STUDI KTIRIS PRAKTIK DOKTEROID PARAMEDIS PADA PELAYANAN KESEHATAN
Abstract
The chaotic health services due to paramedical doctoroid practices have an impact on legal and humanitarian issues. The existence of violation of the law by paramedic doctoroid actors is inseparable from the weakness of the legal system and structure in the world of medical health. This study aims to uncover paramedics who practice doctoroid practice on independent practice. Using the type of sociological legal research (sociolegal-research) that is descriptive analytical, with a critical study approach. Analysis of the results of the study showed that the practice of paramedic physoids was caused by the legal system starting from the substance of the law, legal structure and pathological legal culture. The types of physician practices carried out by paramedics include the practices of the authority of general practitioners, pediatricians, gynecologists, internists, cardiologists, dermatologists, surgeons and dentists. Doctoroid practice is a sub-standard health service which is actually a form of violation of the law in medical practice. Based on these conditions, then the form of transcendental-based legal protection as a solution. Transcendental-based legal protection is a preventive legal protection aimed at establishing a true legal perspective as a result of the process of internalizing divine revelation which is then objectified in the character of legal actors.
Keywords: legal protection, paramedic doctoroid practice, transcendental
ABSTRAK
Carut marutnya pelayanan kesehatan akibat praktik dokteroid paramedis berdampak kepada persoalan hukum dan kemanusiaan. Adanya pelanggaran hukum oleh pelaku dokteroid paramedis tidak terlepas dari lemahnya sistem dan struktur hukum yang ada di dunia kesehatan medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap paramedis yang melakukan praktik dokteroid pada praktik mandiri. Menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis (sociolegal-research) yang bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan studi kritis. Analisis dari hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik dokteroid paramedis disebabkan karena sistem hukum mulai dari substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum yang patologis. Jenis praktik dokter yang dilakukan oleh paramedis, berupa praktik kewenangan dokter umum, spesialis anak, ginekologis, internis, cardiologis, dermatologis, spesialis bedah maupun dokter gigi. Praktik dokteroid merupakan pelayanan kesehatan substandar yang sebenarnya adalah bentuk pelanggaran hukum dalam praktik kedokteran. Atas dasar kondisi tersebut, maka bentuk perlindungan hukum berbasis transendental sebagai solusi. Perlindungan hukum berbasis transendental merupakan perlindungan hukum preventif bertujuan terbentuknya perspektif hukum yang benar sebagai hasil proses internalisasi wahyu ilahiah yang kemudian terobjektifikasi dalam karakter para pelaku hukum.
Kata Kunci: perlindungan hukum, praktik dokteroid paramedis, transendental
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Farid Anfasa Moelok, “Pembangunan Berkelanjutan dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Manusia,” makalah disampaikan pada Seminar BPHN, Denpasar, 23-28 Juni 2003.
Mahda El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers, Edisi 1, 2008, hlm. 157-160.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 sebagai Peraturan Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran.
Schadewaldt, V., McInnes, E., Hiller, J. E., & Gardner, A., “Experiences of nurse practitioners and medical practitioners working in collaborative practice models in primary healthcare in Australia – a multiple case study using mixed methods.” BMC Family Practice, 17(1), 99, 2016, http: //staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/ita-mutiara-dewi-sip-msi/perkembangan-layanan-dan-sarana-kesehatan-mozaik.pdf.
A Syah, Nur, “Perceptions of Indonesian General Practitioners in Maintaining Standards of Medical Practice at a Time of Health Reform,” Family Practice Advance Access, page 2, 2015.
Soekiswati, Siti, Tesis, Kebijakan Pelayanan Kesehatan: Studi Pelayanan Pasien Pada Puskesmas Rawat Jalan di Kabupaten Sukoharjo, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014.
Soejono & Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta, Cetakan Kedua, 2003.
Mirna A. Safitri, “Penelitian Hukum dalam Telaah Soetandyo Wignyosoebroto”, dalam Yamin dkk, Hukum yang lahir dari Bumi Kultural Rakyat, Soetandyo Wignyosoebroto: tentang Hukum, Sejarah dan Keindonesiaan, Jakarta: Epistema Institute dan Huma, 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2008.
Burhan Ashshofa,, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta, Cetakan Keempat, 2004, hlm. 58-62.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R & D, Bandung: Penerbit Alfabeta, Cetakan ke-15. 2012, hlm. 230-231.
Disampaikan pada acara “Ancaman Dokteroid bagi Kesehatan Masyarakat” bertempat di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta, tanggal 1 Februari 2018.
Pengertian dan penggolongan menurut PB IDI, pada acara diskusi publik dengan IDI bertema “Waspada Ancaman Dokteroid bagi Kesehatan Masyarakat”, di Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.
Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Semarang : Widya Karya, Cetakan ke-10, 2012, hlm. 359.
Soekidjo Notoatmodjo, Promosi Kesehatan Teori dan Aplikasinya, Jakarta: Rineka Cipta, Edisi revisi, 2010, hlm. 5.
Hari Wujoso, “Kejadian Tidak Diinginkan”, makalah kuliah Etika Profesi Tenaga Medik Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2013, semester ganjil 2013/ 2014.
Machmud, Syahrul, 2012, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktik, Bandung: Karya Putra Darwati, Cetakan I, hlm. 24-25.
Suharso dan Ana Retnoningsih, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Semarang : Widya Karya, Cetakan ke-10, hlm. 359.
Data PPNI dalam Mike Asmaria, Persepsi Perawat Tentang Tanggung Jawab dalam Pelimpahan Kewenangan Dokter Kepada Perawat di Ruang Rawat Inap Non Bedah Penyakit Dalam RSUD Dr. M. Djamil Padang, Tesis, Padang: Universitas Andalas, Tahun 2016, hlm. 6
Purnawan, Hudi, 2017, Diskresi Pelimpahan Wewenang Tindakan Medik Dari Dokter Kepada Pearawat di Kotawaringin Timur, Tesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, hlm. 9.
Profil Kesehatan Indonesia tahun 2017, www.depkes.go.id>download>pusdatin
Henryhens, 28 November 2016, 22:43 WIB, Ungguli AS, Kuba Punya Layanan Kesehatan Terbaik di Dunia, diakses 28 Agustus 2018, 20: 50 WIB, http://www.bintang.com>read>ungg...
Charles Sampford, The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, Oxford: Basil Blackwell, 1989.
Data waw ancara dengan dr.SN korban pemalakan oleh oknum teman bidan Im, wawancara tanggal 1 Maret 2018 jam 20.00- 20.30 dan 13 Maret jam 20-15 – 21.00.
Tanya, Bernard L., 2011, Hukum Etika & Kekuasaan, Yogyakarta: Genta Publishing, Cetakan Pertama, hlm. 124.
Wawancara dengan dr. Sg pada 10 Februari 2018 jam 14.20 – 15.45 di Tempat praktik dr. Sg.
Data observasi dan wawancara dengan dokter informan, pasien dan tokoh masyarakat selama masa penelitian tahun 2016-2017 di Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar.
Tribun Kaltim. www.klikpenajam.com/berita-2039-idi-kaltim-banyak-praktik-kesehatan-ilegal-bukan -dokter-dikaltim.html, diunduh tanggal 22 Februari jam 21.30.
Kemal Imam Santoso, Direktur Keuangan dan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, lembaga jaminan sosial itu masih harus menghadapi defisit pada tahun 2016 (Jakarta KOMPAS.com. Rabu, 13 April 2016), diakses 23 Desember 2016.
Sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kotamadya Surakarta pada pembukaan Seminar Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kotamadya Surakarta, hari Minggu, tanggal 22 Juli 2018 di Sunan Hotel Surakarta, jam 08.40.
Press Reader- Kompas: 2018-03-29-Kualitas Kesehatan Masih Rendah, http://www.pressreader.com>indonesia, diakses 11 Agustus 2018.
Tanya, Bernard L. Materi Kuliah Filsafat Hukum, Program Doktoral Sekolah Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta. Surakarta: UMS. 2016.
Absori, 2005, Hukum dan Dimensi Spiritual: Perspektif Positivis, Post-positivis dan Spiritualisme dalam Profetik, Jurnal Studi Islam, Vol.7 Nomor 2 tahun 2005, diterbitkan oleh Magister Pemikiran Islam Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Fukuyama, Francis, 2010, Trust, Kebajikan Sosial dan Penciptaan Kemakmuran, Yogyakarta: Penerbit Kalam, Cetakan kedua, hlm. xiii - xiv dan 36 & 37.
Absori dan Achmadi, 2017, Transplantasi Nilai Moral dalam Budaya untuk Menuju Hukum Berkeadilan (Perspektif Hukum Sistematik ke Non Sistematik Charles Samford), Konferensi Nasional Ke-Enam Asosiasi Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Pare-Pare, Sulawesi Selatan, hlm. 1.
Supanto, 2011, Meranap Pesan Langit dalam Persemaian Sabana Hukum Ber-Spiritual-Transendental, pidato pengukuhan guru besar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, disampaikan dalam sidang senat terbuka Universitas Sebelas Maret, tanggal 30 Maret 2011.
Zohar, Danah & Marshal,Ian, 2005, Spritual Capital: Memberdayakan SQ di Dunia Bisnis, terj. Helmi Mustofa, Bandung: PT.Mizan Pustaka, hlm 187-189.
Pasal 77 & 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004
HR. An Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan yang lain, hlm. 211.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.1968
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: