Mempertahankan Sistem Harga Penjualan Syariah terhadap Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam Bertransaksi

Nur’Aini Nur’Aini, Nabila Nabila

Abstract


Abstract: The purpose of this study is to examine how the sharia selling price system is being applied in Mataram City to meet the community's fundamental needs. The goal of the Islamic-based sharia selling price system, which forbids usury, gharar, and maisir, is to establish just, open, and equal business dealings. Traders and customers in the basic food market are given questionnaires to complete as part of the quantitative survey approach research method. The impact of implementing the sharia price system on price stability and community welfare is then ascertained by statistical analysis of the acquired data. The study's findings show that while the sharia pricing system can provide customers with price stability and fairness, issues like inflation, the economic downturn, and a lack of knowledge about sharia economics continue to be barriers to its adoption. To guarantee that the sharia price system can be applied successfully, it is crucial to fortify rules, educate the public and corporate actors, and maintain stringent market oversight. This report offers suggestions for how the government and associated organizations may keep growing the sharia market and raise awareness of how crucial it is to apply sharia economics to transactions involving necessities.

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan sistem harga jual syariah di Kota Mataram dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Tujuan dari penerapan sistem harga jual syariah yang berlandaskan pada ajaran Islam dan melarang praktik riba, gharar, dan maisir adalah terwujudnya hubungan usaha yang adil, terbuka, dan setara. Para pedagang dan konsumen di pasar sembako diberikan kuesioner untuk diisi sebagai bagian dari metode penelitian pendekatan survei kuantitatif. Dampak penerapan sistem harga syariah terhadap stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat kemudian dikaji melalui analisis statistik terhadap data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem harga syariah dapat memberikan stabilitas dan keadilan harga bagi konsumen, namun berbagai kendala seperti inflasi, kemerosotan ekonomi, dan minimnya pengetahuan tentang ekonomi syariah masih menjadi kendala dalam penerapannya. Untuk menjamin keberhasilan penerapan sistem harga syariah, maka diperlukan penguatan aturan, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta pengawasan pasar yang ketat. Laporan ini menawarkan saran-saran tentang bagaimana pemerintah dan organisasi terkait dapat terus mengembangkan pasar syariah dan meningkatkan kesadaran tentang betapa pentingnya menerapkan ekonomi syariah pada transaksi yang melibatkan kebutuhan pokok.


Keywords


System; Sales; Sharia; Transactions.

Full Text:

PDF

References


Aprilian, D. K. (2024). Pengaruh Islamic Corporate Governance Dan Sharia Compliance Terhadap Fraud Pada Bank Umum Syariah. Repository.Unissula, 6(1), 60–71. https://doi.org/10.25299/jtb.2023.vol6(1).12714

Encep, S. (2021). Integrasi Value Chain Pariwisata Halal Terhadap Pembiayaan Bank Syariah dalam Ekosistem Pariwisata Halal Lombok.

Hakim, A. S., & Nisa, F. L. (2024). Pengembangan Ekonomi Syariah: Tantangan dan Peluang di Era Digital. Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi, 1(3), 143–156. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jrme/article/view/1594

Hidayat, F., & Miftahurrahmah. (2021). Analisis Pengaruh Rasio Profitabilitas Terhadap Kemampuan Perusahaan Untuk Mengeluarkan Zakat. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 4(2), 488–498. https://doi.org/10.25299/jtb.2021.vol4(2).8137

Moh, S. H. (2023). Analisis Maslahah Terhadap Program Warung Tekan Inflasi Di Kota Madiun. In etheses.iainponorogo. http://etheses.iainponorogo.ac.id/23221/%0Ahttp://etheses.iainponorogo.ac.id/23221/1/102190023_MOH. SOFYAN HIDAYAT_HES.pdf

Nabil, M. (2024). Membangun Ekonomi Mikro Melalui Fiqh Sosial : Refleksi Pemikiran KH. M. A. Sahal Mahfudz. Iklila: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 7(2), 188–204. https://doi.org/10.61941/iklila.v7i2.302

Pramono, N. H., & Wahyuni, A. N. (2021). Strategi Inovasi dan Kolaborasi Bank Wakaf Mikro Syariah dan Umkm Indonesia di Era Digital. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 183. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1749

Shalu, S. S. A. (2022). Analisis Proses Pengaruh Sharia Compliance di KSPPS Hanada Quais Sembada KC. Purwokerto. Repository.UINsaizu, 9, 356–363.

Syukri Iska. (2012). Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fikih Ekonomi. In Fajar media Press.

Tika, L. T. (2022). Analisis Kesehatan Ksu Bmt Mandiri Syariah Unit Pringgasela Dimasa Pandemi Covid-19 Dengan Menggunakan Metode Rgec (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, Capital) pada tahun 2020. Etheses.Uinmataram. http://etheses.uinmataram.ac.id/3452/%0Ahttp://etheses.uinmataram.ac.id/3452/1/Tika Liza Turrahmah-180502180_.pdf

Uun, P. W., Semaun, S., Aminah, S., Bahri. S, A., & Nurhayati, S. (2024). Dampak Corporate Social Responsibility Pt. Upc Sidrap Bayu Energi Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Kabupaten Sidenreng Rappang. Transekonomika: Akuntansi, Bisnis Dan Keuangan, 4(5), 605–620. https://doi.org/10.55047/transekonomika.v4i5.702


Refbacks

  • There are currently no refbacks.