SOSIALISASI PENINGKATAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA BUKIT TINGGI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT

M. Taufik Rachman

Sari


Dalam konteks sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang membagi daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan tingkatan pemerintahan terendah adalah desa atau kelurahan. Dalam konteks ini, pemerintahan Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari adalah merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsung berada di bawah pemerintah Kabupaten Lombok Barat. 

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan berbagai perubahan kearah peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat melalui pelayanan yang baik, serta kinerja yang maksimal secara langsung dan transparan. Dengan adanya otonomi daerah ini pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan daerah terpencil dalam rangka pemerataan pembangunan. Peningkatan kesejahteraan di daerah secara langsung dilakukan dengan cara pemerataan pembangunan seperti dibidang pendidikan dan pertanian, khususnya di Desa yang tepat sasaran akan menumbuhkan tingkat partisipasi masyarakat.

Dalam hal ini mitra desa hanya menyediakan agen-agen independent sebagai pengawas pemerintahan desa dan pelayanan public yang ada di desa. Meskipun di desa sudah terdapat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa).

Selain ingin memperbaiki kualitas pembangunan ekonomi desa, kegiatan ini juga memberikan kontribusi secara detail dalam hal memberikan pemahaman tentang pembangunan desa, penguatan ekonomi desa, pengelolaan bumdes yang efektif dan efisien yang selama ini menjadi perhatian masyarakat sampai yang terpenting yaitu sikap dari aparatur desa dalam pembangunan desa. Dalam hal ini, salah satu perhatian tim kami adalah memberikan pengetahuan untuk menambah kompetensi pemerintah desa dan pengelola bumdes.

Teks Lengkap:

PDF PDF

Referensi


Adi Isbandi Rukminto. Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat dan Interverensi Komunitas. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2003.

___________, Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas: Dari Pemikiran Menuju Penerepan. Jakarta: FISIP Universitas Indonesia Press. 2007.

Adisasmita Rahardjo. Membangun Desa Partisipatif. Yogyakarta: Cetakan Pertama. 2016.

Mansyur M. Cholil. Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa. Surabaya: Usaha Nasional. 2004.

Mikkelesen Britha. Metode Partisipatoris dan Upaya-upaya Pemberdayaan: Sebuah Buku Pegangan Bagi Para Praktisi Lapangan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 1999.

Ndraha Talizihudu. Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta: PT. Bina Aksara. 1981.

Rochajar dan Ardiantoro. Komunikasi Pembangunan dan Perubahan Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2011




CALL FOR PAPER 2022   

Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.

Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:

Volume 1 No. 1, Januari 2022.

Volume 1 No. 2, Juli 2022.

 

Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.

Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.

    

Terimakasih

Hormat Kami,

 

Editor In chief


This publication is indexed by: