Penentuan Teknologi Anaerob Sebagai Upaya Penanganan Persampahan Berdasarkan Konsep Teknologi yang Ramah Lingkungan di Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbelah Kota Mataram
Ima Rahmawati Sushanti, Agung Panji Utomo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memntukan konsep teknologi yang sesuai untuk mengatasi persoalan – persoalan persampahan yang terjadi di wilayah tersebut. Metode yang digunakan dalm penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data primer, melalui observasi langsung dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukan bahwa Berdasarkandari berbagai alternatif teknologi yang tersedia, teknologi yang terpilih yang akan diimplementasikan di Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela untuk mengatasi volume sampah yang berlebihan adalah teknik 3P dan teknologi anaerobik yang menghasilkan biogas yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan bahan bakar genset ataupun penggerak turbin pembangkit listrik tenaga uap. Selain itu gas yang dihasilkan dapat digunakan sebagai keperluan memasak dan pembuatan kompos dengan mutu yang tinggi
Cantanese, A. & Synder, J. 1979. Introduction To Urban Planing.Diterjemahkan oleh susongko, Ir. Pengantar Perencanan Kota. Jakarta: Erlangga
Melville C. Branch, 1996. Perencanaan Kota Komprehensip: Pengantar dan Penjelasan. Diterjemahkan oleh: Bambang Hari wibisono. Yogyakarta: Gadjah University Prees
Peter Hall, 1992. Urban and Regional Planing. London: Routlege
Sondang P. Siagian, 1994. Fungsi-Fungsi Managemen). Jakarta: Bumi Akasara
Brundtlant Report, 1987, Our Common Future. Oxford : Oxford University Press
Franco archibugi, 2008. Planning Theory : From the Political Debate to the Methodological Reconstruction. Springer.
Lingkert Rensis, 1932. A Techique For the Measurement of Attitude. Jurnal Psikologi 140 (55): Hal.1-55
Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pasal 11 ayat 2 tentang rencana tata ruang wilayah profinsi NTB tahun 2009-2029
Peraturan Daerah Mataram No.12 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota mataram tahun 2011-2031. Pasal 22
UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) dan UUD RI NO 18 tentang pengolaan sampah