Peran Pemerintah Dalam Digitalisasi Ekonomi Syariah
Abstract
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan ekonomi, khususnya dalam transaksi online syariah baik sebagai regulator maupun sebagai pengatur distribusi barang dan harga. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian kepustakaan menggunakan kajian isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi ekonomi syariah sangat bermanfaat bagi pelakunya sepanjang transaksinya sesuai dengan prinsip-prinsip dan rukun akad jual beli yang ditetapkan dalam ajaran Islam, dimana dalam sistem ekonomi syariah peran negara sebagai regulator meliputi berbagai metode dalam mengintervensi pelaksanaan hukum publik melalui tahapan-tahapan dan instrumen di tengah-tengah masyarakat yang tidak teratur, dan peranan alokasi pemerintah sangat dibutuhkan dalam penyediaan barang-barang publik yang tidak dapat disediakan oleh swasta.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Aan Ansori. (2019). Digitalisasi Ekonomi Syariah. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1), 4–5.
Adi Ahdiat. (2023). 5 E-Commerce Dengan Pengunjung Terbanyak Di Indonesia (Kuartal I 2023). Databoks.Katadata.Co.Id.
Atikah, I. (2018). Peran Pemerintah Terhadap Proteksi Hak-Hak Konsumen Dalam Transaksi Ekonomi Syariah.
Edo Parpadma Nagri. (2021). Peran Digitalisasi Ekonomi dalam Perspektif Islam. Journal of Practice Learning and Educational Development, 1(4), 171–175. https://digitalpress.gaes-edu.com/index.php/jpled/article/download/25/26
Haqiqi Rafsanjani. (2017). Peranan Pemerintah Dan Aturan Al-Qur’an. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2), 5.
Krismono, Bagus Dwi, and N. N. (2022). Inovasi Teknologi Digital Untuk Pengentasan Kemiskinan Pada Pertanian Dataran Tinggi Saat Pandemi Covid-19. Equilibrium : Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 11(1).
Kustoro Budiarta. (2020). Sugianta Ovinus Ginting, and Janner Simarmata, Ekonomi Dan Bisnis Digital.
Mubarok, Jaih, Khotibul Umam, Destri Budi Nugraheni, Veri Antoni Kesumawati Syafei, and S. P. (2021). Ekonomi Syariah 1. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia.
Nasrulloh, N. (2022). Implementasi Etika Bisnis Islam Dan Transformasi Digital UMKM Madura Dalam Mendukung Ketercapaian Sustainable Development Goals. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 7(1), 63.
Niken Lestari. (2019). Membangun Pasar Ekonomi Digital Perspektif Syariah. Jurnal Labatila, 1(2).
Nurliya Ni’matul Rohmah. (2023). Interpretation of Media System Dependency Theory on FinancialTechnology. Jurnal ASPIKOM, 8(1), 153–168. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24329/aspikom.v8i1.1186
Presiden RI and DPR RI. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Sahab, Nizar Ali, Nur Fajriyatul Maulidah, and Z. N. R. M. (2018). Ekonomi Digital Dan Pengentasan Kemiskinan Petani Kopi (Studi Kasus Pada Kelompok Petani Kopi Di Kecamatan Ampelgading, Sumbermanjing, Tirtoyudo, Dan Dampit). LoroNG, 7(1), 87–100.
Septiani, L. (2023). Tren Jumlah Pengguna GoTo Gojek Dan Grab, Siapa Paling Cepat? Katadata.Co.Id.
Surianto Rustan. (2019). 12 Ciri Ekonomi Digital Dan Dampaknya Bagi Desainer. Www.Suriantorustan.Com/. https://www.suriantorustan.com/12-ciri-ekonomi-digital-dampaknya-bagian-1/.
Wahbah Zuhaili et al. (2007). Ensiklopedia Al-Qur’an. Gema Insani
DOI: https://doi.org/10.31764/jail.v7i1.19357
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Irhas Irhas, Adi Fadli, Abdul Fatah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al-I’lam: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam
Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Mataram.
Alamat Redaksi:
Jln. KH. Ahmad Dahlan No. 1 Pagesangan – Mataram
Telpon 085946008096 | email: [email protected]
INDEXED BY: