Penerapan Sistem Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah Dalam Perspektif Hukum Investasi Berwawasan Lingkungan Untuk Kemakmuran Rakyat

I Gusti Ayu Widiadnyani

Abstract


Hukum dalam dunia investasi (bisnis) harus mampu menjamin certainty (kepastian), predictability (bahwa setiap kasus yang sama harus diputus sama), calculability (bahwa setiap ketentuan yang menyangkut finansial harus dapat diperhitungkan lebih dahulu). Beberapa sengketa tanah bermunculan di perkataan bukan saja dipicu arus urbanisasi, tapi juga dengan adanya proyek-proyek infrastruktur berskala besar, politik pertanahan (seperti menggusur warga miskin perkotaan dari tanah berlokasi strategis untuk kepentingan pembangunan proyek-proyek komersial) banyak berakhir pada penggusuran paksa masyarakat miskin di perkotaan. Metode penelitian ini yang digunakan dalam tulisan ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, menggunakan pendekatan: statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.Ketidakpastian hukum dapat terjadi bila jangka waktu HGU, HGB atau HP berakhir, tetapi  permohonan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah tidak dapat diterima (ditolak) maka demi hukum hak atas tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara, sehingga  perusahaan yang sedang berjalan dan produktif harus direlokasi atau bahkan harus ditutup sehingga tidak sesuai dengan prinsip investasi yang berkelanjutan dan mensejahterakan rakyat. Kegiatan investasi (ekonomi/bisnis) ditempatkan pada suatu zona wilayah tertentu yang dalam pelaksanaannya dapat dikendalikan dan diawasi pertumbuh kembangnnya. Disamping itu tetap mewajibkan kepada perusahaan penanaman modal agar melakukan bina lingkungan melalui Program CSR agar lingkungan menjadi lestari dan masyarakat sekitar menjadi lebih makmur dan sejahtera yang sudah tentu melalui pengalokasian dana yang disisihkan dari keuntungan perusahaan.

 


Full Text:

PDF

References


Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media

Gautama, Sudargo dan Soetiyarto, Elyda T., (1997), Komentarata s Peratura n - Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Pokok Agraria 1996, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ginting, Jamin. (2007). Hukum Perseroan Terbatas, (UU NO. 40 Tahun 2007). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Hasni, (2010), Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tana h dalam K ontek UUPA UUPR – UUPLH. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Hutagalung, Arie Sukanti dan Markus Gunawan. (2009). Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Mahmud Marzuki, Peter, (2008), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Marzuki Mahmud Peter. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada

Salim dan Budi Sutrisno, (2009), Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Sambiring, Julius. (2012). Tanah Negara, Yogyakarta: STPN Press

Santoso, Urip. (2010). Pendaf taran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: PT. Prenada Media Group,

Sudiyat, Imam . (1978). Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty

Amalia, D. A. (2018). Penolakan Pemberian Rekomendasi Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kalimantan Timur. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 386-401

Rahmi, E. (2010). Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 339-348

Sudirga, I. M. Pelaksanaan Perjanjian Tanah Hak Milik Bersama Sebagai Agunan Dalam Kredit Di Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 6(2), 261-271

Yulianingsih, W., & Noviana, D. S. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Bank Sebagai Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Berobyek Hak Guna Bangunan (Hgb). Perspektif Hukum, 12(2), 1-14.

Budiartha, I. N.P, (2012), “Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing Ditinjau dari Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, dan Hak Azasi Manusia”, Universitas Brawijaya

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, (2007), “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Dalam Rangka Penanaman Modal di Provinsi Bali”, Makalah Seminar Nasional, diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa di Denpasar, Agustus 2007

Sitorus,Oloan. (2013). “Penataan Hubungan Hukum Dalam Penguasaan dan Pemilikan serta Penggunaan dan pemanfaatan Sumber Daya Agraria” (Makalah, Seminar Nasional Pertanahan oleh BPN di Denpasar)

Sodiki, Achmad. (2012). “Kebijakan Pertanahan Dalam Penataan Hak Guna Usaha Untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat”, Makalah Seminar Nasional “Membangun Sumber Daya Manusia yang Berintgrasi Dalam Bidang Hukum Melalui Pendidikan Pascasarjana”, oleh FH. Universitas Warmadewa di Denpasar, 3 Maret 2012

Subiyanto, Ibnu . (2002), “Peluang dan Tantangan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat di Era Desentralisasi ”, Diskusi Terbatas Kebijakan Pertanahan Dalam Era Desentralisasi dan Peningkatan Pelayanan Pertanahan kepada Masyarakat, Jakarta, 12 September 2002 disusun dalam Buku Prosiding , Bappenas, Jakarta

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632)

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing Site

Jl. KH. Ahmad Dahlan No.1, Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.