TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN METODE BISNIS DALAM KASUS HAK CIPTA HASAN AZHARI DAN PT GOJEK TOKOPEDIA
Abstract
Sengketa antara Hasan Azhari dan PT Gojek Tokopedia menyoroti pentingnya pemahaman tentang validitas klaim hak cipta atas metode bisnis di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klaim tersebut berdasarkan hukum hak cipta Indonesia, yang hanya melindungi ekspresi ide yang terwujud dalam bentuk konkret dan bukan ide atau konsep bisnis. Dalam kasus ini, metode bisnis yang diklaim oleh Hasan Azhari, yang lebih bersifat abstrak dan belum diwujudkan dalam bentuk nyata, tidak memenuhi kriteria untuk dilindungi oleh hak cipta. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi bukti dan dasar hukum yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara No. 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023, yang didasarkan pada pengertian hak cipta yang membedakan antara ide dan ekspresi. Mahkamah Agung menolak klaim hak cipta atas metode bisnis tersebut karena tidak memenuhi persyaratan perlindungan hak cipta, yang lebih tepat untuk dilindungi melalui hak paten atau rahasia dagang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang cukup jelas, masih terdapat kesenjangan dalam penerapan hukum yang memerlukan pemahaman lebih lanjut mengenai batasan perlindungan hak cipta terhadap konsep atau metode bisnis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Darwance, Darwance, Yokotani Yokotani, and Wenni Anggita. “Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 14, no. 2 (2020): 193–208.
Edyson, David, and Muhammad Rafi. “Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 930–39.
Gorda, A A A Ngr Sri Rahayu. “Sosialiasi Hak Cipta Dan Hak Merek Pada Kelompok Usaha Kecil Dan Menengah (Ukm) Sebagai Aset Bisnis Di Era Industri Kreatif (Sosialisasi Hak Merek Dan Hak Paten Pada Masyarakat Desa Celuk Kabupaten Gianyar).” Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (2020): 27–31.
Karim, Asma. “Kepastian Hukum Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Studi Kasus Perkara Nomor 86/Pdt. Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt. Pst).” JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM 16, no. 02 (2023): 31–48.
Lukman, Maman, and Happy Yulia Anggraeni. “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Era Revolusi Industri 4.0.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10, no. 6 (2023): 2971–81.
Maiyestati. Metode Penelitian Hukum. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.
Permatasuri, Intan, and Zulfikar Judge. “Kedudukan Hukum Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Terhadap Akuisisi Perusahaan Penerbit.” Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 2 (2023): 93–104.
Putri, Amalia Karunia. “Kelemahan Undang-Undang Hak Cipta Dalam Melindungi Ekspresi Budaya Tradisional.” " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2, no. 2 (2022): 18.
Putri, Elsi Kemala, and Jasman Nazar. “SISTEMATIKA PENDAFTARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM BIDANG PATEN.” JOURNAL OF LAW AND NATION 3, no. 4 (2024): 843–55.
Ritonga, Joni Sandri, Nurbaiti Tanjung, and Putri Dwi Permatasari. “Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Bisnis: Perlindungan Dan Penegakan Hukum Atas Merek Dan Paten Di Indonesia.” EKOMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen 2, no. 2 (2024): 141–74.
Simatupang, Khwarizmi Maulana. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 67.
Wardoyo, Yohana Puspitasari, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, and Khofifah Parawansa Hadi. “Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausaha.” Jurnal Dedikasi Hukum 1, no. 1 (2021): 19–31.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v16i1.28302
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: