Pembatasan Kebebasan Berpendapat Masyarakat Dengan Hadirnya UU ITE Dalam Perspektif Keadilan

Ananda Syifa Salsabila, Lia Yuni Arsita, Talitha Nabila Kirsanto, Aniqotul Ummah

Abstract


Dirumuskannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008 yang kemudian diperbarui pada tahun 2016 ternyata menimbulkan polemik baru dikarenakan tidak sesuai dengan tujuan awal. Hal ini dikarenakan pada perjalananya terdapat pasal-pasal di dalam UU ITE ini yang dinilai melanggar HAM dan mengekang masyarakat untuk mengutarakan pendapatnya di ruang digital. Kebebasan masyarakat untuk berpendapat di Indonesia sudah diatur di dalam UU sejak dahulu kala namun setelah kehadiran UU ITE menjadikan masyarakat menjadi sangat berhati-hati untuk mengutarakan opini atau pun kritiknya terutama di media digital. Tentunya fenomena ini dapat dikaitkan dengan teori keadilan menurut Rawls dikarenakan keberadaan UU ITE ini membuat kedudukan masyarakat dalam berpendapat menjadi tidak setara dalam mendapatkan kesempatan untuk berpendapat di ruang publik terutama di media digital. Hal tersebut sudah jelas sangat mengingkari prinsip keadilan yang dirumuskan oleh Rawls. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk melihat dan menganalisa tentang pembatasan kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia dengan hadirnya UU ITE yang dinilai menggunakan sudut pandang keadilan Rawls. Metode penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan teknik pengumpulan datanya dengan teknik studi literatur dan studi kepustakaan pada jurnal, buku, dan berita yang terkait dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah terlihat bahwa kehadiran UU ITE dapat mengekang kebebasan berpendapat masyarakat dan tentunya hal ini sangat bertolak belakang dengan prinsip keadilan menurut Rawls.

Full Text:

PDF

References


Anggara, S. (2013). Teori Keadilan John Rawls Kritik Terhadap Demokrasi Liberal. JISPO, 1(Januari-Juni), 1-11.

CNBC Indonesia. (2022). Mengenal Apa Itu UU ITE & Apa Saja yang Diatur di Dalamnya. Diakses pada Desember 3, 2023, dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220816154256-37-364266/mengenal-apa-itu-uu-ite-apa-saja-yang-diatur-di-dalamnya

Fattah, D. (2013). Teori Keadilan Menurut John Rawls. TAPIs, 9(2), 30-45.

Kominfo. (2019). Menilik Sejarah UU ITE dalam Tok-Tok Kominfo #13. Diakses pada Desember 3, 2023, dari https://aptika.kominfo.go.id/2019/02/menilik-sejarah-uu-ite-dalam-tok-tok-kominfo-13/

Kominfo. (2019). Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diakses pada Desember 3, 2023, dari https://aptika.kominfo.go.id/2019/08/undang-undang-ite/

Kominfo.go.id. (2017). Pemerintah Klaim UU ITE Tidak Batasi Kebebasan Berpendapat. Diakses dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/11267/pemerintah-klaim-uu-ite-tidak-batasi-kebebasan-berpendapat/0/sorotan_media. Pada 03 Desember 2023

kompas.com. (2021). Perjalanan UU ITE yang Akhirnya Resmi Direvisi oleh Pemerintah. Dilansir di https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/08283531/perjalanan-uu-ite-yang-akhirnya-resmi-direvisi-oleh-pemerintah?page=all. Pada 06 Oktober 2023

Rahman, A. F. B., & Zitri, I. (2023). Collaborative Governance Dalam Perkembangan Pariwisata Di Kawasan Senggigi Kabupaten Lombok Barat. Nusantara Hasana Journal, 3(2), 144-159.

Kumparan.com. (2022). UU ITE, Bentuk Pemerintah Membatasi Kebebasan Berpendapat. Diakses dari https://kumparan.com/dzikra-m/uu-ite-bentuk-pemerintah-membatasi-kebebasan-berpendapat-1zPxPHUlm80. Pada 03 Desember 2023

Naqiah, A., & Zitri, I. (2023). Collective Action Kelompok Sadar Wisata Desa Malaka Dalam Percepatan Pariwisata Guna Peningkatan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ranah Publik Indonesia Kontemporer (Rapik), 3(1), 1-14.

Moleong, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Narasi. (2023). Sejarah UU ITE di Indonesia: Perkembangan Regulasi dan Kontroversi Dunia Digital. Diakses pada Desember 3, 2023, dari https://narasi.tv/read/narasi-daily/sejarah-uu-ite

Nasution, M. L., & Abduh Aqil, N. (2022). UU ITE: Antara Kebijakan kontrol Dan Ancaman Kebebasan Berinternet. Recht Studiosum Law Review, 1(1), 35–47. https://doi.org/10.32734/rslr.v1i1.9253

Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nugraha, A. B., & Mediatanti, N. (2021). Peran UU ITE Dalam Membangun Kesadaran Hukum Menggunakan Media Sosial di SMK Negeri 3 Salatiga. NUSANTARA, 8(5), 1233-1242. http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i5.2021.1233-1242

Nurpatria, B., & Ras, A. R. (2022). UU ITE: Kebebasan Berpendapat, Informasi Hoax terhadap Ancaman Stabilitas Ketahanan Nasional. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 10220-10229. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4031

Partodihardjo, S. (2008). Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Permadi., S.W., & Bahri., S. (2022). Tinjauan Yuridis Penagihan Hutang Dengan Penyebaran Data Diri di Media Sosial. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol 29(1), hlm 24-46.

Putra., A.E., & Tantimin. (2022). Kajian Hukum Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Terhadap Kebebasan Berpendapat Masyarakat. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol 9(5).

Rahmawati, N., Muslichatun, M., & Marizal, M. (2021). Kebebasan Berpendapat terhadap pemerintah melalui media Sosial Dalam Perspektif uu ite. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(1), 62–75. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.270

Rahmawati. N, et all. (2021). Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE. Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum. Vol 3(1), hlm 62-75

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. United States of America: Harvard University Press.

Soleh, A. K. (2004). Mencermati Teori Keadilan Sosial John Rawls. Ulul Albab, 5(1), 175-192.

Stella, H., Lie, G., & Syailendra, M. R. (2023). Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Berdasarkan UU ITE terhadap Dampak Dari Kebebasan Berpendapat Masyarakat di Media Sosial (Kriminalisasi Kasus Jerinx). Jurnal Multilingual, 3(4), 472-478.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suryadinata, M. R., & Michael, T. (2023). Hak Kebebasan Berpendapat di Media Elektronik Ditinjau dari Pasal 27 Ayat (3) Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 4606–4613. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i5.4779

Zariah Nur, & Mahzaniar. (2022). Implementasi Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Kebebasan Berekspresi Masyarakat Di Media Sosial. Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(1), 223–228. https://doi.org/10.55299/jsh.v1i1.153


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing Site

Jl. KH. Ahmad Dahlan No.1, Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.