Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran (PMI) Sebagai Upaya Pencegahan PMI Non Prosedural Di Desa Bagik Payung Selatan Kabupaten Lombok Timur
Abstract
Artikel ini merupakan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagai upaya pencegahan pekerja migran non prosedural. Pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap biasanya akan menghadapi masalah yang serius karena rawannya perlindungan hukum bagi yang bersangkutan. Dengan mudahnya akan terjadi tindakan yang tidak manusiawi, sangat rentan mendapatkan pelanggaran hak asasi, mengalami kerugian serta masalah lainnya. Tujuan pengabdian ini yakni ketercapaian target kegiatan melalui kegiatan sosialisasi, memperkenalkan dan memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang adanya regulasi tersebut sehingga dapat mengurangi jumlah pekerja migran yang tidak sesuai prosedural dan juga memberikan informasi tentang adanya regulasi perlindungan pekerja migran Indonesia kepada masyarakat di Desa. Secara umum hasil dari sosialisasi yang dilakukan yakni masyarakat sebagai peserta sangat antusias dan bersemangat dalam mengikuti kegiatan sosialisasi undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia, mereka juga dapat menguasai materi tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang disampaikan secara praktis. Ketepatan materi yang disampaikan sekiranya tepat sasaran sesuai mayoritas penduduk di Desa Bagik Payung Kabupaten Lombok Timut yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia. Harapannya materi yang disosialisasikan mudah diaplikasi dan berguna sebagai bekal dalam proses bekerja selanjutnya.
Full Text:
PDFReferences
Adharinalti. (2012). Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Irregular di Luar Negeri. Jurnal Rechtsvinding 1(1), 157-173.
Istianah, Imelda, J. I. (2021). Model Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia Perempuan di Hongkong. SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 10(2), 111-121.
Mardizan, Lyzia. P., & Syamsir. (2018). Pengawasan Penerbitan Paspor Dalam Rangka Pencegahan TKI Nonprosedural Di Kantor Imigrasi Kelas I Padang. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(1), hal 97-115.
Mutia, Cindy. (September, 2020). Provinsi Asal Utama Pekerja Migran Indonesia. Databoks.katadata.co.id. Diunduh dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/08/5-provinsi-asal-utama-pekerja-migran-indonesia tanggal 2 Juni 2022
Nurul, Silmi. (September, 2021). Apa itu Pekerja Migran?. Kompas.com. Diunduh dari : https://www.kompas.com/skola/read/2021/09/02/153000769/apa-itu-pekerja-migran-?page=all/ tanggal 2 Juni 2022.
Rosalina, H. N., & Setyawanta, L. T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2). 174-187. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.174-187.
Santosa, Perdana, F.P., dkk. (2022). Penguatan Fungsi Keimigrasian Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dalam Pengiriman Buruh Migran Non Prosedural Di Wilayah Perbatasan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(2), 333-341.
Susapto. (Mei, 2022). Lombok Timur Hadapi Masalah Pekerja Migran Indonesia. Validnews.id. Diunduh dari https://www.validnews.id/nasional/lombok-timur-hadapi-masalah-pekerja-migran-indonesia tanggal 2 Juni 2022.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
DOI: https://doi.org/10.31764/jamin.v1i3.9121
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This publication is indexed by: