MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH

Dani Sukmanto, Firmansyah firmansyah, Suwandi Suwandi

Abstract


Muqaddimah anggaran merupakan sebuah ideologi yang terkait dengan pandangan dasar Muhammadiyah. Muqaddimah yang dicetuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo pada tahun 1942, dirumuskan kembali dan mendapatkan penyempurnaan redaksional dalam sidang tanwir 1951. Rumusan muqaddimah tersebut mencakup tujuh poin penting yaitu, yang pertama hidup harus berdasarkan tauhid, mengesakan Allah. Kedua, hidup manusia bermasyarakat. ketiga, hanya hukum Allah yang sebanar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur Ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang hakiki di dunia dan akhirat. Keempat, berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam untuk mewujudkan masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Kelima perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, keenam, perjuangan mewujudkan pokok pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Ketujuh, Seluruh perjuangan diarahkan untuk tercapainya tujuan hidup, yakni terwujudnyya masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Tulisan ini akan membahas secara rinci terkait 7 pokok pikiran yang terkandung dalam muqaddimah Muhammadiyah.

References


Darban Adaby Ahmad Dan Pasha Kamal Musthafa ,2003, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, Yogyakarta.

Fatahurroji, 2019. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. FISIP. Mataram: Univerxitas Muhammadiyah.

Falahudin, (2015) Kuliah Kemuhamma-diyahan Mataram: Lembaga Pengkajian Dan Pengamalan Islam (LP21) Mataram

Kementerian Agama Republik Indonesia (2019) Al Quran dan Terjemahannya, Jakarta

http:/inafauzia95.co.id/2014/10/makalah-muqaddimah-anggaran-dasar.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.