Edukasi Bahaya Bahan Kimia Obat pada Obat Tradisional di Dusun Inting Bengkel Desa Ungga, Lombok Tengah

Baiq Lenysia Puspita Anjani, Cyntiya Rahmawati, Anna Pradiningsih, Baiq Leny Nopitasari, Widayatul Khairi, Irmatika Hendriyani, Lenis Mardiana, Putri Salsabila, Gusti Ayu Putu Sri Erwinayanti, Putu Gede Surya Gunawan

Abstract


The circulation of illegal herbal medicine (jamu) containing Medicinal Chemical Ingredients (BKO) is a serious public health problem. This community service activity aimed to increase the knowledge of the community in Inting Bengkel Hamlet, Central Lombok, regarding the dangers of BKO in jamu and how to choose safe jamu. The implementation method consisted of three stages: (1) pre-activity (location survey, leaflet creation, and preparation of evaluation instruments), (2) implementation (education through lectures, counseling, and Q&A using leaflets as media), and (3) post-activity. Evaluation was carried out using pretest and posttest questionnaires. The activity, which was attended by 19 participants, successfully significantly increased public understanding, as shown by the increase in the average score from 63 (pretest) to 94 (posttest). Participants were also active in sharing their experiences related to illegal jamu, indicating the urgency of this topic. In conclusion, this education was effective in increasing participants' knowledge, although the number of participants was limited. To expand the impact, it is recommended to integrate this material into local public health programs and involve Posyandu cadres, as well as to conduct long-term evaluation.

Keyword: community education; medicinal chemical ingredients (BKO), illegal herbal medicine; community service; health literacy

 

Abstrak

Peredaran jamu ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat Dusun Inting Bengkel, Lombok Tengah, mengenai bahaya BKO dalam jamu dan cara memilih jamu yang aman. Metode pelaksanaan terdiri dari tiga tahap: (1) pra-kegiatan (survei lokasi, pembuatan leaflet, dan penyusunan instrumen evaluasi), (2) pelaksanaan (edukasi melalui ceramah, konseling, dan tanya jawab dengan media leaflet), serta (3) pasca-kegiatan. Evaluasi dilakukan menggunakan kuesioner pretest dan posttest. Kegiatan yang dihadiri 19 peserta ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat secara signifikan, ditunjukkan dengan kenaikan nilai rata-rata dari 63 (pretest) menjadi 94 (posttest). Peserta juga aktif membagikan pengalaman mereka terkait jamu ilegal, yang mengindikasikan urgensi materi ini. Simpulannya, edukasi ini efektif meningkatkan pengetahuan peserta meski jumlah partisipan terbatas. Untuk memperluas dampak, disarankan untuk mengintegrasikan materi ini ke dalam program kesehatan masyarakat setempat dan melibatkan kader Posyandu, serta melakukan evaluasi jangka panjang.

Kata kunci: eedukasi masyarakat; bahan kimia obat (BKO); jamu ilegal; pengabdian masyarakat; literasi kesehatan

 

Kutip (Cite) artikel ini: BibTeX | EndNote/Zotero/Medelay (RIS) | MLA/APA/Chicago/Harvard/Vancouver

Sejarah artikel: Dikirim: 30 Oktober 2025 Revisi: 30 Oktober 2025 Diterima: 31 Oktober 2025

Full PDF artikel: Download


Pendahuluan

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (Anggraini, 2021). Saat   ini   masih   banyak   masyarakat   Indonesia   yang   menggunakan   obat   tradisional  dalam  memelihara  kesehatan  tubuh  yaitu  dengan  memanfaatkan  bahan  alami yang melimpah di Indonesia (Tjandrawinata, 2020).

Penggunaan obat tradisional di Indonesia telah mengalami peningkatan yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya industri yang mulai memproduksi obat tradisional. Selama ribuan tahun, pengobatan tradisional telah menjadi sumber perawatan kesehatan yang penting bagi sebagian besar penduduk. Obat tradisional tidak hanya digunakan sebagai sumber perawatan kesehatan utama, tetapi juga sebagai bagian dari sistem kepercayaan spiritual dan budaya (Salim & Munadi, 2017). Obat tradisional dilarang menggunakan bahan kimia obat karena dapat berpengaruh negatif pada kesehatan. Jamu adalah salah satu bentuk obat tradisional yang tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat (BKO) (Wirastuti et al., 2016).

Bahan  kimia  obat  adalah  zat-zat  kimia  yang  biasanya  ditambahkan  dalam  sediaan  obat  tradisional  agar  memperkuat  indikasi  dari  obat  tradisional  tersebut  dan  memberikan  efek  kerja  yang  kuat  dan cepat dalam  menyebuhkan  penyakit  (BPOM, 2013). Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  nomor  007 tahun  2012  tentang  registrasi  obat  tradisional menyebutkan obat  tradisional  dimana  salah  satunya  adalah  jamu  tradisional  dilarang  mengandung  bahan  kimia  obat  yang  merupakan  hasil  isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat. Konsumsi obat tradisional dengan adanya bahan kimia  obat  keras  dapat  membahayakan  kesehatan  bahkan  mematikan. Penggunaan bahan  kimia  obat  pada  pengobatan  modern  selalu  disertai  dengan  dosis,  aturan  pakai  yang  jelas  dan  peringatan-peringatan  akan  bahaya  dalam  penggunaannya (Kemenkes, 2012).

Marketplace  di  Indonesia  mengalami  kemajuan  yang  sangat  pesat  beberapa  tahun    belakang    ini.    Adanya    marketplace    ini    mempermudah    produsen    dan    konsumen  dalam  transaksi  jual-beli.  Akan  tetapi,  kondisi  saat  ini  masih  rendahnya  pengawasan dari pemerintah terhadap produk yang diperjualbelikan, dimana masih banyak produsen  yang  menjual  barang  yang  tidak  memiliki  izin  edar  atau  adanya  manipulasi  pada  produk  yang  diperjualbelikan.  Salah  satunya  adalah  produk  jamu  tradisional,  yang  diperjualbelikan  secara  bebas  dan  tidak  ada  izin  edar  sehingga  perlu   dilakukan   penelitian   untuk   mengetahui   komposisi   sebenarnya   dari   jamu   tradisional tersebut. Pada periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah  memblokir  sebanyak  82.955  link dengan  jumlah  produk  25,6  juta pieces  yang  menjual  obat  tradisional  dan  suplemen  kesehatan  illegal  dan/atau  mengandung bahan kimia obat  (BPOM, 2022).

Beberapa bahan kimia obat yang sering ditambahkan pada jamu tradisional  pegal  linu,  seperti  parasetamol,  natrium  diklofenak,  dan  deksametosan.  Hingga  saat  ini,  BPOM  masih  menemukan  banyak  produk  jamu  tradisional  yang  dicampuri  dengan  bahan  kimia  obat.  Berdasarkan  penelitian  yang  dilakukan  oleh (Hasan et al., 2023),  ditemukan  adanya  fenilbutazon  dalam  jamu  pegal  linu  yang  merupakan  salah  satu  bahan  kimia  obat.  Penelitian  lain  oleh   (Rivani et al., 2022),  adanya   natrium   diklofenak   dalam   jamu   encok   ditemukan   dengan   konsentrasi   sebanyak 14,16 ppm. Berdasarkan latar belakang tersebut tim melakukan kegiatan pengabdian masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya bahan kimia obat pada obat tradisional khususnya jamu.

 

Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan pada penelitian ini dibagi menjadi beberapa tahapan. Langkah pelaksanaan kegiatan antara lain :

1. Pra Kegiatan

Pada tahap ini, tim pengabdian masyarakat melakukan persiapan pra kegiatan, hal ini dimaksudkan agar kegiatan dapat berjalan sesuai dengan perencana awal sesuai target dan sasaran kegiatan. Tahapan yang dilakukan pada pra kegiatan antara lain :

a) Survei lokasi kegiatan

Survei lokasi kegiatan dimaksudkan agar Kepala Dusun dapat melakukan sosialisasi terkait pentingnya kegiatan pemberian edukasi ini sehingga Masyarakat dapat berpartisipasi hadir dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini. Survei dilakukan pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 dengan menemui secara langsung Kepala Dusun Bapak Muhammad Jaelani.

b) Proses pembuatan Leaflet

Pembuatan leaflet(terlihat pada gambar 1) diawali dengan mencantumkan komponen leaflet antara lain bahan kimia obat pada jamu dan cara memilih jamu yang aman tanpa bahan kimia obat.

c) Pencetakan Leaflet

Hasil rancangan  laeflet akan dicetak dan diperbanyak sebelum diberikan pada masyarakat.

d) Evaluasi kegiatan

Evaluasi kegiatan pengabdian masyarakat melalui pengisian pertanyaan tentang materi pada leaflet. Daftar pertanyaan dibuat oleh tim sebanyak 10 soal dengan masing masing pertanyaan nilainya 10. Daftar pertanyaan diberikan sebelum dan sesudah edukasi untuk mengetahui pemahaman peserta kegiatan.

2. Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan ini diawali dengan dengan pengisian pertanyaan sebelum kegiatan edukasi tentang bahan kimia obat pada jamu oleh masyarakat. Kemudian pembagian leaflet dan pemberian materi bahan kimia obat pada jamu di masyarakat.

3. Pasca Kegiatan

Pada tahapan pasca kegitan dilakukan evaluasi hasil dari sosialisasi dengan tanya jawab dan pengisian pertanyaan setelah kegiatan edukasi tentang bahan kimia obat pada jamu oleh masyarakat.

 

Hasil dan Pembahasan Kegiatan

Pelaksanaan Kegiatan dan Partisipasi Masyarakat

Kegiatan edukasi berhasil dilaksanakan pada 1 Juni 2025 di Dusun Inting Bengkel dengan dihadiri 19 peserta yang terdiri dari Kepala Dusun dan masyarakat. Meskipun jumlah peserta terbatas, antusiasme dan keterlibatan aktif peserta selama sesi ceramah dan tanya jawab menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap topik ini. Keterbatasan partisipan ini sejalan dengan temuan Gholipour et al. (2023) yang menyatakan bahwa partisipasi dalam kegiatan kesehatan masyarakat sering terkendala oleh kesibukan dan faktor sosiodemografi (Gholipour et al., 2023).

Peningkatan Pemahaman Peserta

Evaluasi menggunakan instrumen pretest-posttest menunjukkan peningkatan pemahaman peserta yang signifikan. Nilai rata-rata pretest sebesar 63 meningkat menjadi 94 pada posttest, yang mengindikasikan efektivitas metode edukasi yang digunakan. Hasil ini konsisten dengan penelitian oleh Salsabila. (2024) yang melaporkan bahwa edukasi melalui ceramah dan diskusi interaktif dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang keamanan obat tradisional sebesar 50.32% (Salsabila, 2024). Peningkatan skor posttest juga memperkuat temuan Sembiring et al. (2024) bahwa pendekatan edukasi langsung efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya BKO (Sembiring et al., 2024).

Respon dan Pengalaman Peserta

Peserta menunjukkan partisipasi aktif dengan membagikan pengalaman personal mengenai pembelian jamu tanpa label BPOM dan tanpa keterangan komposisi yang jelas (terlihat pada gambar 2). Pengalaman ini memperkuat temuan BPOM (2022) bahwa masih banyak produk jamu ilegal yang beredar di pasaran. Respons positif peserta selama sesi tanya jawab menunjukkan bahwa materi edukasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebagaimana dikemukakan oleh Harahap et al. (2024) bahwa relevansi materi dengan masalah sehari-hari meningkatkan efektivitas program edukasi Kesehatan (Harahap et al., 2024).

Implikasi dan Manfaat Edukasi

Edukasi ini memiliki implikasi penting bagi pencegahan konsumsi jamu berbahaya. Pengetahuan yang diperoleh peserta diharapkan dapat meminimalisir kejadian penyalahgunaan obat dan peredaran obat ilegal, sebagaimana ditekankan dalam penelitian Sudarma et al. (2025) bahwa pemberdayaan masyarakat melalui edukasi merupakan strategi efektif dalam menekan peredaran produk kesehatan illegal (Sudarma et al., 2025). Pemahaman tentang cara memilih jamu yang aman dan legal juga sejalan dengan program pemerintah dalam melindungi masyarakat dari produk obat tradisional yang berbahaya (Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2022).

Kendala dan Refleksi

Kendala utama yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah peserta (19 orang), yang mungkin mempengaruhi generalisasi hasil evaluasi. Namun, temuan ini justru mengonfirmasi penelitian sebelumnya oleh Qorib (2021) bahwa tantangan dalam pengabdian masyarakat sering terkait dengan keterbatasan partisipan (Qorib, 2024). Untuk kegiatan mendatang, perlu pertimbangan waktu pelaksanaan dan strategi mobilisasi peserta yang lebih efektif, seperti yang disarankan dalam model community engagement (Ansori et al., 2021).


Simpulan dan Saran Kegiatan

Simpulan

Kegiatan pengabdian masyarakat mengenai edukasi bahaya bahan kimia obat pada obat tradisional telah berhasil dilaksanakan di Dusun Inting Bengkel, meskipun dengan jumlah peserta terbatas (19 orang). Melalui metode ceramah dan konseling, kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta secara signifikan, yang ditunjukkan dari kenaikan rata-rata nilai evaluasi dari 63 menjadi 94. Selain itu, antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab serta pengalaman nyata yang mereka sampaikan mengenai jamu ilegal memperkuat urgensi materi edukasi ini. Namun, partisipasi yang rendah menjadi catatan penting dalam menilai cakupan dan dampak kegiatan. 

Saran

  1. Perluas Jangkauan Peserta: Untuk kegiatan serupa di masa depan, perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak dusun atau desa, serta mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang lebih sesuai dengan ketersediaan warga.
  2. Penguatan Peran Kader dan Tenaga Kesehatan: Materi edukasi ini dapat diintegrasikan ke dalam program Posyandu atau kegiatan kesehatan masyarakat lainnya dengan melibatkan kader dan tenaga kesehatan setempat sebagai fasilitator berkelanjutan.
  3. Peningkatan Metode dan Media Edukasi: Selain ceramah, dapat dikembangkan media edukasi visual yang lebih menarik dan mudah diakses, seperti poster, video pendek, atau bahan informasi digital yang dapat disebarluaskan.
  4. Monitoring dan Evaluasi Lanjutan: Disarankan untuk melakukan follow-up guna memantau perubahan perilaku masyarakat dalam memilih dan mengonsumsi jamu, serta mengevaluasi dampak jangka panjang dari edukasi ini.


Ucapan Terima Kasih

Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada LPPM dan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Mataram atas dukungan dan bantuan yang diberikan pada kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini.



Full Text:

PDF

References


Anggraini, H. (2021). Penggunaan Obat Tradisional Oleh Masyarakat. Journal of Pharmacy Tiara Bunda, 1(1), 1-12.

Ansori, M., Afandi, A., Fitriyah, R. D., Safriyani, R., & Farisia, H. (2021). Pendekatan-pendekatan dalam university-community engagement UIN Sunan Ampel Press].

BPOM, R. (2013). Hasil Pengawasan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.

BPOM, R. (2022). Laporan Tahunan 2022. Jakarta: BPOM RI.

Gholipour, K., Shokri, A., Yarahmadi, A. A., Tabrizi, J. S., Iezadi, S., Naghibi, D., & Bidarpoor, F. (2023). Barriers to community participation in primary health care of district health: a qualitative study. BMC Primary Care, 24(1), 117.

Harahap, N. H., Hadi, A. J., & Ahmad, H. (2024). Efektifitas Pendidikan Kesehatan Menggunakan Pendekatan Health Belief Model (HBM) terhadap Peningkatan Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Remaja di MTSN 3 Padangsidimpuan. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI), 7(2), 463-471.

Hasan, R., Kuna, M. R., & Ismail, S. A. (2023). Analisis bahan kimia obat dalam jamu pegal linu menggunakan metode kromatografi gas-spektrometri massa. Jambura Journal of Health Sciences and Research, 5(2), 453-462.

Kemenkes, R. (2012). Industri dan Usaha Obat Tradisional. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Qorib, F. (2024). Tantangan dan peluang kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam program pengabdian di Indonesia. Journal of Indonesian Society Empowerment, 2(2), 46-57.

Rivani, V. H., Selendra, N., & Alawiyah, T. (2022). Analisis kandungan bahan kimia obat natrium diklofenak dalam jamu encok. Jurnal Impresi Indonesia, 1(9), 1018-1024.

Salim, Z., & Munadi, E. (2017). Tanaman Obat. Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Salsabila, F. (2024). Penyuluhan Jamu Aman untuk Meningkatkan Pengetahuan Siswa di MTs GUPPI Wanareja. INDRA.

Sembiring, Z., Mulianti, S. T., Hasibuan, I. B., Utami, D. T., Fitria, D. A., & Dhiba, F. (2024). EDUKASI BAHAYA BAHAN KIMIA OBAT (BKO) DALAM OBAT TRADISIONAL DAN JAMU DI DESA TANAH MERAH GALANG KABUPATEN DELI SERDANG SUMATRA UTARA. PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT), 2(06), 1755-1760.

Sudarma, I. K., Wirawan, I. W. A., & Budhawati, N. P. S. (2025). Strategi Komunikasi Penyidik Kepolisian Dalam Mengungkap Peredaran Obat Ilegal Di Kota Mataram. Jurnal Ilmu Komunikasi: Gelis, 2(1), 27-45.

Tjandrawinata, R. R. (2020). Konsep Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) dalam penggunaannya di fasilitas kesehatan formal. Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences, 33(2), 3-10.

Wirastuti, A., Dahlia, A. A., & Najib, A. (2016). Pemeriksaan kandungan bahan kimia obat (BKO) prednison pada beberapa sediaan jamu rematik. Jurnal Fitofarmaka Indonesia, 3(1), 130-134.




DOI: https://doi.org/10.31764/lpk.v2i4.36072

Refbacks

  • There are currently no refbacks.