PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MELALUI PENGEMBANGAN PARIWISATA KOTA MATARAM TAHUN 2018
Abstract
Menengah Daeran (RPJMK) Kota Mataram Tahun 2016-2021. Dalam kontribusinya terhadap PAD Kota Mataram, pajak pariwisata tidak di pungut langsung pada setiap obyek wisata yang ada di Kota Mataram. Namun pajak pariwisata dapat dilihat melalui beberapa hasil pajak daerah yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir. Dari ke empat jenis pajak tersebut, kontribusi terbesar terhadap PAD adalah pajak hotel dan yang paling rendah adalah pajak parkir. Kendala yang dihadapi dalam peningkatan kontribusi melalui pajak pariwisata adalah menurunnya minat wisatawan untuk mengunjungi pariwisata yang ada di kota mataram. Jika jumlah wisatawan menurun secara otomatis kontribusi pajak pariwisata akan menurun karna tinggi rendahnya kontribusi pajak pariwisata tergantung pada jumlah pengunjung wisatawan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi, Prastowo. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Basu, Swastha DH., Irawan. 2008. Manajemen Pemasaran Modern, EdisiKedua, CetakanKe tigabelas. Yogyakarta: Liberty Offset.
Effendy, Onong Uchjana. 2004. Teori Komunikasi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Djam’an Satori dan Aan Komariah. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
Fandeli, Chafid. 2000. Pengusaha Ekowisata. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Gamal Suwantoro.2004. Dasar-Dasar Pariwisata. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy Johannes. 2005. Metodologi Kualitatif Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Pendit, Nyoman S. 2002. Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Rahman, Herlina. 2005. Pendapatan Asli Daerah.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Ridwan. 2008. Cara Menggunakan dan Memakai Analisis Jalur (Path Analisis). Bandung : Alfabeta
Rozali Abdullah. 2000. Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalism Sebagai Suatu Alternatif. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kualitatif dan Kualitatif). Bandung: Alfabeta.
Warsito. 2001. Hukum Pajak. Jakarta : PT. Rajawali Grafindo Persada.
Tri Wahyuni. 2007. Studi Tentang Pengembangan Pariwisata dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banjarnegara. (Tidak ditebitkan)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepriwisataan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
DOI: https://doi.org/10.31764/jabb.v1i1.2280
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This publication is indexed by: