ANALISA HUKUM KORUPSI APBDES DAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN KEPALA DESA CIWARINGIN CIREBON

Meutya Eka Wiyanti, Soliha soliha, Soliha soliha, Akhmad Khalimy, Akhmad Khalimy, Muhammad Dzikirullah, Muhammad Dzikirullah

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola dan bagaimana pemerintah mengawasi keuangan daerah. Untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat, Dana Desa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa dan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota. Lemahnya pengawasan baik oleh pemerintah daerah dan DPRD, maupun masyarakat dan wakilnya di lembaga swadaya masyarakat menjadi akar penyebab banyaknya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di desa. Pengelola dana desa rentan melakukan pemalsuan data kebutuhan anggaran karena pengawasan yang kurang memadai. Akibatnya, informasi yang akurat mengenai dana desa dan pemanfaatannya tidak diperoleh. Teknik kualitatif yang dipadukan dengan metodologi studi kepustakaan dan yuridis sosiologis.

 


Keywords


Pemerintah, Dana Desa, Masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Abdul Fatah, Nyoman Serikat Putra Jaya, Henny Juliani. “KAJIAN YURIDIS PENERAPAN UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI.” DIPONEGORO LAW JOURNAL 6, no. 31 (2017): 1–15.

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,( Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2012), 34.”

Asiva Noor Rachmayani. Pemerintah Desa. Edited by yusri munaf. pekan baru: zanafa, 2015.

Baswir, Revrisond. “Dinamika Korupsi Di Indonesia :” Jurnal Universitas Paramadina 2, no. 1 (2002): 25–34.

Hanifah, Suci Indah, and Sugeng Praptoyo. “AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDes).” Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi 4, no. 8 (2015).

Hendarto, Daniel Hasianto, and Budi Setyanto. “ANALISIS PENERAPAN PASAL 3 JUNCTO PASAL 18 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS KORUPSI KAREN AGUSTIAWAN” 10, no. 31 (2019): 125–31.

Jiwantara, Firzhal Arzhi, Siti Hasanah, and Lukman. “Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Hukum Administrasi Di Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 3, no. 2 (2021): 352–59. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i2.545.

Kadir, Yusrianto, and Roy Marthen Moonti. “PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA.” Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan 6, no. 3 (December 2018): 434.

Nursamsir, Indar Ismail Jamaluddin, and Anis Ribcalia Septiana. “Peran Pemerintah Daerah Dan DPRD Dalam Pengawasan Dana Desa Di Kabupaten Kolaka Utara.” Musamus Journal of Public Administration 6, no. 2 (2024): 659–69. https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/fisip/index%0AMusamus.

Putri, Dwina. “Korupsi Dan Prilaku Koruptif.” Jurnal Pendidikan, Agama Dan Sains V (2021): 49–54.

Restiana Putri Rahayu. “KORUPSI DI TINGKAT DESA.” Governance 2, no. 1 (2016): 13–14.

Sajangbati, Youla C. “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.” Lex Administratum 3, no. 2 (2015): 24–32.

Sina Aran, Klaudius. “PERAN INSPEKTORAT DAERAH DALAM PENGAWASAN DAN DESA Klaudius.” JURNAL ILMIAH MULTIDISPLIN INDONESIA 2, no. 1 (2022): 26–36.

Sugiman. “PEMERINTAHAN DESA.” Binamulia Hukum 07, no. 01 (July 2018): 83.

Wibisono, Nurharibnu. “Mengungkap Fenomena Pengawasan Publik Terhadap Dana Desa Di Kabupaten Madiun.” Jurnal AKSI (Akuntansi Dan Sistem Informasi) 1, no. 2 (2017): 8–19. https://doi.org/10.32486/aksi.v1i2.115.

Wibowo, Ari. “PENENTUAN KRITERIA UNSUR PENYALAHGUNAANWEWENANG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI.” Yuridis 7, no. 1 (2020): 120–48.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v16i1.28796

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: