SOSIALISASI AWIG-AWIG DESA SESAIT KEC. KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

Sarudi Sarudi, Ady Supryadi

Sari


Desa Sesait adalah perkampungan tua, yang dulunya adalah merupakan bagian atau dusun dari Bayan. Menurut masyarakat setempat, Penamaan desa Sesait itu sebenamnya berasal dari kata Si Sayid. Sesungguhnya Sesait berasal dari kata Si-Sayid, adalah nama seorang ulama yang datang ke tempat ini dengan misi mensiarkan agama Islam. Sejak saat itu pengetahuan masyarakat Wet Sesait tentang ajaran agama Islam terus berkembang,  sebagai tempat melakukan si’ar agama Islam Si-Sayid dan masyarakat Wet Sesait telah membuat Bale yang disebut dengan nama Bale Kampu dan sebuah bangunan masjid sebagai tempat melakukan ibadah yang sampai saat ini masih tetap dijaga kelestariannya. Setelah Si-Sayid meninggal namanya masih dikenang sehinga nama Si-Sayid dijadikan nama kampung Si-Sayid dan sampai sekarang dikenal dengan sebutan Sesait.

Masyarakat Desa Sesait terdiri dari penduduk asli dan penduduk pendatang yang berbaur menjadi satu tanpa ada perbedaan satu dengan yang lainnya. Hal ini tergambar dalarn logo Desa Sesait yaitu "Merenten" yang berarti barsaudara, siapa saja dan dari manapun asalnya jika sudah menjadi masyarakat Desa Sesait maka Ia bersaudara dengan yang lainnya. Suku masyarakat Desa Sesait adalah Suku Sasak, dengan agama yang dianut sebagian besar masyarakat Desa Sesait saat adalah agama Islam.

Tradisi yang berkembang di masyarakat Wet Sesait adalah tradisi yang juga berkembang luas di masyarakat adat Sasak secara umum. Tradisi-tradisi yang sampai sekarang ini yang masih berkembang dalam masyarakat Wet Sesait adalah, Sorong Serah (upacara  pernikahan),  Nyiwak (Selamatan  hari ke 9 orang meninggal Dunia), Gawe Sunat (Upacara Hitanan), Meroah (Selamatan), Ngurisang (Upacara cukur rambut  bayi baru lahir), Buang Au (Upacara selamatan Bayi barulahir), Maulid Adat (Upcara peringatan Maulid Nabi Muhammmad SAW), Aji Makem (Upacara Ziarah ke makam Bayan).

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amalia, Annisa Rizky. Tradisi Perkawinan Merariq Suku Sasak Di Lombok: Studi Kasus Integrasi Agama dengan Budaya Masyarakat Tradisional. BS thesis. Jakarta: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah, 2017.

Andriati, Syarifah Lisa. Mutiara Sari & Windha Wulandari. (2022). Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Binamulia Hukum (Vol. 11, No.1, pp 59-68).

Azani, Ahmad. Perspektif tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam tradisi kawin lari atau merariq di dusun Kebun Indah Desa Sesela Kec. Gunungsari Lombok Barat. Diss. UIN Mataram, 2019.

BR Nabaho, Gina Tamara. (2022). Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dalam Pemenuhan Hak-hak Anak di Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara (Doctoral Dissertation, Institut Pemerintahan Dalam Negeri)

Darsah, Hendra. Tradisi pisuke sebagai syarat pernikahan perspektif konstruksi sosial peter l. Berger: Studi Pandangan Tuan Guru Nahdlatul Ulama dan Tuan Guru Nahdlatul Wathan Lombok Tengah. Diss. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2019.

Habibi, Nuril, and Lia Astari. "Tradisi Pisuke Pada Perkawinan Adat Masyarakat Lombok Perspektif Hukum Islam. "Saintifika Islamica: Jurnal Kajian Keislaman 10.2 (2023): 152-170.

Helviza, Nana Yulisma. Kesetaraan gender dalam adat perkawinan Merariq di NTB. BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2015.

I Made Bramantya, P. (2022). Implementasi Kebijakan (Gerakan Anti Merarik kodeq) GAMAK Dalam Upaya Menekan Pernikahan Di Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat Povinsi Nusa Tenggara Barat (Doctoral, Institut Pemerintah Dalam Negeri).

Irmawati. (2019). Implemetasi Program Penanggualangan Pernikahan Usia Dini Kabupaten Bone. Skripsi. Program studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Makassar di Indonesia.

Ibrahim, Idi Subandy, and Bachruddin Ali Akhmad. Komunikasi dan komodifikasi: Mengkaji media dan budaya dalam dinamika globalisasi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.

Ihsan, Eka Yuliana. Tinjauan hukum islam terhadap praktik merangkat dalam prosesi merariq pada masyarakat suku sasak: studi di Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Diss. UIN Mataram, 2020.

Litha, Yoanes. (2022) Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 9,23 Persen Pada Tahun 2021. https://www.voaindonesia.com/a/angka-perkawinan-anak-di-indonesia-turun-jadi-9-23-peresen-pada-2021-/6688135.html.

Muntamah, Ana Latifatul. Diana Latifiani & Ridwan Arifin. (2019). Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Persepektif Penegak dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika: Jurnal hukum, 2(1), 1-12.

Raudlatun & Asiah, Khairul. (2020). Peran Pemerintah Desa Dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak Di Masyarakat Madura. Khazanah Multidisiplin, 1(2), 98-107.

Ritzer, George. (2016). Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berpradigma Ganda. Jakarta. PT Rajargafindo Persada.

____________. (2018). Teori Sosiologi Modern. Ke-3. Depok. Prenada Media.

Salamah, Fitriati. (2022). ). Implementasi PERMA NO.5 Tahun 2019 Dalam Upaya Meminimalisir Terjadinya Perkawinan Anak. Skripsi. Fakultas Syati’ah dan Hukum. Universitas Negeri Syarifah Hidayatullah Jakarta.

Sanisah, Siti. Sarilah & Edi. (2022). Menekan Angka Pernikahan Dini Melalui Awiq-Awiq Dise. JCES (Journal Of Character Education Society), 5(1), 81-95.

Siwie, Adila Kartika. Heru Irianto & Anisa Kurniatul Azizah. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro). Journal Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi, 139-150.

Tachjan. (2006). Implementasi Kebijakan Publik. Asosial Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Bandung

Unicef, BPS, & PUSKAPA. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak “Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda”. Jakarta.

Yanti, Wiwita, dan Hamidah. (2018). Analisi Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu dan Anak (Vol. 6, No. 2,. 96-103).




CALL FOR PAPER 2022   

Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.

Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:

Volume 1 No. 1, Januari 2022.

Volume 1 No. 2, Juli 2022.

 

Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.

Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.

    

Terimakasih

Hormat Kami,

 

Editor In chief


This publication is indexed by: