UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK PERALIHAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRASI DI DESA ARONGO

Rahman Hasima, Heryanti Heryanti, Wa Ode Zuliarti, Isnayanti Isnayanti, Ilham Ilham, Ayib Rosidin, Deschika Gaby Justicia

Sari


Permasalahan peralihan hak atas tanah transmigrasi di Desa Arongo Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai prosedur peralihan hak atas tanah transmigrasi dan banyaknya praktek peralihan hak atas tanah transmigrasi dilakukan melalui jual beli dengan akta dibawah tangan yang menyebabkan hak atas tanah tidak bisa di daftarkan peralihannya.

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Desa Arongo. Tujuannnya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat mengenai upaya penyelesaian konflik peralihan hak atas tanah transmigrasi di Desa Arongo Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Metode yang digunakan selama proses kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi: metode ceramah dipilih untuk memberikan penjelasan langsung mengenai materi penyuluhan hukum terkait dengan prosedur dan penyelesaian konflik peralihan hak atas tanah transmigrasi dan metode tanya jawab yang memungkinkan masyarakat menggali pengetahuan sebanyak-banyaknya tentang materi penyuluhan.

Hasil yang diperoleh dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum di Kelurahan Lalodati dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Arongo Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan terkait ketentuan prosedur dan penyelesaian konflik peralihan hak atas tanah transmigrasi yang ditunjukkan dengan antusias peserta dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dari awal sampai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta pada sesi tanya jawab.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adonia Ivonne Laturette, “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat” Jurnal Sasi Vol.22 No.2 Bulan Juli - Desember 2016.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Cetakan IV, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.

Fitriah Faisal dkk, “Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Melalui Jalur Non-Litigasi Di Desa Abelisawah Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe” Anoa: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol.3 No.2 Oktober 2022.

Layyin Mahfiana, “Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Ponorogo” Jurnal Kodifikasia, Volume 7 No. 1 Tahun 2013.

Michelle Velisia, “Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Dibawah Tangan Menurut Hukum Pertanahan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 376/PDT.G/2017/PN.TNG)”, Jurnal Hukum Adigama Volume 4 Nomor 2, Desember 2021.

Nur Nashriany Jufri dan Ismi Fadjriah Hamzah, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemindahtanganan Bidang Tanah Transmigrasi Berdasarkan Pasal 31 PP Nomor 3 Tahun 2014” Jurnal Lakidende Law Review, Volume 2 No.3, Desember 2023.

Putu Diva Sukmawati, “Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Volume 2 Nomor 2, April 2022.

Rahman Hasima, dkk, “Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah di Desa Onembute” Jurnal ANOA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.5 No.1, Mei 2024, 78-88.

Sariana Asri dan Sabri Samin “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah di Kecamatan Kajang” Jurnal Siyasatuna, Volume 1 Nomor 3 September 2020.

Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2001.

Sulasningsih, “Peralihan Hak Atas Sertipikat Tanah Hak Milik Eks Transmigrasi yang Dilakukan Dengan Jual Beli Bawah Tangan (Studi Kasus Para Petani Sawit di Kabupaten Kampar)” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.6 No.1 Desember 2019, hlm:57-76, DOI: http://doi.org/10.5281/zenodo.3600659

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59).

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497).




CALL FOR PAPER 2022   

Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.

Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:

Volume 1 No. 1, Januari 2022.

Volume 1 No. 2, Juli 2022.

 

Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.

Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.

    

Terimakasih

Hormat Kami,

 

Editor In chief


This publication is indexed by: