Implementasi Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Baku Untuk Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak

Nasaruddin Nasaruddin, Yulias Erwin

Abstract


Perjanjian Baku sudah lama di gunakan dalam berbagai kontrak yang isinya di tentukan secara sepihak dengan tujuan efisiensi biaya, waktu dan tenaga. Perjanjian Baku tidak mencerminkan asas keseimbangan dalam perjanjian baku untuk mewujudkan keadilan bagi para pihak. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahu bagaimana implementasi asas keseimbangan dalam perjanjian baku dan Bagaimana upaya agar suatu perjanjian dapat mewujudkan keadilan bagi para pihak yang mengadakan perjanjian. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Doktrinal, dengan menggunakan data sekunder dan dengan menggunakan Pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa keadilan tidak akan terwujud karena ketidakseimbangan dalam Perjanjian Baku. Ketidak seimbangan terjadi apabila para pihak berada dalam kedudukan yang berbeda baik ekonomi maupun posisi dominan.


Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Grup.

Anita Kamilah. (2012a). Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT ) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik). Keni Media.

Anita Kamilah. (2012b). Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT ) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif

Hasanah, S. (2015). Penguatan Tradisi Musyawara Mufakat dalam Sistem Kekuasaan Negara: Studi Tentang Lembaga MPR di Masa Kini dan Akan Datang.

WIDAYAT, R. M. (2022). MEDIA SOSIAL DAN STRATEGI KAMPANYE PARTAI POLITIK PADA PEMILIHAN UMUM 2019 DI INDONESIA (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta).

AJIE, J. S., PRIBADI, U., & WIDAYAT, R. M. (2020). Kontribusi Bumdes Tridadi Makmur Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Tridadi Kecamatan Sleman Yogyakarta. Ganec Swara, 14(2), 779-784.

Juhari, J., Pribadi, U., Widayat, R. M., & Pratama, I. N. (2022). Optimalisasi Peran Organisasi Sosial Keluarga Jujur Bahagia, Di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kota Gede, Kota Yogyakarta Di Saat Pandemi Covid-19. TRANSFORMASI: JURNAL PENGABDIAN PADA MASYARAKAT, 2(2), 116-124.

Pribadi, U., Aji, J. S., & Widayat, R. M. (2021). Inisiasi Pendirian dan Pengelolaan Bank Sampah. Berdikari: Jurnal Inovasi dan Penerapan Ipteks, 9(2), 227-236.

WIDAYAT, R. M., & KUSUMA, L. S. T. (2018). ANALISIS GAYA KEPEMIMPINAN KEPALA DESA DALAM MENGATASI KONFLIK DI DESA MERTAK TOMBOK DAN DESA BUNUT BAOQ KECAMATAN PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH. GANEC SWARA, 12(1), 11-16.

Hasanah, S. (2022). POLA BERDEMOKRASI DALAM UUD 1945 SESUDAH AMANDEMEN. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 361-372.

Hasanah, S., & Rejeki, S. (2021). Wewenang Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Kepala Daerah. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(2), 43-52.

Hasanah, S. (2018). Sistem Pemilu dan Kualitas Produk Legislasi di Indonesia.

Hasanah, S., & Parasatya, I. I. (2019). PENGAWASAN OMBUDSMAN DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 33-49.

Hadi, K., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Kajian Yuridis Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Putra, G. I., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris. Indonesia Berdaya, 4(2), 679-688.

Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik)No Title. Keni Media.

Budiono Herlian. (2015). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Dr. Bachtiar, S.H.,M.H. (2018). Metode Penelitian Hukum (M. H. Dr. Oksidelfa Yanto, S.H. (ed.); cet. I). Unpam Press.

H.L.A.Hart. (1981). The Concept of Law. Clarendon Press.

Hasibuan, F. Y. (2009). armonisasi Prinsip Unidroit Kedalam Sistem Hukum Indonesia Untuk Mewujudkan Keadilan Berkontrak Dalam Kegiatan Anjak Piutang. Universitas Jayabaya.

Herlien Boediono. (2006). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan asas-asas Wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Erwin, Y., Harun, R. R., & Septyanun, N. (2021). Penyuluhan Hukum Pentingnya Perlindungan Lingkungan Melalui Penanaman Mangrouve di Kawasan Pesisir dan Pantai. Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 2(2), 163-171.

Imawanto, I., Yanto, E., Fahrurrozi, F., & Erwin, Y. (2021). PENGARUH POLITIK DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 163-183.

Nugroho, S. S., Erwin, Y., & Rohayu, R. (2019). Hukum Sumber Daya Alam Perspektif Keadilan Inter-Antar Generasi.

Erwin, Y. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Pada Pengembangan Sektor Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(2).

Rohayu H, R. (2018). Penegakan Hukum Di Indonesia Dengan Pendekatan Hukum Transendental. Prosiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendental.

Erwin, Y., Harun, R. R., & Septyanun, N. (2021). Penyuluhan Hukum Pentingnya Perlindungan Lingkungan Melalui Penanaman Mangrouve di Kawasan Pesisir dan Pantai. Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 2(2), 163-171.

Harun, R. R. (2019). MENYIKAPI GLOBALISASI HUKUM TANAH DENGAN KEARIFAN LOKAL. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 219-238.

Harun, R. R., Septyanun, N., Yuliani, T., Junaidy, A. M., Hamdi, H., & Rejeki, S. (2022). LULUS TEPAT WAKTU: SEBUAH MOTIVASI DAN KODE ETIK BELAJAR BAGI MAHASISWA DI PERGURUAN TINGGI. JCES (Journal of Character Education Society), 5(3), 773-779.

Rizan, L. S., Nurjannah, S., & Erwin, Y. (2022). Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata.

Septyanun, N., Ariani, Z., Hidayanti, N. F., Harun, R. R., Hayati, M., Suwandi, S., & Aqodiah, A. (2022). The Implementation of Regional Waste Policies and the Improvement of Public Health. Open Access Macedonian Journal of Medical Sciences, 10(E), 406-410.

Ariani, Z., Nurjannah, S., & Hidayanti, N. F. (2021). Pola Scale Up Bisnis Sampah Berbasis Al-Maqasid Al-Syariah di Bank Sampah Induk Regional Bintang Sejahtera. istinbath, 20(2), 296-314.

Jiwantara, F. A., Hasanah, S., & Lukman, L. (2023). PENYULUHAN HUKUM TENTANG SISTEM E-COURT DALAM PELAKSANAAN PERADILAN DI INDONESIA (DI SEKRETARIAT KANTOR DPC PERADI MATARAM-NTB BERSAMA CALON ADVOKAT PERADI). EJOIN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 244-251.

Nurlailiy, N. A., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Implementasi Wewenang Pemeritah Daerah Dalam Pengelolaan Pajak Daerah.

Idhar, I., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Proses Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawasan Pemilihan Umum Ad Hoc. Indonesia Berdaya, 4(2), 645-652.

Huala Adolf. (2007). Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Refika Aditama.

I Ketut Sendra. (2013). Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Perjanjian Polis Kaitannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Di Indonesia. Universitas Jayabaya.

Mariam Darus Badrulzaman. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Alumni.

mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, M. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Cet.I). Pustaka Pelajar.

Niru Anita Sinaga dan Tiberius Zaluchu. (2017). Peranan Asas Keseimbangan Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8, 1.

Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum. Kencana.

R.M. Pangabean. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausula Baku. Jurnal Hukum.

Reimon Wacks. (1995). Jurisprudence. Blackstones Press Limited.

Ridwan Khairandy. (2003). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Rosa Agustina. (2016). Hukum Perikatan (Law Of Obligations). Pustaka Larasan.

Salim H.S. (2010). Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Siti Malikhatun Badriyah. (2016). Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik. Sinar Grafika.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institute Banking Indonesia.

sudikno Mertokusumo. (1996). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty.

Tim Penyusun. (2013). Naskah Akademik Hukum Kontrak. BPHN. Kementrian Hukum dan Ham RI.

urwahid Patrik. (1998). Perjanjian Baku dan Penyalahgunaan Keadaan sebagaimana terangkum dalam Hukum Kontrak di Indonesia (Seri Dasar Hukum Ekonomi 5).

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek),diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrisadibio, Jakarta: Pradya Paramita, cetakan 8, 1976 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: https://doi.org/10.31764/jlag.v1i1.12989

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing Site

Jl. KH. Ahmad Dahlan No.1, Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.