PENINGKATAN PEMAHAMAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI DESA BUKIT TINGGI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT

M. Taufik Rachman

Sari


Perangkat Desa Bukit Tinggi Kec. Gunungsari sebagai aparatur pemerintah desa mempunyai tugas pokok yang antara lain tercermin dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut juga pelayanan publik. Pelayanan publik dapat dinyatakan sebagai segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparatur pemerintah dalam bentuk barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan akan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada publik menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik. Tuntutan tersebut muncul seiring dengan berkembangnya era reformasi dan otonomi daerah. Pelayanan publik di Desa Bukit Tinggi masih menjadi masalah hingga saat ini karena pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada publik seringkali dianggap belum baik dan memuaskan.

Kesadaran perlunya pelayanan publik yang baik dan memuaskan sebenarnya telah tumbuh diri pemerintah sebelum era reformasi, namun belum diikuti dengan pelaksanaan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik seperti yang diharapkan. Pemerintah Desa merupakan salah satu pihak yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pemberian pelayanan publik. Baik atau buruk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan tergantung pada kualitas dan kuantitasnya, efektivitas dan efesiensinya. Masyarakat sebagai pihak yang dilayani akan menerima pelayanan itu dalam berbagai persepsi dan kategori yang kontinumnya sangat tidak memusaskan/sangat tidak efektif/effesien, hingga yang terbaik pelayanannya yang dikategorikan pelayanan publik yang prima.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DP2M Dikti, Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat, Buku XII, Jakarta, 2019.

Dwiyanto, Agus. 2008. Pemerintah Desa dan Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Pandauan Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM-UMMat, Tahun 2019.

Rahardjo Adisasmita, 2009. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Makassa: Penerbit - PPKED.

Sianipar. 1998. Manajemen Pelayanan Masyarakat. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Tae, Markus. (2003), April. Etika Pelayanan Aparatur Pemerintah Terhadap Masyarakat. JA. Vol. 1,No. 2, hal. 108-116.




CALL FOR PAPER 2022   

Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.

Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:

Volume 1 No. 1, Januari 2022.

Volume 1 No. 2, Juli 2022.

 

Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.

Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.

    

Terimakasih

Hormat Kami,

 

Editor In chief


This publication is indexed by: