Edukasi Dampak Bahaya Kosmetik Palsu dan Identifikasi Keaslian Kosmetik di Desa Lerep

Melati Aprilliana Ramadhani, Agitya Resti Erwiyani

Abstract


Kosmetik dan kecantikan merupakan dua hal yang sulit untuk dipisahkan dari wanita. Berbagai usaha perawatan yang dapat dilakukan mulai dari yang berbiaya murah sampai mahal. Para produsen kosmetik ini berlomba-lomba untuk menghasilkan berbagai produk kosmetik dengan berbagai macam mutu dan menjanjikan berbagai macam manfaat untuk menunjang kecantikan seseorang. Banyak ditemukan berita-berita tentang ditemukannya kosmetik ilegal, mengandung zat adiktif, kosmetik palsu dan sebagainya yang diperjual belikan secara bebas kepada masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga diperlukan pengawasan terhadap kosmetik berbahaya oleh BPOM agar aman dipakai oleh masyarakat. Metode dilakukan meliputi: survey lokasi, perjanjian dengan mitra, rapat koordinasi, sosialisasi kegiatan, pengisian kuisioner, pemaparan materi, serta evaluasi kegiatan. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Materi yang disampaikan memberikan respon yang baik oleh masyarakat. Pengetahuan masyarakat tentang pengetahuan dampak bahaya kosmetik palsu dan identifikasi keaslian kosmetik terdapat peningkatan, yang dapat dilihat dari kenaikan nilai antara pretest dan posttest. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan di Desa Lerep RT 8 RW 9 telah terlaksana dengan baik dan memberikan dampak peningkatan informasi masyarakat terkait bahaya kosmetik palsu, ciri-ciri deteksi kosmetik palsu dan identifikasi keaslian kosmetik yang teregistrasi BPOM dilihat dari peningkatan skor kuesioner.

Kata kunci: Kosmetik palsu; Identifikasi keaslian; kosmetik; Desa Lerep


Full Text:

PDF

References


Afroniyati, L. (2014). Analisis ekonomi politik sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik), 18(1), 37-52.

Aji, B. S., Tjoanda, M., & Kuahaty, S. S. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Obat Herbal Atas Pencantuman Nomor Izin Edar Fiktif. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(7), 660–677.

Firdaus, O. A. (2021). Analisis Perilaku Konsumen dalam Pembelian Produk Kosmetik Tidak Berlabel BPOM dalam Perspektif Islam (Studi Kasus pada Ibu-Ibu Arisan Desa Pelang Kidul Kabupaten Ngawi) IAIN Ponorogo].

Hartanto, H., & Syafiina, C. W. M. (2021). Efektivitas Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Diy (Dalam Perspektif Hukum Pidana). Jurnal Meta-Yuridis, 4(1).

Indra, I. (2016). Akibat Hukum Terhadap Produk Kosmetik Kecantikan Yang Tidak Didaftarkan Menurut Ketentuan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 3(1), 17-38.

Kasmanto Rinaldi, S., Dinilah, A., Prakoso, B. Y., Siddik, F., Mianita, H., Nurjanah, M., Maulana, M. K., Jonathan, R., Nizar, S., & Gozali, T. F. (2022). Dinamika Kejahatan dan Pencegahannya: Potret Beberapa Kasus Kejahatan di Provinsi Riau. Ahlimedia Book.

Nathasya, B. (2022). Peran bpom terhadap pengawasan peredaran kosmetik ilegal dalam perlindungan hukum konsumen di air dingin pekanbaru Universitas Islam Riau].

Prabowo, D., & Kurniawan, D. (2021). Pengaturan Pengawasan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Regulation Of Supervision Of The Drug And Food Control Agency (Bpom) In Consumer Protection. Jurnal Projudice, 2(2).

Purnamasari, R. (2020). Formulasi Sediaan Gel Minyak Kelapa Murni Atau VCO (Virgin Coconut Oil) Yang Digunakan Sebagai Pelembab Wajah. Jurnal Kesehatan Luwu Raya, 6(2), 37-43.

Yudisia, S. (2010). Existere: Betapa dia memahami, getirnya sebuah pilihan…. Lingkar Pena Publishing House.

Zubaidah, R., & Hilmi, I. L. (2018). Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung dalam Pencegahan dan Penindakan Peredaran Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya dalam Upaya Memberikan Perlindungan kepada Konsumen di Kota Bandung. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 64-78.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.