belum mencapai ketentuan minimal ruang hijau.  Maka perlu dilakukan penkajian lebih dalam dan revitalisasi vegetasi di kawasan wisata makam Sultan Suriansyah yang berkelanjutan.

Keywords


Tutupan Ruang Hijau; Ruang Terbuka Hijau; Makam; Sultan Suriansyah; Tepian Sungai Kuin

Full Text:

PDF

References


Pemerintah Kota Banjarmasin, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 05 Tahun 2013, Banjarmasin, 2013.

Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, 2000.

Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, 1992.

B. Goenmiandari, J. Silas and R. Supriharjo, "Konsep Penataan Permukiman Bantaran Sungai di Kota Banjarmasin berdasarkan Budaya Setempat," in Seminar Nasional Perumahan Permukiman dalam Pembangunan Kota, 2010.

Kementerian Pekerjaan Umum, Permen No 05 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka hijau di kawasan, 2008.

Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Buku Panduan Penataan Bangunan dan Lingkungan, 2007.

D. R. Rahmani, R. Kumalawati and Wahyunah, "Analisis Kesesuaian Tata Guna Lahan Ruang Hijau Permukiman Dan Kecenderungan Masyarakat," Jukung (Jurnal Teknik Lingkungan), vol. 5, no. 1, pp. 40-44, 2019.

H. M. Caesarina and D. R. Rahmani, "The Supervision of Built Environment and Green Space Data Collection for Village’s Profile in Semangat Bakti Village, Barito Kuala," Comment: an International Journal of Community Development, vol. 1, no. 2, pp. 48-52, 2019.

S. Nurisyah and L. Anisa, "Perencanaan Lanskap Riparian Sungai Martapura untuk Meningkatkan Kualitas Alami Kota Banjarmasin," Jurnal Lanskap Indonesia, vol. 3, no. 1, pp. 21-26, 2011.

C. Nissa, "Konsep Perencanaan dan Perancangan Perencanaan Sungai Jingah Waterfront di Banjarmasin dengan Pengembangan Potensi Alam," 2007.

R. P. Ayu, B. Irawan, N. Moehammadi and T. Soedarti, "Kajian Distribusi dan Keberadaan Makrobenthos dalam Hubungannya dengan Suhu di Aliran Sungai Air Panas Cangar Kota Batu," Journal Universitas Airlangga, vol. 3, no. 1, pp. 76-84, 2015.

A. D. Lokita, "Adaptasi Konsep Water Sensitive Urban Design (WSUD) Di Kawasan Cagar Budaya Kota Lama Semarang," Journal of Regional and City Planning, vol. 22, no. 1, pp. 65-80, 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.