PENYULUHAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DI KELURAHAN PAGESANGAN BARAT KECAMATAN SEKARBELA KOTA MATARAM
Sari
Pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan sesuai norma agama, norma hukum, dan norma social yang berkembang di dalam masyarakat. Upacara pernikahan mempunyai cara dengan mengusung tradisi dan ragam variasi masing- masing sesuai dengan agama, suku bangsa, budaya maupun kelas social. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang menyesuaikan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan atau keduanya yang memiliki usia dibawah 17 (tujuh belas) tahun baik pria maupun wanita. Pernikahan dini banyak atau marak terjadi di Indonesia, bahkan dalam era pandemic covid-19 ini pernikahan dini melebihi dari angka normal sebelum pendemik.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sudah disebutkan bahwa usia pernikahan yang ideal adalah laki-laki di usia 21 tahun dan perempuan usia 19 tahun. Dengan adanya perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2019 sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang perubahan atas ketentuan pasal 7 undang-undang nomor 1 tahun 1974 maka usia yang diizinkan untuk melakukan perkawinan untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.Teks Lengkap:
PDFReferensi
Hanifah, 2000, Faktor Yang Mendasari Hubungan Seks Pranikah Remaja di PKBI Yogya, Thesis, Jakarta: FKM UI
Ridwan, M. Fuad, 2008, Membina Keluarga Harmonis, Yogyakarta: Tuju Publisher
Sarwono, Sarlito W, 2013, Psikologi Remaja,Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono, 1989, Remaja dan Permasalahannya, Jakarta: Rajawali
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
CALL FOR PAPER 2022
Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.
Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:
Volume 1 No. 1, Januari 2022.
Volume 1 No. 2, Juli 2022.
Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.
Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.
Terimakasih
Hormat Kami,
Editor In chief
This publication is indexed by: