PENINGKATAN UMKM DEMI PERCEPATAN PEREKONOMIAN PADA MASYARAKAT UMKM DI RUANG MILIK JALAN TOL

Iwan Erar Joesoef, Khoirur Rizal Lutfi, Rosalia Dika Agustanti, Muhammad Aby Rafdi Al Juhdi, Dinda Maurizka Azura

Abstract


Abstrak: Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini untuk merealisasikan ide-ide solusi agar dapat diimplementasikan ke masyarakat. Target kegiatan ini adalah agar UMKM dibawah Jalan (Ruang Milik Jalan) Tol Depok – Antasari, khususnya di Kelurahan Pangkalan Jati, Cinere, Depok mengerti dan memahami manfaat melakukan legalitas dan pengembangan usaha. Hasil pelaksanaan dalam tahap sosialisasi ternyata para pedagang UMKM dibawah jalan tol tersebut tanpa ada legalitas dan belum ada regulasi pemanfaatan ruang dibawah Jalan (Ruang Milik Jalan) Tol, sehingga terjadi pungutan dan iuran tidak resmi. Mereka sebenarnya sangat mengharapkan legalitas usaha mereka. Problematika UMKM antara lain: ketimpangan struktural dalam alokasi dan penguasaan sumber daya, diskriminasi negara pada upaya pengembangan ekonomi rakyat dalam kebijakan dan pengembangan strategi industrialisasi, struktur pasar yang bersifat oligopolis, kinerja yang relatif terbatas pada hal yang klasikal. Masalah utamanya adalah dalam pendaftaran izin usaha serta pengembangan usahanya itu sendiri. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berupa penyuluhan dan pendampingan dan dilaksanakan dengan dialog, diskusi dan pendampingan kepada para pedagang UMKM tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, data tersebut dikonsultasikan pada perusahaan jalan tol dan pemerintah daerah setempat untuk mendapat soulusi. Kesimpulan dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat untuk pengembangan UMKM di bawah Jalan Tol ini adalah pengembangan UMKM tersebut harus didukung oleh regulasi pemanfaatan Ruang Milik Jalan di bawah Jalan Tol oleh instansi berwenang yaitu dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR. Pemberian izin konsesi ini tentu saja memperhatikan aspek-aspek teknis, keamanan konstruksi jalan tol dan keselamatan, dengan persyaratan yang ketat, yang semuanya didasarkan pada rasa keadilan, kepastian hukum dan asas manfaat bagi masyarakat. Hasil dari kegiatan ini berupa peningkatan UMKM dimana yang tadinya mereka masih liar/ilegal namun setelah adanya kegiatan ini, UMKM yang dibawah Jalan telah mendapatkan perizinan dari RT/RW setempat.

 

Abstract: The purpose of this community service is to realize solution ideas so that they can be implemented in the community. The target of this activity is so that MSMEs under the Depok - Antasari Toll Road (Road Owned Space), especially in Pangkalan Jati Village, Cinere, Depok understand the benefits of carrying out legality and business development. The results of the implementation in the socialization stage, it turns out that the MSME traders under the toll road have no legality and there is no regulation on the use of space under the Toll Road (Road Owned Space), resulting in unofficial levies and fees. They actually really expect the legality of their business. The problems of MSMEs include: structural imbalances in the allocation and control of resources, state discrimination in efforts to develop the people's economy in policies and development of industrialization strategies, market structures that are oligopolistic, relatively limited performance on classical matters. The main problem is in the registration of business licenses and the development of the business itself. The method used in this community service activity is in the form of counseling and assistance and is carried out through dialogue, discussion and assistance to the MSME traders. Based on the data obtained in the field, the data were consulted with toll road companies and local governments to obtain solutions. The conclusion in the implementation of community service for the development of MSMEs under Toll Roads is that the development of MSMEs must be supported by regulations on the use of Road Owned Space under Toll Roads by the authorized agencies, namely in this case the Directorate General of Highways and the Toll Road Regulatory Agency (BPJT) of the Ministry PUPR. The granting of this concession permit, of course, takes into account technical aspects, toll road construction security and safety, with strict requirements, all of which are based on a sense of justice, legal certainty and the principle of benefit to the community. The result of this activity is an increase in MSMEs where previously they were still wild/illegal but after this activity, MSMEs under the road have received permits from the local Neighbourhood/Hamlet.

 


Keywords


MSME; Legality; Toll Road.

Full Text:

PDF

References


Aritonang, L. (2015). Kini Depok-Antasari Ngacir Lewat Tol, Dulunya Begini. https://finance.detik.com/

CR-17. (n.d.). UMKM Butuh Perlindungan Hukum dalam Menghadapi MEA 2015. Hukum Online.

Dworkin, R.M. (2007). Filsafat Hukum, Sebuah Pengantar. Merkid Press.

Heru Irianto. (2021). Kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pangan. CV. Indotama Solo.

Iwan Erar Joesoef. (2015). Hukum Perjanjian Dalam Pembangunan Infrastruktur. FHUP Press.

Januardin Manullang dan Hottua Samosir. (2019). Pengaruh Pembangunan Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Finansial Indonesia, 3(1), 45–54. https://doi.org/10.31629/jiafi.v3i1.1516

Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 324. https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i2.13583

Laurensius Arliman S. (2015). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. In Deepublish.

Makmur, A., & Rajugukguk, R. P. (2015). Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Jurnal Transportasi, 15(2), 107–114. http://bpjt.pu.go.id/konten/spm/definisi-spm

Mira Meilia Marka, Noor Azis, M. A. A. (2019). Pengembangan Umkm Madumongso Melalui Manajemen Usaha Dan Legalitas Usaha. Jurnal Abdimas, 22(2), 185–192.

Musa Hubeis. (2015). Prospek Usaha Kecil Dalam Wadah Inkubator Bisnis. Ghalia Indonesia.

Noor, F. A., & Aseanto, R. (2021). Analysis Foundation Planning Bored Pile Pier P1 Sta 8 + 442 Project Toll Road Depok – Antasari Section Ii. 3(1), 67–74.

Puspa Rani, N. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Jurnal Yuridis, 2(2), 178–187. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35586/.v2i2.199

Soelistijo, A., & Hadi, P. L. (2019). Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Jalan Nasional. Jurnal HPJI, 5(2), 85–96. https://doi.org/https://doi.org/10.32630/sukowati.v3i1.98

Suci, Y. R., Tinggi, S., & Ekonomi, I. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Fakultasi Ekonomi, 6(1), 51–58.

Suhardiyah, M., Ulfa Puspa Wanti Widodo, & Yurida Sasmita. (2020). Legalisasi Dan Pengelolaan Usaha Pada UMKM. Ekobis Abdimas : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 45–53. https://doi.org/10.36456/ekobisabdimas.1.1.45-53.2340

Suhayati, M. (2016). Penyederhanaan Izin Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dari Perspektif Hukum : Studi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Negara Hukum, 7(2), 235–258. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v7i2.933

Sulasno, S., & Nabila, U. (2020). Penerapan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Atas UMKM Melalui Peogram Sabtu Minggu Di Kota Serang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 8(01), 27. https://doi.org/10.47828/jianaasian.v8i01.29

Syamsah, T. T. . (2016). Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor Effectiveness Of Right Of Way ( Row ) Retribution Collection To Increase The Local Own Revenue (Undang-Undang Pemerintah Daerah ) Undang-Undang Berdasarkan Penetapan Kepala daerah dideskripsikan p. 7, 129–147.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v5i5.5322

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Iwan Erar Joesoef, Khoirur Rizal Lutfi, Rosalia Dika Agustanti, Muhammad Aby Rafdi Al Juhdi, Dinda Maurizka Azura

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:

      

         

 

________________________________________________________________ 

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: