Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Kinerja Pemerintahan Daerah

Hasim Hartono

Abstract


DPRD sebagai lembaga yang mengawasi peraturan daerah dan kinerja pemerintah daerah dimaksudkan bahwa DPRD melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah serta kinerja bupati dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kondisi pengawasan di Daerah nyaris tidak nampak dilihat dari perspektif sering terjadinya kasus korupsi yang kerap kali terjadi di daerah, bahkan tidak sedikit kepala daerah dan pelaksana pemerintahan di daerah yang terjerat kasus korupsi. Pelaksanaan kegiatan pengawasan DPRD dirangkai dalam bentuk dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus, pengawasan tentang pengelolaan barang dan jasa, pengawasan tentang pengadaan barang dan jasa dan pengawasan tentang kinerja pemerintah serta reses. Secara umum dapat dikatakan bahwa pengawasan oleh DPRD yang dilaksanakan oleh komisi untuk mereview, mempelajari dan mengevaluasi secara kontinue beberapa aspek sebagai berikut: 1) Pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan;2) Pengawasan terhadap pengadministrasian; 3) Pengawasan terhadap pelaksana kegiatan pemerintahan; dan 4) Pengawasan pembentukan tata pemerintahan yang bersih dari KKN.

Kata Kunci: Pengawasan, DPRD, Pemerintahan Daerah

Keywords


Pengawasan; DPRD; Pemerintahan Daerah

Full Text:

PDF

References


A.F Polard, The Evolution of Parliament, Representation was not the off spring at democratic theory, but an incident at the feudal system.

C.S.T. Kansil dan Chiristine S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

A.Ubaedillah dan Abdul Razak, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education); Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Ketiga, diterbitkan kerjasama ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Agung Djojosoekarto, Dinamika Dan Kapasitas DPRD Dalam Tata Pemerintahan Demokratis, Konrad Adeneur Stiftung, Jakarta, 2004.

Asian Development Bank (ADB), Good Governance and Anticorruption: The Road Forward for Indonesia”, Makalah Dipresentasikan dalam Pertemuan Puncak CGI ke Delapan, Paris, 27-28 Juni 1999.

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial; Format-format Kuantitatif dan Kualitatif, Airlangga, University Press, Surabaya, 2001.

Esmi Warassih., Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang, 2005.

Fathurrahman Djamil, dkk, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Dalam Perspektif Hukum dan Moral Islam: dalam Menyingkap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia, Aditya Media, Yogyakarta, 1999.

H. Hadari Nawawi, Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah, Jakarta, Erlangga, 1994.

H. Siswanto Sunarso., Hubungan Kemitraan Badan Legislatif & Eksekutif Di Daerah, Mandar Maju, Bandung, 2005.

Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007.

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nusamedia & Nuansa, Bandung, cet. 2, 2007.

Jazim Hamidi, Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) di Linkungan Peradilan Administrasi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.

Mariaman Darto, Otonomi Daerah, Civil Society dan Kemandirian Dareah, Equilibrium, 2005.

Miftah Thoha, Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi, Kencana Prenada Madia Group, Jakarta, 2008.

Mubaryanto, Pengkajian Ekonomi Rakyat Melalui Konsepsi Ekonomi Pancasila, Universitas Gajah Mada.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Emperis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Munir Amir & Reni Dwi Purnomowati, Lembaga Perwakilan Rakyat, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, Jakarta, Cet. I, 2005.

Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 1999.

Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara Suatu Kajian Keritis Tentang Birokrasoi Negara, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010.

Paimin Napitupulu, Menuju Pemerintahan Perwakilan, Alumni, Bandung, 2007.

PERC (Political and Economy Risk Consultancy), 2003.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Jakarta, 2005.

Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(intoduction to the Indonesian Administrative Law), Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1999.

Rochman Achwan, Good Governance: Manifesto Politik Abad ke-21 dalam Kompas, Rabu, 28 Juni 2000.

Sadu Wasistono & Ondo Riyani, Etika Hubungan Leislatif Eksekutif Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Fokusmedia, Bandung, cet.ke-2, 2003.

Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Indonesia, Pusat Studi Hukum FHUI, Jakarta, 2005.

SF. Marbun, Dimensi-Dimensi Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001.

Soeparmo, Pengawasan Administrasi Dan Pengawasan Pelaksanaan APBD, Bahan Presentase Pada Kegiatan Pembekalan DPRD Kab. Serdang Bedagai, Dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Medan, Medan, 2006.

Sri Sumarwani, Sebuah Seri Metode Penelitian Hukum, UNDIP Press, Semarang, 2012.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1988.

Sumartana, Etika dan Penanggulangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Era Reformasi, Aditya Media, Yogyakarta, 1999.

Surachmin, Asas dan Prinsip Hukum Serta Penyelenggaraan Negara, Edisi Ketiga, Yayasan Gema Yustisia Indonesia, 2010.

Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan Kajian Teoritis dan Yuridis Terdadap Pidato Nawaksara, Gramedia Pustaka Urata, Jakarta, 1997.

T. Subarsyah Sumadikara, Kejahatan Politik: Kajian Dalam Perspektif Kejahatan Sempurna, Kencana Utama,Bandung, 2009.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Bandung 1982.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Usaid, Membina Hubungan dengan Konstituen, LGSP, Jakarta, 2007.




DOI: https://doi.org/10.31764/jgop.v3i2.5485

Copyright (c) 2021 Hasim Hasim

This publication is indexed by: