Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Penguatan Civic Literacy Dalam Mewujudkan Desa Anti Money Politic Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Desa Buakkang

Nuryanti Mustari, Muhammad Yahya, M Amin

Abstract


Covid 19 sebagai sebuah pandemi global memiliki signifikansi terhadap berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Begitu banyaknya sektor- sektor terdampak covid-19 menyebabkan lumpuhnya perekonomian masyarakat yang kemudian memantik semakin meningkatnya angka kemiskinan dan pada akhirnya berpotensi menjadi bom waktu untuk tumbuh kembangnya praktek money politic sampai kepada masyarakat bawah (grassroot) jika tidak diatasi mulai sekarang. Berdasarkan data Bawaslu RI dan olahan data Nvivo 12 plus, Sulawesi Selatan tercatat sebagai daerah dengan dugaan penyimpangan praktek politik uang terbanyak di Indonesia. Masyarakat cenderung permisif terhadap money politic disebebakan beberapa faktor antara lain kemiskinan, pendidikan dan kebudayaan. Demikian halnya permasalahan yang terjadi pada lokasi mitra Desa Buakkang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa antara lain minimnya pengetahuan tentang pemilu dan demokrasi yang diakibatkan karena rendahnya tingkat pendidikan dimana sebagian besar masyarakat tidak tamat pendidikan dasar (62,64%). Disamping itu, rata-rata pekerja masyarakat adalah petani, buruh tani, tukang batu, buruh bangunan (blue collar employee) yang tidak membutuhkan pendidikan dan keterampilan khusus, serta kondisi infrastruktur pedesaan jalan, pasar dan jaringan internet yang tidak memadai. Kondisi inilah yang rawan menumbuhkembangkan praktek money politic, sehingga diperlukan suatu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya money politic dari persepektif komunikasi dan islam. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk menemukan sebuah resolusi dalam mengatasi fenomena berkembangnya praktek Money politic di masyarakat bawah yang seringkali muncul menjelang pesta demokrasi baik di tingkat Nasional maupun Daerah bahkan di tingkat desa. Dengan melakukan kegiatan pengabdian Peningkatan Kapasitas Masyarakat melalui Penguatan Civic Literacy dalam mewujudkan Desa Anti Money Politic di Masa Pandemi Covid-19 diharapkan akan meningkatkan kesadaran perilaku politik masyarakat meskipun dengan sumber daya masyarakat yang masih rendah. Kegiatan yang dilakukan antara lain dengan memberikan Pendidikan politik atau sosialisasi politik di setiap perkumpulan warga masyarakat bahwa praktek Money politic merupakan salah satu penyebab rusaknya demokrasi. Selain itu, melakukan penguatan civic literacy berbasis forum warga yang dilakukan sekali dalam sebulan; Melakukan pendampingan tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan dan menyiapkan posko pengaduan apabila mendapati praktek politik uang; melakukan pembentukan dan pembinaan majelis taklim untuk penguatan nilai- nilai spiritual masyarakat; serta memberikan pelatihan pemanfaatan TIK dalam mempermudah masyarakat mengakses informasi tentang kepemiluan.


Keywords


Civic literacy, Money politic, Covid-19

Full Text:

PDF

References


Chandra, M. J. A., & Ghafur, J. (2020). Wajah Hukum. Wajah Hukum, 4(April), 52–66. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i1.167

Firdaus, N., & Istiqomah, P. (2020). Penggunaan Money Politic Dalam Pemilu Di Indonesia Perspektif Fiqh Siyasah Dan Hukum Positif , Institut Agama Islam Negeri JembeR. http://digilib.iain-jember.ac.id/926/

Hafid. (2019). Money Politic Di Tengah Dilema Kesejahteraan Masyarakat. Kariman, 07, 71–80.

Indra, I. (1999). Money Politics : Pengaruh Uang dalam Pemilu. Media Pressindo.

Isriani, Sumadi, Dilla, & Joko. (2020). Pesan Edukatif Pada Komunikasi Politik Caleg Dalam Mengantisipasi Politik Uang Di Desa Koepisino Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara. Jurnal Ilmu Komunikasi UHO, 5(1), 41–50. https://doi.org/http://ojs.uho.ac.id/index.php/KOMUNIKASI/article/view/10463

Khusniati, R. (2018). Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Ponorogo Tentang Money Politic (Vol. 10, Issue 2). IAIN Ponorogo.

Kumolo, T. (2015). Politik Hukum PILKADA Serentak. PT Mizan Publika.

Marsudi, K. E. R., & Sunarso, S. (2019). Revitalisasi Pendidikan Politik Melalui Pembentukan Kampung Anti Money Politic. JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik Universitas Medan Area, 7(2), 111. https://doi.org/10.31289/jppuma.v7i2.2303

Mokodompis, S., Bukido, R., Delmus, P., & Misbahul, M. (2018). Money Politic In Elections : Islamic Law. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 16(2), 126–137. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30984/jis.v16i2.708

Muhtadi, B. (2019). Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska-Orde Baru. Jurnal Anti Korupsi INTEGRITAS, 5(1), 55–74. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.413

Pahlevi, M. E. T. P., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Jurnal Antikorupsi Integritas, 6(1), 141–152.

Rahmatiah. (2014). Sikap dan pengetahuan masyarakat terhadap money politic dalam pemilu legislatif tahun 2014 di kabupaten gowa. Al-Daulah, 4(2), 375–390. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/download/1491/1439

Robi Cahyadi Kurniawan, D. H. (2019). Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang di Indonesia. Jurnal Integritas KPK 2019, 5(1), 29–41.

Rohmatillah, N. (2018). Distorsi Moral Bangsa Sebagai Implikasi Money Politik. Qiema, 4(2), 181–191. https://doi.org/2721-3587

Rusnaedy, Z., & Purwaningsih, T. (2018). Keluarga Politik Yasin Limpo Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gowa Tahun 2015. Jurnal Politik, 3(2). https://doi.org/10.7454/jp.v3i2.116

Sarip, Syarifuddin, A., & Muaz, A. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Masyarakat dan Pembangunan Desa. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi, 5(1), 10–20. https://doi.org/10.24235/jm.v5i1.6732

Syamsuadi, A. (2020). Masa Depan Pemilihan Kepala Daerah Di Masa Pandemi Covid- 19 Tahun 2020. Implikasi Politik, Edisi Agustus, 1–8.

Tjahjoko, G. T. (2019). Demokrasi Desa Tanpa Politik Uang. Jurnal Pemerintahan Daerah Dan Desa Indonesia (JPD2I), 1(1), 1–19. https://doi.org/2580-9342




DOI: https://doi.org/10.31764/transformasi.v1i3.5618

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nuryanti Mustari, Muhammad Yahya, M.Amin M.Amin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This publication is indexed by: