Pengembangan Wirausaha Melalui Digital Marketing Dan Legalitas Usaha Di Desa Ngasin Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik

Fedianty Augustinah, Sri Roekminiati, Damajanti Sri L, Liling Listyawati, Andry Herawati

Abstract


Sektor UMKM  di Desa Ngasin memiliki beberapa pilihan mata pencaharian bagi warganya, antara lain produksi telur asin, produksi karpet tenun, produksi songkok/kopyah, dan peternakan itik. Berdasarkan pengamatan eksternal, potensi usaha kecil dan menengah di Desa Ngasin Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik masih belum berkembang. Salah satunya adalah pelatihan dan pelatihan terkait  pengembangan potensi Usaha Mikro Kecil Menengah dalam sebuah pengabdian yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Dimana mata pencaharian  petani dan masyarakat kaya telah beralih ke wirausaha khususnya songkok/pek, sehingga diperlukan pelatihan digital marketing untuk  pemasaran produk dan sosialisasi/bantuan legalisasi usaha. mitra Permasalahan utama yang harus diselesaikan bersama mitra adalah meningkatkan media sosial yaitu Facebook dan Instagram untuk mempromosikan produk usaha masyarakat di Desa Ngasin: Tahap 1, Perencanaan Tahap 2, Implementasi. Langkah 3, Evaluasi. Pemberian layanan melalui pelatihan bisnis UMKM ini menghasilkan luaran sebagai berikut: 1. Akun media sosial Facebook dan Instagram 2. Foto dan video promosi produk di usaha masyarakat Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Di antara yang menjadi prioritas para mitra adalah  permasalahan dari program pengabdian ini adalah bagaimana membuat akun  yang digemari masyarakat dan sudah dikenal melalui media sosial. kepada masyarakat yaitu Instagram dan pembuatan sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB). Solusinya berupa pelatihan (coaching dan mentoring) yang dilakukan secara kronologis atau bertahap. Yang pertama adalah memberikan informasi/visi terbuka kepada masyarakat Desa Ngasin tentang  pentingnya menggunakan media sosial Facebook dan Instagram. sebagai cara untuk mempromosikan produknya dan yang kedua adalah dengan memberikan pelatihan cara membuat akun Facebook. dan Instagram.


Keywords


Wirausaha, Digital Marketing, Legalitas Usaha, UKM

Full Text:

PDF

References


Artikel non-personal. (2013a, February 22). Facebook. Wikipedia Bahasa Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Facebook

Artikel non-personal. (2013b, March 5). Internet. Wikipedia Bahasa Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Internet

Artikel non-personal. (2013c, March 5). Pemasaran Internet. Wikipedia Bahasa Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_Internet

Kurniawan, D. (2023). Pendampingan Digitalisasi Marketing dan Legalitas Usaha UMKM untuk Meningkatkan Mengembangkan UMKM Desa Banjaragung Kecamatan Bareng Jombang Jawa Timur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains Dan Teknologi, 2(2).

Syam, N. (2017). Media Sosial : Interaksi , Identitas dan Modal Usaha. Penerbit Shefty Dyah Ayusi.

Usmara. (2003). Strategi Baru Manajemen Pemasaran. PT. Amara Books.




DOI: https://doi.org/10.31764/transformasi.v3i3.19959

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fedianty - Augustinah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This publication is indexed by: