Rechtsfigur Keputusan Bersama Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Firzhal Arzhi Jiwantara

Abstract


Pasal  87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara rumusan normanya  bersifat memaksa (dwingen recht), tidak ada  pilihan lain (diskresi)  bagi Pejabat Pembina Kepegawaian  yang berwenang untuk tidak menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada pegawai ASN yang berstatus sebagai PNS yang  telah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,  dan putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap . Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum antar waktu  dalam Undang-Undang Nomor: 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan Pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil Penelitian adalah  Penjatuhan PTDH oleh PPK dan PyB sesungguhnya tidak perlu menunggu keluarnya Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPan dan RB dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2018 dan Surat  Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat tanggal 28 Pebruari 2019 Nomor : B/50/M.SM. 00.00/2019 Perihal : Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi  Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.


Full Text:

PDF

References


Buku, Jurnal, Internet & Kamus

Dr. Muhaimin, SH, M. H. (2020). Metode Penelitian Hukum (cet. I). Mataram university Press.

www.uptpress.unram.ac.id.

Firzhal Arzhi Jiwantara. (2019). Kedudukan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Dan Badan

Kepegawaian Negara Dalam Hierarki. Jurnal Jatiswara, 34, 3.

H. Abdul Latief. (2005). Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beliedregel) pada Pemerintahan

Daerah. UII press, yogyakarta.

https :/www.hukumonline.com. (2017).

Indroharto. (1995). Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik Dan Hukum Perdata. LPP

HAN.

Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, M. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris

(Cet.I). Pustaka Pelajar.

Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum. Kencana.

WWW.beritaterbit.com/08/03/ 2019/03.10. (n.d.).

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.

Surat Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat

tanggal 28 Pebruari 2019 Nomor : B/50/M.SM. 00.00/2019 Perihal : Petunjuk

Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman

Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur

Sipil Negara.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing Site

Jl. KH. Ahmad Dahlan No.1, Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.