Journal History

Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum didirikan pada Januari 2012, merupakan lembaga yang yang fokus pada pengembangan jurnal untuk mahasiswa, dosen, dan semua entititas pengemban hukum dalam topik global dan partikular. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum diterbitkan dua kali setahun pada bulan April dan Oktober. Jurnal ini Menyediakan versi cetak dan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa penelitian tersedia secara bebas untuk diperoleh publik serta mendukung pertukaran informasi dan ilmu pengetahuan yang lebih luas. Tujuan Jurnal ini adalah menyediakan ruang bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli, atau artikel ulasan. Ruang lingkup tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik dibidang hukum Islam dan Bisnis Islam, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Kesehatan dan Medis, Hukum Adat, dan bagian Hukum Kontemporer lainnya.

Media Keadilan:Journal of Legal Studies, published by the Faculty of Law, University of Muhammadiyah Mataram. Media Keadilan:Journal of Legal Studies, founded in January 2012, is an institution that focuses on developing journals for students, lecturers, and all legal bearer entities on global and particular topics. Media Keadilan: Journal of Legal Studies is published twice a year in April and October. This journal provides a printed version and direct open access to its content on the principle that research is freely available for public access and supports the broader exchange of information and knowledge. The purpose of this Journal is to provide space for academics, researchers and practitioners to publish original research articles, or review articles. The scope of the writings published in this journal relates to various topics in the fields of Islamic law and Islamic business, criminal law, constitutional law, civil law, international law, constitutional law, environmental law, health and medical law, customary law, and other parts of Contemporary Law.