Pemakzulan Presiden Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia
Abstract
Dinamika ketatanegaraan yang dinamis menunjukkan hubungan antara hukum dan politik dalam proses pemberhentian presiden sebagai kepala negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen telah memuat secara khusus ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian presiden sebagai kepala negara. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara lebih rinci alasan-alasan mauopun mekanisme pemakzulan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 7A menentukan, bahwa seorang presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR apabila telah terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela ataupun jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Sementara itu Pasal 7B mengatur mekanisme pemakzulan presiden, yaitu menentukan bhawa usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR, hanya terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela ataupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Pengaturan mengenai pemakzulan presiden dalam konstitusi adalah hal yang tepat dan sangat sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, dan merupakan konsekuensi logis ketika ingin mewujudkan suatu pemerintahan yang stabil sesuai dengan praktek sistem pemerintahan presidensial.
Full Text:
PDFReferences
Buku, Jurnal, Internet dan Kamus
Abdul Aziz Hakim, 2011. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hamdan Zoelva, 2011, Pemakzulan Presiden di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Hans Kelsen, 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Nusa Media, Bandung.
Hasanah, S. (2015). Penguatan Tradisi Musyawara Mufakat dalam Sistem Kekuasaan Negara: Studi Tentang Lembaga MPR di Masa Kini dan Akan Datang.
Hasanah, S. (2022). POLA BERDEMOKRASI DALAM UUD 1945 SESUDAH AMANDEMEN. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 361-372.
Hasanah, S., & Rejeki, S. (2021). Wewenang Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Kepala Daerah. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(2), 43-52.
Hasanah, S. (2018). Sistem Pemilu dan Kualitas Produk Legislasi di Indonesia.
Hasanah, S., & Parasatya, I. I. (2019). PENGAWASAN OMBUDSMAN DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 33-49.
Hadi, K., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Kajian Yuridis Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Putra, G. I., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris. Indonesia Berdaya, 4(2), 679-688.
Erwin, Y., Harun, R. R., & Septyanun, N. (2021). Penyuluhan Hukum Pentingnya Perlindungan Lingkungan Melalui Penanaman Mangrouve di Kawasan Pesisir dan Pantai. Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 2(2), 163-171.
Imawanto, I., Yanto, E., Fahrurrozi, F., & Erwin, Y. (2021). PENGARUH POLITIK DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 163-183.
Nugroho, S. S., Erwin, Y., & Rohayu, R. (2019). Hukum Sumber Daya Alam Perspektif Keadilan Inter-Antar Generasi.
Erwin, Y. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Pada Pengembangan Sektor Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(2).
Rohayu H, R. (2018). Penegakan Hukum Di Indonesia Dengan Pendekatan Hukum Transendental. Prosiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendental.
Erwin, Y., Harun, R. R., & Septyanun, N. (2021). Penyuluhan Hukum Pentingnya Perlindungan Lingkungan Melalui Penanaman Mangrouve di Kawasan Pesisir dan Pantai. Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 2(2), 163-171.
Harun, R. R. (2019). MENYIKAPI GLOBALISASI HUKUM TANAH DENGAN KEARIFAN LOKAL. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 219-238.
Harun, R. R., Septyanun, N., Yuliani, T., Junaidy, A. M., Hamdi, H., & Rejeki, S. (2022). LULUS TEPAT WAKTU: SEBUAH MOTIVASI DAN KODE ETIK BELAJAR BAGI MAHASISWA DI PERGURUAN TINGGI. JCES (Journal of Character Education Society), 5(3), 773-779.
Rizan, L. S., Nurjannah, S., & Erwin, Y. (2022). Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata.
Septyanun, N., Ariani, Z., Hidayanti, N. F., Harun, R. R., Hayati, M., Suwandi, S., & Aqodiah, A. (2022). The Implementation of Regional Waste Policies and the Improvement of Public Health. Open Access Macedonian Journal of Medical Sciences, 10(E), 406-410.
Ariani, Z., Nurjannah, S., & Hidayanti, N. F. (2021). Pola Scale Up Bisnis Sampah Berbasis Al-Maqasid Al-Syariah di Bank Sampah Induk Regional Bintang Sejahtera. istinbath, 20(2), 296-314.
Jiwantara, F. A., Hasanah, S., & Lukman, L. (2023). PENYULUHAN HUKUM TENTANG SISTEM E-COURT DALAM PELAKSANAAN PERADILAN DI INDONESIA (DI SEKRETARIAT KANTOR DPC PERADI MATARAM-NTB BERSAMA CALON ADVOKAT PERADI). EJOIN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 244-251.
Nurlailiy, N. A., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Implementasi Wewenang Pemeritah Daerah Dalam Pengelolaan Pajak Daerah.
Idhar, I., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Proses Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawasan Pemilihan Umum Ad Hoc. Indonesia Berdaya, 4(2), 645-652.
Jimly Asshiddiqie. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Ni’matul Huda, 2011, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. FH UII Press, Yogyakarta.
Oemar Seno Adji, 1980, Peradilan Bebas, Negara Hukum. Erlangga, Jakarta.
Perudang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
DOI: https://doi.org/10.31764/jlag.v1i1.13083
Refbacks
- There are currently no refbacks.