SISTEM PEMIDANAAN DALAM PENYERTAAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHP
Abstract
This study discusses the participation (deelneming) which includes all forms of participation/involvement of people both psychologically and physically by doing each act so as to give birth to a crime. Participation is regulated in Article 55 and Article 56 of the Criminal Code which means that there are two or more people who commit a crime or say that there are two or more people taking part in realizing a crime can be mentioned that a person participates in relation to the person other. This research is a type of normative research using secondary legal material sources and using qualitative descriptive analysis. The results of this study indicate that the forms of participation can be divided into two, namely first, the maker which consists of: Actors (pleger), the enforcer (doenpleger), who participates (madepleger) and penganjur (uitlokker). Second, the Assistant consists of: Helper at the time the crime was committed and the Helper before the crime was committed. While the criminal system for the inclusion of criminal acts is as follows. The first system originated in roman and second, a system originating from Italian parajurists in medieval times.
Keywords: crime; criminal code; inclusion.
Penelitian ini membahas tentang penyertaan (Deelneming) yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Penyertaan di atur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana dapat di sebutkan bahwa seseorang tersebut turut serta dalam hubungannya dengan orang lain. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum sekunder serta menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk penyertaan dapat dibagi menjadi dua yaitu pertama, Pembuat yang terdiri dari: Pelaku (pleger), yang menyuruhlakukan (doenpleger), yang turut serta (madepleger) dan penganjur (uitlokker); kedua, Pembantu yang terdiri dari: Pembantu pada saat kejahatan dilakukan dan Pembantu sebelum kejahatan dilakukan. Sedangkan sistem pemidanaan terhadap penyertaan tindak pidana adalah sebagai berikut, Pertama Sistem yang berasal dari romawi dan kedua, Sistem yang berasal dariparajurist italia dalam abad pertengahan.
Kata kunci: KUHP; penyertaan; tindak pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali Mahuri, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Choerudin, 1991, Sosiologi Hukum, cet-1, Sinar Grafika, Jakarta.
Effendi Erdianto, 2014, Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Ke-2, Refika Aditama, Bandung.
Hamzah Andi, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Hamzah A. dan A.Z. Abidin, 2002, Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Perobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penetensier, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta.
H. Zainal Asikin dan Amirudin, 2004, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Kartanegara Satochid, 2008, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Lamintang P.A.F, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Marpaung Leden, 2005, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Cetakan Ke- 3, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 1985, Delik-delik Percobaan Delik-delik Penyertaan, cetakan ke-2, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Prasetyo Teguh, 2017, Hukum Pidana, Depok: Rajawali Pers.
Prodjodikoro Wirjono, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.
Ramelan, 2009, Perluasan Ajaran Turut Serta dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Transnasional, Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan, Jakarta.
Remmelink Jan, 2003, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ruba’i Masruchin, 2015, Buku Ajar Hukum Pidana, Media Nusa Creative, Malang.
Saleh Roeslan, 1989, Delik Penyertaan, Pekanbaru: Fakultas Hukum Islam Riau.
Sianturi S.R, 1983, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.
Syamsu M. Ainul, 2014, Pergeseran Turut Serta Melakukan dalam Ajaran Penyertaan, Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisah Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, cetakan ke-1, Kencana, Jakarta.
Syarifin Pipin, 2000, Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia. Tongat, 2012, dasar-dasar hukum pidana Indonesia dalam perspektif pembahruan, UMM Press, Malang.
Waluyo Bambang, 2008, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika.
Jurnal
Fahrurrozi dan Abdul Rahman Salman Paris, 2018, Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan dalam Perbarengan Tindak Pidana menurut KUHP, Media keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9 Nomor 2, , hlm 123, doi: https://doi.org/10.31764/jmk.v9i2.889. Url: http://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/article/view/889.
Auliyanisya, L.. 2018, Tinjauan Terhadap Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Pada Perkara Nomor: 85/Pid/B/2012/Pn.Brb. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, https://doi.org/10.32694/010410.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i1.1103
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: