URGENSI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PANGKALPINANG TERHADAP PEMBINAAN ANAK DIDIK KASUS PENCABULAN

Dian Maya Sari

Abstract


Anak yang berhadapan dengan hukum dan mendapatkan putusan bersalah oleh hakim akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau biasa di singkat dengan LPKA. Termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus asusila atau pencabulan. Studi ini fokus pada bagaimana urgensi peran LPAK Kelas II Pangkalpinang dalam melakukan pembinaan terhadap para anak binaan yang divonis bersalah dalam perkara asusila. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dan empiris. Metode normatif dengan melakukan telaah regulasi yang terkait, sementara empiris dengan melakukan Focus Grup Discussion yang melibatkan anak binaan dan petugas LPKA. Berdasarkan hasil penelitian didapat data bahwa tidak ada pendekatan atau pembinana khusus terkait anak binana yang terlibat dengan asusila. Pembinaan dilakukan sama dengan anak dengan kasus yang lain melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian melalu beragam kegiatan positif.


Keywords


Di4nms_12

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali Zainudin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta

M. Nasir Djamil, 2014, Anak Bukan Untuk diHukum, Sinar Grafika: Jakarta

Yuyun Nurulaen, 2014, Lembaga Pemasyarakatan Masalah & Solusi, Marja: Bandung

Diantha, I. M. P., Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2016.

R. Soesilo, 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia: Bogor

Leden Marpaung, 2015, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika: Jakarta

Mohammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, 2015, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti: Bandung

Jurnal dan karya ilimiah lain

Aswandi, B., & Roisah, K.(2019). “negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak anak”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4 No. 2, Surabaya, UIN Sunan Ampel.

Hudiarini, S. (2017). Penyertaan Etika Bagi Masyarakat Akademik di Kalangan Dunia Pendidikan Tinggi. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1–13.

Setya Wahyudi. (2016). Implementasi Ide Diversi dalam Pembinaan Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Genta Publishing. 1(2), 12-26.

Ernawati, A. (2016). “Implementasi Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia.”. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, 12(2), 136-147.

Bafadhal, T. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang berhadapan dengan Hukum di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 22–42.

Prasada, E. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap hak dan kewajiban anak di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 4(1), 45-54.

Dwisvimiar, I. (2022). Konsep perlindungan hukum terhadap anak. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 53-72.

Sosiawan, Ulang Mangun. (2016). “Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. Semarang: UniversitasDiponegoro.

Website

Chusniyah, T. (2017). Problem dalam Perkembangan Psikologi anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), diakses dari http://fppsi.um.ac.id/?p=1278

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v14i2.19460

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: