Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research)

Ahamad Rosidi, M Zainuddin, Ismi Arifiana

Abstract


Jurnal ini bertujuan mengetahui tentang metode dalam penelitian hukum normatif dan empiris/sosiligis, penelitian hukum lebih banyak dikaitkan dangan penelitian lapangan (field research) atau penelitian sosiologis, sehingga penelitian hukum yang tidak melibatkan penelitian sosiologis tidak dianggap sebagai suatu kegiatan ilmiah. Anggapan penelitian lapangan (field research) atau penelitian sosiologis ini berlanjut pada adanya pandangan sinis para peneliti dibidang hukum bahwa penelitian hukum bukanlah kegiatan ilmiah dan tidak dilihat sebagai suatu ‘research’ atau penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif atau studi kepustakaan, dengan menggunkan pendekatan filosofis. Temuan dari penelitian ini untuk mengetahui metode yang digunkan dalam penelitian hukum yang sesui dengan kajian. Orang-orang yang bergelut dalam bidang profesi hukum, baik teoretis maupun praktis tidak pernah terlepas dari ’legal research’. Metode penelitian hukum tidak dapat dilepaskan dengan sifat keilmuan  ilmu hukum yang preskriptif dan karakter ilmu hukum yang sui-generis. Sifat sui-generis dicirikan dengan sifat empiris analitis, yg membuat pemaparan dan analisis tentang isi (struktur) hukum yang berlaku (Ius constitutum) artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif) dalam menganalisis gejala-gejala yang dipaparkan dan dianalisis secara hermeneutik/menginterpretasi dan memberikan penilaian terhadap hukum yang berlaku serta memberikan model teoritis terhadap praktek hukum yang diterapkan dalam hukum positif

Full Text:

PDF

References


I Made Pasek Diantha, (2016), Metodologi Penelitaina Hukum Normatif Dalam Jastfikasi Teori Hukum, (Prenadamedia Grouf, Jakarta Timur), h.1.

Philipus M Hadjon & Tatiek Sri Djatmiati, 2014, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, h.1

Rony Hanitijo Soemitro, (1985), Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia Jakarta, h.9

Zitri, I., Rosiastawa, A., & Hadi, A. (2023). Mencapai Target Sustainable Development Golas’s (Sdg’s) Di Desa Sermong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021. Journal Of Social And Policy Issues, 41-45.

Zitri, I., Rifaid, R., & Lestanata, Y. (2022). Implementation Of E-Government Policy From Governor Muhammad Zainul Madji (Tgb) Era To Governor Zulkieflimansyah Era In West Nusa Tenggara Province. Aristo, 11(1), 146-172.

Rahman, A. F. B., & Zitri, I. (2023). Collaborative Governance Dalam Perkembangan Pariwisata Di Kawasan Senggigi Kabupaten Lombok Barat. Nusantara Hasana Journal, 3(2), 144-159.

Zitri, I., Gushadi, A., & Subandi, A. (2023). Pariwisata Halal Di Nusa Tenggara Barat: Implementasi Dalam Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Journal Of Social And Policy Issues, 113-120.

Zitri, I., Lestanata, Y., & Pratama, I. N. (2020). Strategi Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Obyek Wisata Berbasis Masyarakat (Community Based Toursm) (Studi Kasus Pulau Kenawa Di Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat). Indonesian Governance Journal: Kajian Politik-Pemerintahan, 3(2).

Zitri, I., Lestanata, Y., Darmansyah, D., Amil, A., & Umami, R. Inovasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Sistem Zero Waste Di Nusa Tenggara Barat Model Pentahelix. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 21(1), 107-119.

I Gusti Ketut ariawan, (2013), Metode Penelitian Hukum Normatif, Jurnal Hukum Kerta Widya, Vol. 1 No. 1 Desember 2013, h. 21-23

Ahmad Rosidi, (2020), Penerapan New Normal (Kenormala Baru) dalam Penanganan Covid-19 Sebagai Pandemi Dalam Hukum Positif, Julnal Ilmiah Rinjani, Vol.8, No. 2, hal. 187-191

Peter Mahmud Marzuki (2008), Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, h.35

Amirin, Tatang M (1990). Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta : Rajawali Press. h.13

Bruggink JJH (1996). Refleksi tentang Hukum (ab.) Arief Sidharta. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. h.132

Hadjon, Philipus M (1994). ”Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif)” dalam Yuridika Nomor 6 Tahun IX Nopember - Desember 1994.

Manheim, H.L. (1977). Sociological Research : Philosophy and Methods. Illinois, Homewood : The Dorsey Press. Mercado, Cesar M 1974. The Conduct of Sociasl Science Research. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia. h.46

Meuwissen, D.H.M. (2013), Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Dalam Majalah Pro Justisia. h.89

Sidharta, Arief B (2007). Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung : Rafika Aditama. h.12

Suryabrata, Sumadi (1983). Metodologi Penelitian. Jakarta : Rajawali Press. Vimal, Shah 1972. h.17

Jonaedi Efendi, (2018), Metode penelitian hukum normatif dan empiris, Depok, Prenada Media.

Suratman, (2015), Metode Penelitian Hukum : Dilengkapi Tata Cara dan Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Alfabeta, Bandung. H.65

Amiruddin, (2010), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali. h. 23

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, (2001), Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo. h.71

Sri Walny Rahayu, (2016), Metode Penelitian Hukum:Perkembangan Metodologi Hukum Dari Abad 19 Ke Abad 20, materi kuliah magister hukum FH USK.

Sabian Utsman. (2014). Metodologi Penelitian Hukum Progresif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sovia Hasanah, (2018), Perbedaan Das Sollen dengan Das Sein, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-idas-sollen-i-dengan-idas-sein-i-lt5acd738a592ef,




DOI: https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing Site

Jl. KH. Ahmad Dahlan No.1, Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.