MENYIKAPI GLOBALISASI HUKUM TANAH DENGAN KEARIFAN LOKAL

Rina Rohayu Harun

Abstract


Land given to and owned by people with rights provided by the UUPA is to be used and utilized. The granting and possession of land with these rights will not be meaningful if its use is limited to land as the surface of the earth. The land also has a significant role in the dynamics of development. According to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia NRI,  "earth and water are natural resources contained therein controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people." This research uses a normative juridical approach that is research based on the rules / according to the law because this research focused on the use of document studies and literature or secondary data. The research specification used is descriptive-analytic, which describes the law of the land in the era of globalization based on local wisdom. The results of the study illustrate that the role of the land ruling state, which used for the prosperity of the people, is regulated under Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles (UUPA).On the other hand, the globalization of law is nothing more than a legal intervention from developed countries towards developing countries in order to adjust their laws globally. One way to address the problem of globalization of land law is to reaffirm local wisdom. In other words, they are upholding the customary provisions related to land. Example: provisions of customary land. Customary land is communal land that is jointly owned and thus does not need to be certified.

Keywords: globalization, land law, local wisdom

ABSTRAK

Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang dengan hak-hak yang disediakan oleh UUPA, adalah untuk digunakan dan dimanfaatkan. Diberikannya dan dipunyainya tanah dengan hak-hak tersebut tidak akan bermakna, jika penggunaannya terbatas hanya pada tanah sebagai permukaan bumi saja. Tanah juga mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan. Undang-undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan kepada kaidah-kaidah/menurut hukum, oleh karena penelitian ini dititik-beratkan pada penggunaan studi dokumen dan bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggambarkan tentang hukum tanah di era globalisasi berdasarkan kearifan lokal. Hasil penelitian menggambarkan bahwa peran negara penguasa tanah yang digunakan untuk kemakmuran masyarakat diatur berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Disisi lain, globalisasi hukum tak lebih sebagai intervensi hukum dari negara maju terhadap negara berkembang agar menyesuaikan hukumnya secara global. Salah satu cara menyikapi persoalan globalisasi hukum tanah ini adalah dengan menegaskan kembali kearifan lokal. Dengan kata lain, menegakkan kembali ketentuan-ketentuan adat terkait dengan tanah. Misalnya ketentuan tanah ulayat. Tanah ulayat merupakan tanah komunal milik bersama, dengan demikian tidak perlu disertifikatkan.


Keywords


globalisasi, hukum tanah, kearifan lokal

Full Text:

PDF

References


A. Sulaiman Sadik, 2004, Budaya Lokal Mempertegas Karakter Daerah, Unri Pers, Pekanbaru, 2004.

A.A Navis, 1984, Alam Terkembang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau, Grafiti Pers, Jakarta.

Anthony Giddens, 1986, Kapitalisme dan Teori Sosial Modern: Suatu Analisis Karya Tulis Marx, Dhurkhiem, Weber, UI-Pers, Jakarta.

Anthony Giddens, 2011, Konsekuensi-Konsekuensi Modernitas, terj. Nurhadi, Kreasi Wacana, Yogyakarta

Arie S. Hutagalung dkk., 2012, Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, terj. Eddy Riyadi Terre, Pustaka Larasan, Denpasar.

Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafika Persada, Jakarta.

Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia tentang Sejarah Pembentukan UUPA, Djambatan, Jakarta.

Boedi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.

C. R. Kothari, 2004, Research Methodology: Method and Technique, New Age International Publisher, New Delhi.

Franz and Keebet, 2006, Benda-Backmann and Melanie G. Wiber (Ed), Changing Properties of Property, Berghahn Books, New York.

Larry Cata Backer, 2007, Harmonizing Law In An Era Of Globalization, Convergence, Divergence, And Resistence, North Carolina: California Academic Press, Durham.

Lawrence M.Friedman, 1975, The Legal System: A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York.

Lexy. J, Moleong, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Maria S.W.Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

Ralf Dahrendorf, 1986, Konflik dan Konflik dalam Masyarakat industri: Sebuah Analisa Kritik, Rajawali Press, Jakarta.

Satya Arinanto, 2012, Ninuk Triyanti (Ed), Memahami Hukum dari Konstruksi sampai Implementasi,(Jakarta: RajaGrafindo Persada,).

Sayuti Thalib (Ed.), 1985, Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau, Bina Aksara, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1981, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia: Kurniaesa, Jakarta.

Winardi, 1986, Kapitalisme versus Sosialisme: Suatu Analisis Ekonomi Teoretis, Remadja Karya, Bandung.

Zaiyardam Zubir, 2010, Budaya Konflik dan Jaringan Kekerasan: Pendekatan Penyelasaian Berdasarkan Kearifan Lokal Minangkabau, INSISTPress, Yogyakarta.

Bary Hufbauer, 1995, “International Trade Organization and Economies in Transiton: A Glimpse of The Twenty-First Century”,

Law and Policy in International Business, Vol.29.

Departemen Sosial RI, 2006, MemberdayakanKearifan Lokal bagi Komunitas Adat Terpencil.

Erman Rajagukguk, 1997, “Peranan Hukum dalam Pembangunan pada Era Globalisasi: Implikasinya bagi Pendidikan Hukum Indonesia,” Pidato Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Firman Muntaqo, 2011, “Menyikapi Era Globalisasi di Bidang Agraria,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 40, No. 4, Oktober.

Iskandar, 2011, “Hukum dalam Era Globalisasi dan Pengaruhnya terhadap Pembangunan Ekonomi dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup (Kajian Pengembangan Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945),” Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Minako Sakai, 2002, “Solusi Sengketa Tanah di Era Reformasi Politik dan Desentralisasi Indonesia,” Antropologi Indonesia, 68.

Sartini, 2004, “Menggali Kearifan Lokal Nusantara: Sebuah Kajian Filsafat,” Jurnal Filsafat, Vol. 37.

Sri Redjeki Hartono, 2005, “Pentingnya Pengaturan yang Baik di Bidang Hukum Bisnis Khusus Investasi,” Jurnal Hukum Spektrum, April.

Yance Arizona, 2016, Permudah Pendaftaran Hak Komunal Masyarakat Adat atas Tanah, Policy Brief, Volume 5 Tahun, Jakarta: Epistema Institut.

Zul Fadli, 2013, “Problematika Globalisasi Hukum di Indonesia: Dari Perjanjian Internasional Menjadi Hukum Nasional,” Supremasi Hukum, Vol. 2, No. 1, Juni.

Zulkarnain, 2008, A.Ag. dan Febriamansyah, R., “Kearifan Lokal dan Pemanfaatan dan Pesisir,” Jurnal Agribisnis Kerakyatan, Vol. 1.

Hikmahanto Juwana, “Hukum dan Globalisasi,” dalam www.jamalwiwoho.com, diakses 10 Juli 2017.

Maryanti, “Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Ekonomi di Indonesia,” dalam http://maryanto.blog.unissula .ac.id/2011/10/07/ pengaruh-globalisasi-terhadap-hukum-ekonomi-indonesia/, diakses 10 Juli 2017.

Keputusan Mendagri No. 16 Tahun 1975 mengenai penggiatan pendaftaran tanah dan pemberian sertifikat.

Peraturan Nagari Lasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Jual Beli Tanah.

Undang-undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.2250

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: