PENYULUHAN HUKUM TENTANG DAMPAK BULLYING DAN ANTISIPASINYA BAGI REMAJA DESA TARUNA KABUPATEN ACEH BARAT
Sari
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomnor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk memberikan efek jera serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak. Ketentuan ini menjelaskan pentingnya perlindungan anak terhadap perilaku bullying yang memilki dampak besar bagi masa depan korban. Bullying yang artinya adalah tindakan pengunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psokologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya. Langkah yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan beberapa tahapan pencegahan mulai dari lingkungan keluarga sampai kepada masyarakat. Lebih lanjut pembentukan komunitas yang peduli terhadap isu ini Barat menjadi salah satu upaya pencegahan terhadap perilaku bullying.
Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Desa Taruna Kabupaten Aceh Barat. Tujuannnya adalah untuk memberikan Pengetahuan dan Pemahaman kepada Masyarakat lebih khusus kepada remaja dan anak-anak di desa tersebut pentingnya pemahaman terhadap pencegahan perilaku bullying. Metode Penyuluhan yang digunakan yaitu dalam bentuk ceramah dan Tanya jawab. Peserta memahami dan mengetahui betapa pentingnya pencegahan perilaku bullying selanjutnya Peserta juga memahami dan mengetahui antisipasinya.Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ela Zain Zakiyah, dkk. Faktor yang Mempengaruhi Remaja dalam Melakukan Bullying. Jurnal Penelitian & PPM, Vol.4, No.2, Juli 2017, hal. 325
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Husmiati Yusuf dan Adi Fahrudin, Perilaku Bullying: Asesmen Multidimensi dan Intervensi Sosial. Jurnal Psikologi Undip 11, no.2 (2012):2.
Imas Kurnia, Bullying (Yogyakarta: Relasi inti media, 2016)
Yuyarti, Mengatasi Bullying Melalui Pendidikan Karakter, Jurnal Pendidikan UNNES 8, no.2 (2018
Tim Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA), BULLYING (Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak).(Jakarta: PT. Grasindo, 2008
Ahmad Izzan dan Saehudin, Tafsir Pendidikan Konsep Pendidikan Berbasis Alquran, (Bandung :PT. Humaniora Utama Press,2015
Ramayulis, Dasar-Dasar Kependidikan Suatu Pengantar Ilmu Pendidikan (Jakarta: Kalam Mulia, 2015
Sarlito Sarwono, Psikologi Sosial Individu dan Teori-teori Psikologi Sosial (Jakarta: Balai Pustaka, 2002
Hertika Nanda Putri,”Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Perilaku Bullying pada Remaja,” Jurnal JOM 2 no.2, (2015)
CALL FOR PAPER 2022
Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.
Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:
Volume 1 No. 1, Januari 2022.
Volume 1 No. 2, Juli 2022.
Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.
Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.
Terimakasih
Hormat Kami,
Editor In chief
This publication is indexed by: