ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.574.K/PID.SUS/2018 PADA KASUS BAIQ NURIL MAKNUN (DITINJAU DARI KONSEP KEADILAN)

Ni Luh Ariningsih Sari

Abstract


This study discusses the concept of justice in the decisions of the first level court up to the appeal in the case of Baiq Nuril Makmun. At the Mataram District Court decided the judge was free, but at the level of appeal by the Supreme Court, Baiq Nuril was found guilty. Using the type of normative research. The approach method used in this research is the statute approach, case approach, and qualitative descriptive analysis. The results of the study found that, the basis of consideration of judges at the first level and cassation was different. At the level of Cassation this case stated that the elements of Article 27 paragraph (1) of the ITE Law were fulfilled, but the sociological aspects that caused the case as explained in the facts of the trial escaped the consideration of the Supreme Judge so that the Supreme Court ruling did not have a sense of justice because the judge does not examine and explore what is the fact of the trial.

Keywords: baiq nuril's case; concept of justice

Penelitian ini membahas tentang konsep keadilan pada putusan pengadilan tingkat pertama sampai dengan kasasi pada kasus Baiq Nuril Makmun. Persidangan di Pengadilan Negeri Mataram hakim memutus bebas, namun pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, Baiq Nuril diputus bersalah. Menggunakan jenis penelitian normative. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach), pendekatan kasus (case approach), serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa, Dasar pertimbangan Hakim pada tingkat pertama dan kasasi berbeda. Pada tingkat Kasasi kasus ini dinyatakan telah dipenuhinya unsur-unsur dari Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang ITE, namun aspek sosiologis yang menjadi penyebab terjadinya kasus tersebut sebagaimana yang djelaskan pada fakta persidangan luput dari pertimbangan Hakim Agung sehingga putusan Mahkamah Agung dirasa tidak memiliki rasa keadilan karena hakim tidak mencermati dan mendalami apa yang menjadi fakta persidangan.

Kata Kunci: kasus baiq nuril; konsep keadilan


Keywords


kasus baiq nuril; konsep keadilan.

Full Text:

PDF

References


Buku

Achmad Ali, 2005, Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab Dan Solusinya), Ghalia Indonesia, Bogor.

Achmad Ali, 2008, Menguak REalitas Hukum Rampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Edisi Pertama Cet. Ke-2.

Bernard L Tanya, Yoan Simanjuntak dan Markus Y Hage, 2010, Teori Hukum. Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Yogyakarta, Genta Publishing, Cet. III April.

Jenny Edkins, Nick Vaughan Williams, 2010, Teori-Teori Kritis. Menantang Pandangan Utama Studi Politik Internasional, Pustaka Baca, Cet I. Sunarjo, 2010, Pengadilan Di Indonesia. Bagaimana Memperoleh Respek Dari Masyarakat, Inspiring, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 2008, Biarkan Hukum Mengalir. Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dan Hukim, Kompas, Jakarta.

Widodo Dwi Putro, 2011, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Genta Publishing, Cet I Desember.

Jurnal dan Makalah

Fahrurrozi dan Abdul Rahman Salman Paris, Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9 Nomor 2, 2018, Hal 122, Url: http://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/article/view/889, DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v9i2.889.

Tagar News, Pembelaan Komnas Perempuan Untuk Baiq Nuril, https://www.suara.tagar.id, 21 November 2018, 7:00am, diakses pada tanggal Januari 2019. Kompas.com,

Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Kirim “Amicus Curiae” kepada Mahkamah Agung RI atas Perkara Peninjauan Kembali Atas Nama Pemohon Baiq Nuril Maknun, https://nasional.kompas.com, 26 Februari 2019, 2:47pm, diakses pada tanggal 10, Maret 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

Petikan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. Mtr.

Petikan Putusan Mahkamah Agung No. 574 K/Pid.Sus/2018/ Unduh Salinan Koronologis Kasus Ibu Nuril, “Korban Pelecehan Seksual Malah Dipenjara” diakses dari Id.safenetvoice.org/wp content/uploads/2017/kronologis-Ibu-Nuril.pdf.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i1.1100

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: