Pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Berbasis Kesehatan Lingkungan

Dewi Zannaria Noneng, Rizki Maulida, Rahmi Rismayanti Deri, Istiana Istiana, Siti Soraya

Abstract


Tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3 bagi industri merupakan hal mutlak yang harus terpenuhi. Limbah, baik padat maupun cair yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan dan memberikan dampak tidak baik bagi lingkungan sekitar perusahaan. Tempat pembuangan harus dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk dapat meminimalisir dampak dan bahaya limbah bagi lingkungan, sehingga setiap perusahaan harus menyiapkan tempat pembuangan limbah sesuai dengan jenis limbahnya. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh PT X. Kegiatan ini memiliki beberapa tahap yaitu perencanaan dimana dilakukan survey lokasi dan pengukuran pada awal bulan Juni 2018. Persiapan dengan menggambar desain TPS Limbah B3 untuk disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan pembangunan dimulai pada Bulan Agustus 2018 dan selesai pada bulan September 2018 yang berlokasi di area PT X. dan tahap Evaluasi dilaksanakan dengan mengirimkan laporan bobot progres, pengecekan dan pemantauan. Hasil pembangunan TPS telah sesuai dengan regulasi pemerintah yaitu Kepdal No. 1 Tahun 1995 pada saat itu dan PP No. 22 Tahun 2021 serta Permenlhk No. 6 Tahun 2021.

 

Kata kunci: Limbah B3, Limbah kesehatan, Tempat Penyimpanan Limbah, TPS limbah


Full Text:

PDF

References


Adack, J. (2013). Dampak Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap Lingkungan Hidup. Lex Administratum, 1(3).

Anggarini, N. H., Stefanus, M., & Prihatiningsih, P. (2015). Pengelolaan dan Karakterisasi Limbah B3 di PAIR Berdasarkan Potensi Bahaya. Beta Gamma, 5(1).

Binilang, B. P. (2016). Pengaturan Hukum tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex Et Societatis, 4(7).

Iswanto, I., Sudarmadji, S., Wahyuni, E. T., & Sutomo, A. H. (2016). Timbulan Sampah B3 Rumahtangga dan Potensi Dampak Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta (Generation of Household Hazardous Solid Waste and Potential Impacts on Environmental Health in Sleman Regency, Yogyakarta). Jurnal Manusia dan Lingkungan, 23(2), 179-188.

Kurniawansyah, E., Fauzan, A., & Mustari, M. (2022). Dampak Sosial dan Lingkungan Terhadap Pencemaran Limbah Pabrik. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 10(1), 14-20.

Pavitasari, K. K., & Najicha, F. U. (2022). Pertanggung Jawaban Pihak Ketiga Jasa Pengolah Limbah B3 dalam Mengelola Limbah B3. Tanjungpura Law Journal, 6(1), 78-92.

Purwohandoyo, A. (2018). Analisis Perbandingan Biaya Pengelolaan Limbah Medis Padat Antara Sistem Swakelola dengan Sistem Outsourcing di Rumah Sakit Kanker “Dharmais”. Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 2(3).

Susilawati, S. (2021). Dampak Perubahan Iklim Terhadap Kesehatan. Electronic Journal Scientific of Environmental Health And Disease, 2(1), 25-31.

Ukas, U., & Arman, Z. (2020). Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Terhadap Bahan Berbahaya dan Beracun di Kota Batam. Jurnal Selat, 8(1), 134-148.

Widiyanto, A. F., Yuniarno, S., & Kuswanto, K. (2015). Polusi Air Tanah Akibat Limbah Industri dan Limbah Rumah Tangga. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 246-254.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.