Pendampingan Korban Tindak Pidana Seksual: Membangun Jaringan Dukungan Psikologis dan Hukum
Abstract
Abstract: Assistance for victims of sexual crimes is an important aspect of psychological and legal recovery efforts for individuals traumatized by sexual violence. This study uses qualitative methods to explore the experiences of victims and the effectiveness of existing support networks, both from a psychological and legal perspective. Through in-depth interviews with victims, legal practitioners, and psychologists, this study found that emotional support and appropriate legal information are highly influential to the victim's recovery process. In addition, an integrated support network between government agencies, non-governmental organizations, and local communities can strengthen the existing assistance system. The results of this study are expected to provide recommendations for the formation of more effective policies in supportingvictims of sexual crimes.
Abstrak: Pendampingan korban tindak pidana seksual merupakan aspek penting dalam upaya pemulihan psikologis dan hukum bagi individu yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengeksplorasi pengalaman korban dan efektivitas jaringan dukungan yang ada, baik dari segi psikologis maupun hukum. Melalui wawancara mendalam dengan korban, praktisi hukum, dan psikolog, penelitian ini menemukan bahwa dukungan emosional dan informasi hukum yang tepat sangat berpengaruh terhadap proses pemulihan korban. Selain itu, adanya jaringan dukungan yang terintegrasi antara lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan komunitas lokal dapat memperkuat sistem pendampingan yang ada. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pembentukan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung korban tindak pidana seksual.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, M. (2020). Upaya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Mengatasi Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kota Banda Aceh (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry).
Ali, M., & Wibowo, A. (2018). Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana. Yuridika, 33(2), 260.
Handayani, L. (2024). Efektivitas Program Pendidikan Karakter dalam Manajemen Pendidikan untuk Mengurangi Kasus Kekerasan Seksual di Universitas. Jurnal Ilmu Manajemen dan Pendidikan, 4(2), 221-230.
Hasan, H., Bora, M. A., Afriani, D., Artiani, L. E., Puspitasari, R., Susilawati, A., ... & Hakim, A. R. (2025). Metode penelitian kualitatif. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Hamzani, Y. (2024). Community Economic Empowerment Through the Implementation of Banjar Traditional Values. Jurnal Manajemen & Budaya, 4(2), 81-101.
Indah Parinda, S. H. (2020). Penegakan Hukum terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia (Kota Pekanbaru Riau).
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).
Kumalasari, F., & Ahyani, L. N. (2012). Hubungan antara dukungan sosial dengan penyesuaian diri remaja di panti asuhan. Jurnal Psikologi: PITUTUR, 1(1), 19-28.
Kharisma, I. P., & Safitri, G. (2023). Efikasi Diri dan Kestabilan Emosi pada Prestasi Belajar. Educational Leadership: Jurnal Manajemen Pendidikan, 3(1), 28-39.
Noer, K. U., Putra, S., Ghozi, A., Madewanti, N. L. G., & Widiyowati, T. (2024). Analisis Efektivitas Program Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Sekolah Dan Madrasah. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(1), 119-142.
Nur, F. (2025). Hambatan Penerapan Restorative Justice Pada Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 1727-1737.
Nur, F., & Sirjon, L. (2023). Akses Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7588-7603.
Novriadi, F., Mayar, F., & Desyandri, D. (2023). Memperkenalkan Drama Musikal Untuk Membangun Kreativitas Dan Kepercayaan Diri Di Sekolah Dasar. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 5757-5768.
Mareta, J., & Kav, J. H. R. R. S. (2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Jurnal Lex et Societatis, 3(1), 104.
Muflihah, L., & Savira, S. I. (2021). Pengaruh persepsi dukungan sosial terhadap burnout akademik selama pandemi. Character Jurnal Penelitian Psikologi, 8(2), 201-212.
Prasetyo, F. A., & Wulandari, K. (2023). Buku Ajar Metode Intervensi Pekerjaan Sosial dengan Kelompok. Zifatama Jawara.
Putri, L. R., Pembayun, N. I. P., & Qolbiah, C. W. (2024). Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review. Jurnal Psikologi, 1(4), 17-17.
Rohalyati, F. (2023). Pencabulan Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(3), 162-172
Pratama, I. D. (2024). Bantuan Hukum Oleh Pemerintah Provinsi Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 (Doctoral dissertation, Hukum Tata Negara).
Safarudin, R., Zulfamanna, Z., Kustati, M., & Sepriyanti, N. (2023). Penelitian kualitatif. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 9680-9694.
Sari, I. N., Lestari, L. P., Kusuma, D. W., Mafulah, S., Brata, D. P. N., Iffah, J. D. N., ... & Sulistiana, D. (2022). Metode penelitian kualitatif. Unisma Press.
Siahaan, R., Tan, W., & Febriani, E. (2025). Pemenuhan Hak Anak Sebagai Korban dalam Sistem Pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 640-653.
Siregar, R. A., Chandra, T. Y., & Fitrian, A. (2023). Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 8(1), 49-62.
Situmeang, S. M. T., & Nurkusumah, I. M. (2021). Kajian hukum kekerasan berbasis gender online dihubungkan dengan tujuan pemidanaan dalam perspektif negara hukum Pancasila. Res Nullius Law Journal, 3(2), 162-177.
Sudarmaji, P., & Sebyar, M. H. (2023). Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual. Journal Of Law And Nation, 2(4), 398-407.
Thontowi, J. (2009). Kewenangan Daerah Dalam Melaksanakan Hubungan Luar Negeri (Studi Kasus di Propinsi Jawa Barat dan DIY). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(2), 149-168.
Wahyuni, H. (2016). Faktor resiko gangguan stress pasca trauma pada anak korban pelecehan seksual. Khazanah Pendidikan, 10(1).
Wijaya, I. A., & Purwadi, H. (2018). Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2).
Wulandari, Y. A., & Saefudin, Y. (2024). Dampak Psikologis Dan Sosial Pada Korban Kekerasan Seksual: Perspektif Viktimologi. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 296-302
Refbacks
- There are currently no refbacks.