Strategi Pengembangan Wisata Melalui Pendekatan Pola Perjalanan (Travel Pattern) Di Koridor Wisata Selatan Pulau Lombok
Abstract
Koridor wisata Selatan Pulau Lombok merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) yang juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dimana ditetapkan wilayah pengembangan destinasi pariwisata nasional dengan cakupan wilayah 3 Kabupaten, 6 Kecamatan dan 22 wilayah Desa tidak termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Dalam koridor wisata Selatan Pulau Lombok berdasar Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Provinsi NTB terdapat beberapa destinasi terdapat beberapa destinasi yang beragam seperti : 2 Desa Tradisional, 23 pantai, 1 pegunungan (bukit), 16 Gili, 2 teluk, 4 Taman Wisata Alam, 2 Bendungan, 2 atraksi wisata, 2 makam Sejarah dan 1 masjid kuno. Untuk memudahkan dalam pengembangan dan pengelolaan wisata Selatan Pulau Lombok dalam perencanaan dilakukan pengelompokan objek dan daya tarik wisata pada Cluster Wisata di Koridor selatan Pulau Lombok. Jumlah kunjungan dan lama tinggal wisatawan merupakan merupakan salah satu faktor pengembangan wisata berhasil atau tidak dalam industri pariwisata. Hal-hal tersebut yang mendasari perlu pola perjalanan (travel pattern) dalam pengembangan wisata. Jangkauan menuju obyek wisata, morfologi wilayah dan kebutuhan berwisata satu atau kelompok wisatawan yang bervariasi di koridor wisata Selatan Pulau Lombok, maka diperlukan pengembangan wisata lebih optimal, perlu disediakan paket-paket wisata yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan waktu yang tersedia dari para wisatawan yang menarik dan dapat memudahkan wisatawan yang akan berkunjung.
Abstract: The South Lombok Island tourist corridor is part of the National Tourism Strategic Area (KSPN) which is mandated in Government Regulation 50 of 2011 concerning the National Tourism Development Master Plan (RIPPARNAS) which is also a mandate of Law Number 10 of 2009 concerning Tourism. Where a national tourism destination development area is determined with an area coverage of 3 districts, 6 sub-districts and 22 village areas excluding the Mandalika Special Economic Zone (KEK). In the southern tourist corridor of Lombok Island, based on NTB Provincial Regional Regulation number 7 of 2013 concerning the Regional Tourism Development Master Plan (RIPPARDA) of NTB Province, there are several destinations, there are several diverse destinations such as: 2 Traditional Villages, 23 beaches, 1 hill, 16 Gili, 2 bays, 4 natural tourist parks, 2 dams, 2 tourist attractions, 2 historical tombs and 1 ancient mosque. To facilitate the development and management of tourism in the South of Lombok Island, planning is carried out by grouping tourist objects and attractions into Tourism Clusters in the South Corridor of Lombok Island. The number of visits and length of stay of tourists is one of the factors in whether tourism development is successful or not in the tourism industry. These things underlie the need for travel patterns in tourism development. The reach of tourist attractions, regional morphology and the varying travel needs of one or a group of tourists in the southern tourist corridor of Lombok Island, require more optimal tourism development, it is necessary to provide tourist packages that can accommodate the various interests and available time of attractive tourists. and can make it easier for tourists who will visit.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sumber Buku
Nurita, T. 1992. Perencanaan Perjalanan Wisata. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Fandeli, Chafid. 1995. Dasar-Dasar Manajemen Kepariwisataan Alam. Yogyakarta : Penerbit Liberty.
Desky, M.A. 1999. Pengantar Bisnis Biro Perjalanan Wisata. Yogyakarta : Penerbit Adicitra.
Gamal, S. 2007. Dasar-Dasar Pariwisata. Yogyakarta : ANDI.
Nurdiyansah. 2014. Peluang dan Tantangan Pariwisata Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
Peraturan Daerah (PERDA) Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028
Rujukan Internet
Admin, 2024. Paket wisata Lombok 3 hari. https://lombokdailytour.com/?gad_source=1&gclid=Cj0KCQiA-aK8BhCDARIsAL_-H9kN4kpyNOhCpMfyMhm8HcOwuPC67Yp2SvXs6mzJaL6kFLQ0karlaqwaAqvZEALw_wcB Diakses pada 11 Oktober 2024.
Refbacks
- There are currently no refbacks.