Implementasi Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Baku Untuk Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak

Nasaruddin Nasaruddin, Yulias Erwin

Abstract


Perjanjian Baku sudah lama di gunakan dalam berbagai kontrak yang isinya di tentukan secara sepihak dengan tujuan efisiensi biaya, waktu dan tenaga. Perjanjian Baku tidak mencerminkan asas keseimbangan dalam perjanjian baku untuk mewujudkan keadilan bagi para pihak. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahu bagaimana implementasi asas keseimbangan dalam perjanjian baku dan Bagaimana upaya agar suatu perjanjian dapat mewujudkan keadilan bagi para pihak yang mengadakan perjanjian. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Doktrinal, dengan menggunakan data sekunder dan dengan menggunakan Pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa keadilan tidak akan terwujud karena ketidakseimbangan dalam Perjanjian Baku. Ketidak seimbangan terjadi apabila para pihak berada dalam kedudukan yang berbeda baik ekonomi maupun posisi dominan.


Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Grup.

Anita Kamilah. (2012a). Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT ) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik). Keni Media.

Anita Kamilah. (2012b). Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT ) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik)No Title. Keni Media.

Budiono Herlian. (2015). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Dr. Bachtiar, S.H.,M.H. (2018). Metode Penelitian Hukum (M. H. Dr. Oksidelfa Yanto, S.H. (ed.); cet. I). Unpam Press.

H.L.A.Hart. (1981). The Concept of Law. Clarendon Press.

Hasibuan, F. Y. (2009). armonisasi Prinsip Unidroit Kedalam Sistem Hukum Indonesia Untuk Mewujudkan Keadilan Berkontrak Dalam Kegiatan Anjak Piutang. Universitas Jayabaya.

Herlien Boediono. (2006). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan asas-asas Wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Huala Adolf. (2007). Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Refika Aditama.

I Ketut Sendra. (2013). Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Perjanjian Polis Kaitannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Di Indonesia. Universitas Jayabaya.

Mariam Darus Badrulzaman. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Alumni.

mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, M. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Cet.I). Pustaka Pelajar.

Niru Anita Sinaga dan Tiberius Zaluchu. (2017). Peranan Asas Keseimbangan Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8, 1.

Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum. Kencana.

R.M. Pangabean. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausula Baku. Jurnal Hukum.

Reimon Wacks. (1995). Jurisprudence. Blackstones Press Limited.

Ridwan Khairandy. (2003). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Rosa Agustina. (2016). Hukum Perikatan (Law Of Obligations). Pustaka Larasan.

Salim H.S. (2010). Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Siti Malikhatun Badriyah. (2016). Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik. Sinar Grafika.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institute Banking Indonesia.

sudikno Mertokusumo. (1996). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty.

Tim Penyusun. (2013). Naskah Akademik Hukum Kontrak. BPHN. Kementrian Hukum dan Ham RI.

urwahid Patrik. (1998). Perjanjian Baku dan Penyalahgunaan Keadaan sebagaimana terangkum dalam Hukum Kontrak di Indonesia (Seri Dasar Hukum Ekonomi 5).

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek),diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrisadibio, Jakarta: Pradya Paramita, cetakan 8, 1976 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing Site

Jl. KH. Ahmad Dahlan No.1, Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.