Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Lalu Lintas Barang Elektronik Oleh Bea Dan Cukai Di Pelabuhan Bebas Kota Batam

Anggun Nurul Iman, Helmi Helmi, Mahdi Syahbadir

Abstract


Penetapan Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sangat strategis untuk masuknya barang elektronik dimana Batam terletak di jalur pelayaran internasional Selat Malaka dan Selat Singapura, sehingga mendorong dilaksanakannya pengawasan lalu lintas barang yang dilakukan oleh bea cukai Batam untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang dari luar sebagai bentuk tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terjadi penyelundupan barang elektronik di Batam dan pengawasan yang dilakukan oleh bea cukai Batam masih belum berjalan dengan efektif dan masih adanya celah bagi penyelundup untuk melakukan penyelundupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Pelaksanaan Pengawasan Lalu Lintas Barang Elektronik oleh Bea cukai di pelabuhan bebas kota Batam serta hambatan yang dihadapi bea cukai dalam pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang elektronik. Metode dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori pengawasan dan teori kelembagaan. Data yang diperlukan dalam penelitian diperoleh dengan Teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan Pengawasan Lalu Lintas Barang Elektronik oleh Bea cukai Batam berjalan kurang efektif. Hal ini disebabkan pertama, masih adanya tindak penyelundupan yang terjadi di batam disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia dan sarana operasi pendukung saat melakukan pengawasan. Selain itu,masih banyaknya penyebaran pelabuhan ilegal di Kota batam juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan sehingga sulit ditentukan pemusatan pengawasan yang strategis. Kedua, terjadinya penyerangan terhadap kapal patroli bea cukai Batam juga menjadi salah satu hal yang menghambat efektifnya pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh bea cukai Batam. oleh sebab itu, diharapkan kepada bea cukai Batam dan pemerintah Batam untuk lebih memberikan perhatian dan perbaikan terhadap hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang elektronik ini.

Kata Kunci : Pengawasan, Barang Elektronik, Bea Cukai Batam


Keywords


Pengawasan, Barang Elektronik, Bea Cukai Batam

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. 2012 Aspek Hukum Kepabeanan. Jakarta : Sinar Grafika.

Deddy Mulyana. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Hani Handoko, T. 2009. Manajemen, Cetakan Duapuluh. Yogyakarta : Penerbit BPEE.

Scott, W.R. Institutions and Organizations (Ideas and Intrest) Thisrd Edition, (Stanford University: sage Publictions, 2008).

Siswanto, H.B. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Sondang Siagian, P. 2005. Fungsi-Fungsi Manajerial, Edisi Revisi Cetakan Pertama. Jakarta : Bumi Aksara.

Sukandarrumidi. 2002. Metode Penelitian. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Peratutran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Gabriella Nurfadjrin. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Larangan

Impor Pakaian Bekas di Kota Makassar. Skripsi. Makassar : Universitas

Hasanuddin.

Batam (http://bcbatam.beacukai.go.id/kpu-bc-batam/). Diakses : 27 September 2019.




DOI: https://doi.org/10.31764/jgop.v2i2.2763

Copyright (c) 2020 Anggun Nurul Iman, Helmi Helmi, Mahdi Syahbadir

This publication is indexed by: