PERLINDUNGAN HUKUM PPAT TERHADAP PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH KARENA TERKENDALA PANDEMI COVID-19

Rahmad Sesar Oktaviyano

Abstract


Pendaftaran tanah sebagai pelaksanaan Pasal 19 UUPA merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Diawal Tahun 2020 dunia dihadapkan dengan pendemi Covid-19, Pemerintah Indonesia merespon pendemi tersebut dengan mengeluarkan Kepres Nomor 2011 Tahun 2020 mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Kebijakan Social Distancing, Pysichal Distancing, Work From Home, Work From Office serta pembatasan dalam bersosial, kebijakan itu berpengaruh terhadap pelayanan terhadap masyarakat yang ingin melakukan pengurusan mengenai Hak Atas Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional. pelayanan menjadi terhambat atau memakan waktu yang sangat lama, begitu juga PPAT harus mengikuti prosedur yang baru. Rumusan masalah yaitu, urgensi Pendaftaran Hak Atas Tanah, kedua, Perlindungan Hukum PPAT Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah di Masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan  penelitian  normatif dengan pendekatan   peraturan   perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa, Tanah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, adanya pendaftaran hak atas tanah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemeritah yaitu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, dengan adanya Covid-19  pelayanan Badan Pertanahan Nasional harus bekerja menemukan inovasi atau langkah yang cocok dan penyesuaian sistem kerja yang baik agar pelayanan tidak menjadi semakin terhambat dengan sistem digital atau elektronik.


Keywords


Pendaftaran; PPAT; Covid-19.

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly, Independensi dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta, Majalah Renvoi Edisi 3 Juni Tahun 2003, hlm. 31.

A.P.Parlindungan, Komentar Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung 1993, Hal. 15.

A.P.Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP.No24/1997dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998), Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung ,1999, hlm. 18-19.

Boedi, Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djambatan, jakarta, 2008, hlm 471.

Baharuddin & Fathimah Andi Rumpa, 2019-nCOV Jangan Takut Virus Corona, Andi Offset, Yogyakarta, 2020, hlm. 3.

Fitri, W. Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Perbuatan Hukum. Kajian Ilmu Hukum, 2003, hlm 76 –93.

Mukti fajar ND dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, pustaka pelajar, Yogyakarta, 2009, hlm 34

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hlm. 50.

Samsaimun, Peraturan Jabatan PPAT, Pustaka Reka Cipta, Bandung, hlm 63

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011, hlm 2

Zhang Wenhong, Panduan Pencegahan dan Pengawasan COVID-19, Papas Sinar Sinanti, Depok, 2020, hlm. 1




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v13i1.8003

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: