MODEL KEBIJAKAN HUKUM PENGEMBANGAN EKOWISATA DI NUSA TENGGARA BARAT

Sri Karyati

Abstract


development is to make nature an object of tourism exploitation, shifting to a culture-based tourism development model (halal tourism) and nature conservation (eco-tourism). As a national mainstay tourism area, NTB has a beautiful culture and nature as a tourist attraction, so the concept of sharia tourism has begun to be applied in NTB, but ecotourism has only just been initiated by the NTB provincial government. One of the problems that have slowed the progress of the ecotourism model is the absence of legal instruments as the basis for ecotourism policy in NTB. Discusses the government's legal policies in accommodating ecotourism development and the legal policy model of the NTB provincial government. The type of normative legal research and the approach method is the statutory approach. The study results show that, first, the Government's legal policies in efforts to develop ecotourism in the context of statutory regulations have provided guidelines for local governments that have ecotourism potential to develop optimally by providing several incentives and facilities for ecotourism actors. Second, the NTB provincial government legal policy model supporting ecotourism is to create a legal basis for policies in the form of provincial regional regulations on environment-based tourism through indications of regional tourism development programs that be stipulated in a Regional Long-Term Development Plan.

Keyword: Legal Policy; Ecotourism; NTB Province.

 

ABSTRAK

Arah baru pengembangan pariwisata adalah menjadikan alam sebagai obyek eksploitasi wisata beralih ke model pengembangan pariwisata yang berbasis kultural (pariwisata halal) dan pelestarian alam (eco-tourism). Sebagai daerah pariwisata andalan nasional, NTB memiliki kultural dan alam yang begitu indah sebagai obyek wisata, maka konsep pariwisata syariah sudah mulai diterapkan di NTB, namun konsep ekowisata baru mulai dirintis oleh pemerintah provinsi NTB. Salah satu persoalan yang membuat melambatnya kemajuan model ekowisata yakni ketiadaan instrument hukum sebagai dasar kebijakan ekowisata di NTB. Mengupas permasalahan tentang kebijakan hukum yang diambil pemerintah dalam mengakomodasi pengembangan ekowisata dan model kebijakan hukum pemerintah provinsi NTB. Jenis penelitian hukum normatif dan metode pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa, pertama, kebijakan hukum  Pemerintah dalam upaya pengembangan ekowisata dalam konteks peraturan perundang-undangan telah memberikan guidelines bagi pemerintah daerah  yang mempunyai potensi ekowisata untuk wajib menggembangkan secara optimal dengan memberikan beberapa insentif dan kemudahan bagi pelaku ekowisata. Kedua, model kebijakan hukum pemerintah provinsi NTB dalam mendukung ekowisata adalah dengan membuat landasan hukum kebijakan berupa peraturan daerah provinsi tentang pariwisata berbasis lingkungan melalui indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah yang dapat ditetapkan dalam sebuah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.


Keywords


Kebijakan Hukum; Ekowisata; Provinsi NTB.

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir, Muhammad. “Hukum Dan Penelitian Hukum.” Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. (2015).

Afriza, Lia, Anti Riyanti, and Septy Indrianty. “Pengembangan Pariwisata Kawasan Gede Bage Berbasis Ekowisata.” THE Journal : Tourism and Hospitality Essentials Journal (2017).

ASSO, BONI, IB ADNYANA MANUABA, and I SUNARTA. “KAJIAN STRATEGIS PENGEMBANGAN POTENSI EKOWISATA DI LEMBAH BALIEM SEBAGAI SUATU ALTERNATIF PENGELOLAAN PARIWISATA BERKELANJUTAN.” ECOTROPHIC: Journal of Environmental Science (2012).

Chuang, Shu-Tzu, Rural Tourism: Perspective from Social Exchange Theory, Social Behavior and Personality Journal. Volume 38, Nomor 10, Halaman 1313. Taiwan: Society for Personality Research (Inc.). 2010. Date accessed 20 Desember 2020.

Endang Saefullah Wiradipraja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Bandung, 2015.

Herman, Nance, and Bambang Supriadi. “Potensi Ekowisata Dan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Pariwisata Pesona 2, no. 2 (2017): 1–12.

Ihsan; Soegiyanto, H; Hadi, Partoso. “Pengembangan Potensi Ekowisata Di Kabupaten Bima.” Jurnal GeoEco (2015).

Jimly Asshiddiqie, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, 1997, Jakarta: Ind. Hill.Co.,

Nencyana Natalia Herman dan Bambang Supriadi, POTENSI EKOWISATA DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, Jurnal Pariwisata Pesona, ISSN (print) : 1410 – 7252 ISSN (electronic): 2541 – 5859 Vol. 2 No. 02 Desember 2017. Available at: http://jurnal.unmer.ac.id/index.php// . Date accessed 27 Desember 2020.

Mahmud Marzuki dan Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,.” Jurnal Penelitian Hukum, 2011.

Muchrodji, Rini Untari, and Dhian Tyas Untari. “Permasalahan Kebijakan Dan Peningkatan Kapasitas Manajemen Ekowisata Di Indonesia.” Journal of Applied Business and Economics 1, no. 2 (2017): 52–69. https://core.ac.uk/reader/236197524.

Supriadi, Bambang. “Pengembangan Ekowisata Pantai Sebagai Diversifikasi Mata Pencaharian.” Jurnal Pariwisata Pesona 1, no. 1 (2016): 1–20.

UU RI. No 10. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10.TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN.” Society (2009).

http:Bangazul.com/ekowisata/ article/view/.accesed 1 november 2020.

www.wwf.or.id/?57302/pelatihan-perencanaan-ekowisata-di-jantung-sumatra-bagian-selatan diakses 1 November 2020.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang nomor 5 tahun 1980 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 jo undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2009 Tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata Di Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.4129

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: