PENYULUHAN HUKUM MENGENAI PERAN MASYARAKAT DALAM UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEKSUAL DI LOMBOK TENGAH

Syamsul Hidayat, L. Saipudin, Rully Ardiansyah

Sari


Di NTB banyak sekali terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Maraknya terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dewasa ini menjadi hal yang perlu ditangani dengan serius oleh semua pihak. Pelaku kejahatan tersebut merasa bahwa anak dapat menjadi salah satu sasaran untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini dipengaruhi oleh pendapat bahwa anak-anak tidak cukup mampu untuk mengerti bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana atau anak-anak tidak mempunyai keberanian untuk menolak keinginan pelaku. Oleh sebab itu untuk memberikan pemahaman yang baik terhadap masyarakat luas mengenai upaya pencegahan terutama dari peran peran masyarakat dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual di Lombok Tengah perlu dilakukan sosialisasi permasalahan ini. Pengabdian dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dengan menggunakan metode ceramah yang diikuti dengan tanya jawab. Setelah ceramah disampaikan, kemudian dibuka sesi tanya jawab dimana peserta menanyakan kembali kepada anggota tim penyuluh tentang hal-hal yang belum jelas atau belum dimengerti. Diperoleh hasil bahwa masyarakat mulai memahami peran mereka dalam penyelenggaraan perlindungan anak di desa terutama dari kekerasan seksual dan perlu terus dilakukan untuk terus memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual ini.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Laden Marpaung, “Pertanggungjawaban Pidana”. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Rineka Cipta, Jakarta. 2000.

Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice , Refki Aditama, Bandung, 2009.

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, PT. Cipta Aditya Bakti. Bandung, 2005.

Barker dalam Abu Hurairah, Kekerasan terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Krisis di Indonesia, Nuansa (Anggota IKAPI), Bandung, cet. 1, Juli 2006.

Sawitri Supardi Sadarjoen, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, PT. Refika Aditama, Bandung, cet. I Mei 2005.

Mieke Diah Anjar Yanit, dkk., Model Sistem Monitoring dan Pelaporan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, Bapenas, Propinsi Jateng, 2006.




CALL FOR PAPER 2022   

Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.

Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:

Volume 1 No. 1, Januari 2022.

Volume 1 No. 2, Juli 2022.

 

Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.

Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.

    

Terimakasih

Hormat Kami,

 

Editor In chief


This publication is indexed by: