PENINGKATAN PENGETAHUAN PRAKTIK JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID-19

Rosalia Dika Agustanti, Rianda Dirkareshza, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman, Shafira Fatahaya, Rissa Asmitha Wardoyo

Abstract


Abstrak: Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan mitra tentang praktik jual beli di masa pandemi Covid-19, menambah pengetahuan tentang tata cara pemasaran produk yang baik dan benar pada e-commerce. Sejak Covid-19 merebak ke seluruh sektor kehidupan, banyak pelaku usaha yang mengalihkan usahanya dengan menggunakan media e-commerce. Dalam dunia bisnis, menjamurnya e-commerce menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Untuk mengimbanginya diketahui tentang hak dan kewajiban bagi pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Solusi permasalahannya adalah bagaimana seharusnya yang dilakukan dalam praktik jual beli online pada masa pandemi Covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan dengan media online dan offline bergantung pada kesiapan kelompok sasaran dalam memberikan umpan balik. Sehingga pengabdi akan melakukan pendampingan dari awal dan sampai pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik pada media e-commerce. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan dimana dari 10 peserta yang mengikuti, sebelumya dilakukan pretest terlebih dahulu mengukur sejauh mana mereka memahami menjadi penjual yang baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hasil test tersebut ada di angka 30% dan setelah kegiatan selesai, dilakukan melalui posttest dengan mengisi kuesioner menggunakan media google form dengan hasil posttest dengan pengetahuan di angka 90%, terdapat selisih 60%, yang menjelaskan bahwa ada peningkatan pengetahuan setelah diberikannya edukasi oleh pengabdi.

 


Abstract: The purpose of this activity is to increase partner knowledge about buying and selling practices during the Covid-19 pandemic, increasing knowledge about good and correct product marketing procedures in e-commerce. Since Covid-19 has spread to all sectors of life, many business actors have shifted their business to using e-commerce media. In the business world, the proliferation of e-commerce has led to rapid economic growth. To compensate for this, it is known about the rights and obligations of business actors in accordance with the Law on Information and Electronic Transactions. The solution to the problem is how should be done in the practice of buying and selling online during the Covid-19 pandemic. This activity is carried out using online and offline media depending on the readiness of the target group to provide feedback. So that the servant will provide assistance from the beginning and until the business actor can run his business well on e-commerce media. The results of the service showed an increase where out of 10 participants who took part, a pretest was carried out before measuring the extent to which they understood being a good seller in accordance with applicable legal rules. The test results are at 30% and after the activity is completed, it is carried out through a posttest by filling out a questionnaire using google form media with posttest results with knowledge at 90%, there is a difference of 60%, which explains that there is an increase in knowledge after education is given by the servant.


Keywords


Businessmen; Internet; Information and Electronic Transactions.

Full Text:

PDF

References


Cahyanti, F. L. D., Fajar Sarasati, Widiastuti, & Firasari, E. (2021). Perancangan E-Commerce Sebagai Media Pemasaran Kerajian Bambu. Edumatic: Jurnal Pendidikan Informatika, 5(1), 70–79. https://doi.org/10.29408/edumatic.v5i1.3275

Damaiyanti, T. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Labeb Syariah Pada Hotel Tanpa Sertifikasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. In Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. http://dx.doi.org/10.1016/j.ndteint.2014.07.001%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.ndteint.2017.12.003%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.matdes.2017.02.024

Eko Sudarso, Moh. Jazuli, Budhi Prabowo, Rio Setiawan, W. R. (2021). Pelatihan Pemahaman Pentingnya E-Commerce Dalam Teknik Pemasaran Berwirausaha.4(021), 82–90.

Fuady, M. (2001). Hukum Kontrak: Dari sudut Pandang Hukum Bisnis (Pertama). Citra Aditya Bakti.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2009). Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama.

Olii, N., Claudia, J. G., Made, N., & Anggraeni, D. (2021). Pemberdayaan Ibu Menyusui Dalam Peningkatan Kadar Hemoglobin Melalui Pengelolaan Buah Naga. 5(3), 816.

Prastya, K. F. I., Adnyani, N. K. S., & Ardhya, S. N. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-Commerce Menurut Pasal 1320 Kuhperdata Dan Undangundang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4, 619.

PRIYAMBODO, T. (2021). Terhadap Minat Dalam Bertransaksi E-Commerce (Studi Empiris Pada Pegawai Kabupaten Pemalang. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Purwaningsih, E. (2010). Hukum Bisnis. Ghalia Indonesia.

Ramli, A. M. (2004). Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama.

Rosita, R. (2020). Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Umkm Di Indonesia. Jurnal Lentera Bisnis, 9(2), 109. https://doi.org/10.34127/jrlab.v9i2.380

Sari, D. P., Soliha, E., Semarang, U. S., Perception, P., Process, P. D., & Produk, K. (2021). Pengaruh Kualitas Produk, Persepsi Harga Dan Promosi Terhadap Proses Keputusan Pembelian E-Commerce Tokopedia. 342.

Septiawati, R., Murhad, A., Dinata, D., Anggainy, R., Sari, W., & Febrianty, F. (2019). Pemanfaatan Limbah Kain Perca Sebagai Alternatif Peluang Usaha. Comvice : Journal of Community Service, 3(1), 1. https://doi.org/10.26533/comvice.v3i1.168

Setyowati, D., Putra, C. P., & Saputro, R. D. (2018). Perlindungan Hukum Pada Tindak Pidana E-Commerce. Jurnal Perspektif Hukum, 18(2), 215–246.

Stefani. (2021). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia Secara Online. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(7), 6.

Suhariyanto, B. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Rajawali Press.

Sumali, A., Rovita, A., Farida, S. I., & Mogi, A. (2021). Ekonomi Kreatif Usaha Dagang Secara Online Dimasa Pandemi Covid 19. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 384.

Tapung, M. M., Regus, M., Payong, M. R., Rahmat, S. T., & Jelahu, F. M. (2020). Bantuan sosial dan pendidikan kesehatan bagi masyarakat pesisir yang terdampak sosial-ekonomi selama patogenesis Covid-19 di Manggarai. Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 16(1), 12–26. https://doi.org/10.20414/transformasi.v16i1.2067

Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-commerce. AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 199–210.

Yarlina, V. P., Huda, S., Puspa, I., & Kuswandi, R. (2021). Pengembangan Dan Pemasaran Produk Pangan Lokal Secara Digital Di Era Pandemi Covid-19.5(4), 1–8.

Zulkifli, N. F. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Jual Beli Online Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Polrestabes Surabaya. Jurnal Syntax Transformation, 2(5), 637–649.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v5i5.5321

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Rosalia Dika Agustanti, Rianda Dirkareshza, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman, Shafira Fatahaya, Rissa Asmitha Wardoyo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:

      

         

 

________________________________________________________________ 

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: