PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Edi Yanto, Imawanto Imawanto, Fahrurrozi Fahrurrozi, Sarudi Sarudi, Nazwa Maharani F., Khairatun Hisan

Sari


Banyaknya kasus yang kerugian konsumen yang disebabkan oleh ketidakberdayaan konsumen dalam menuntut hak-haknya. Hal ini disebabkan karena masih rendah dan minimnya tingkat pendidikan yang terbatas dan kurangnya upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap upaya perlindungan terhadap konsumen sehingga banyak masyarakat selaku konsumen yang kesadarannya masih kurang terutama apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta langkah yang harus dilakukan ketika dirugikan oleh pelaku usaha. Kegiatan penyuluhan ini juga diikuti oleh Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan perwakilan masyarakat. Tingkat partisipasi peserta dalam kegiatan penyuluhan ini khususnya masyarakat dilihat dari kehadirannya cukup memuaskan.

Setelah dilakukan kegiatan penyuluhan, maka tingkat pemahamanan masyarakat akan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen semakin meningkat termasuk mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika dirugikan oleh pelaku usaha terkait hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Selain itu, masyarakat ingin membentuk team advokasi perlindungan konsumen di tingkat desa yang diharapkan dapat mendampingi dan mengadvokasi masyarakat ketika ada persoalan-persoalan konsumen yang dihadapi masyarakat. Serta masyarakat ingin mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah agar dapat membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Lombok Tengah sebagai sarana dalam mempertahankan hak-haknya ketika dirugikan oleh pelaku usaha.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada. 2004

Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika. 2012

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti. 2006,

Kurniawan, “Peranan BPSK Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Pada Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999”

Mohtar Kusumaatmadja, “Hukum Masyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasional”, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1976.

Susilowati S Dajaan, Hukum Perlindungan Konsumen, Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka. 2016.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group. 2013.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 42.




CALL FOR PAPER 2022   

Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.

Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:

Volume 1 No. 1, Januari 2022.

Volume 1 No. 2, Juli 2022.

 

Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.

Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.

    

Terimakasih

Hormat Kami,

 

Editor In chief


This publication is indexed by: