PENYULUHAN HUKUM MENGENAI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM UNTUK KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DI DESA KEDIRI KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN LOMBOK BARAT
Sari
Diversi dalam kasus anak yang berkonflik dengan hukum seharusnya dilakukan dengan melibatkan berbagai pihan yang berkepentingan untuk memulihkan rasa keadilan di masyarakat, hanya saja dalam prakteknya keterlibatan masyarakat dan pihak-pihak penting di masyarakat sering sekali terabaikan, sehingga mempengaruhi keputusan yang diambil yang jauh dari prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan keterlibatan masyarakat dalam pemulihannya. Oleh sebab itu untuk memberikan pemahaman yang baik terhadap masyarakat luas mengenai peran masyarakat dalam pelaksanaan diversi terhadap anak berkonflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik bagi anak di Desa Kediri perlu dilakukan sosialisasi permasalahan ini. Pengabdian dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dengan menggunakan metode ceramah yang diikuti dengan tanya jawab. Setelah ceramah disampaikan, kemudian dibuka sesi tanya jawab dimana peserta menanyakan kembali kepada anggota tim penyuluh tentang hal-hal yang belum jelas atau belum dimengerti. Diperoleh hasil bahwa masyarakat mulai memahami peran mereka dalam pelaksanaan diversi terhadap anak berkonflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik bagi anak dan perlu terus dilakukan untuk terus memperkuat peran serta masyarakat dalam pelaksanaan diversi terhadap anak berkonflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Rineka Cipta, Jakarta. 2000.
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice , Refki Aditama, Bandung, 2009.
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, (Medan: USU Press, 2010).
Eva Achjani Zulfa & Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, (Bandung: Lubuk Agung, 2011).
CALL FOR PAPER 2022
Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.
Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:
Volume 1 No. 1, Januari 2022.
Volume 1 No. 2, Juli 2022.
Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.
Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.
Terimakasih
Hormat Kami,
Editor In chief
This publication is indexed by: